Konflik Tanah pada Masyarakat Gerak Makmur 2018 Lalu
Sengketa pada dasarnya adalah perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian biasanya terkait dengan isinya, pelaksanaannya, maupun penafsirannya. Oleh karena itu, manajemen sengketa dalam perjanjian senantiasa mengantisipasi ketiga potensi perbedaan pendapat tersebut. Dalam penyelasaian sengketa, pihak penegak hukum harus seksama meneliti berkas pihak masing-masing. Karena dalam sengketa tersebut berpotensi terjadinya permasalahan yang berujung perpecahan.
Dalam penyelesaian sengketa tanah setidaknya ada dua jalur yakni jalur non-litigasi, melalui mediasi atau negosiasi (hukum adat). Kedua melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan. Masing-masing jalur penyelesaian memiliki kelebihan dan kekurangan. Namun biasanya, jalur litigasi yang ditempuh setelah negosiasi atau mediasi gagal dalam menyelesaikan permasalahan.
Banyak kalangan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena mampu memberikan win-win solusi bagi para pihak. Selain itu jalur mediasi dan negosiasi ini lebih mudah prosesnya dibandingkan dengan jalur pemerintah karena langsung dari pihak yang terlibat dalam permasalahan.
Awal mula terjadinya Sengketa Tanah pada Masyarakat Gerak Makmur
Awalnya permasalahan ini terjadi dipicu oleh salah satu dari masyarakat (Lapandewa Makmur) yang mengatakan bahwa daratan Lande merupakan warisan dari nenek moyang mereka (Peryataan ketua Adat Lapandewa Makmur 21/7/18). Dari sinilah masyarakat tersebut mulai melakukan pemberontakan terhadap masyarakat Gerak Makmur. Yang mana mereka tidak setujuh jika ada pihak lain yang menempati wilayah tersebut.
Mereka mengklaim bahwa wilayah tersebut merupan peninggalan dari leluhur merekan dengan melihat bangun peninggalan nenek moyang yang ada di wilayah masyarakat desa Gerak Makmur. Peninggalan tersebut berwujud bangunan kuno yang sudah berdiri tegak selama bertahun-tahun. Adapun bangunan ini mereka sebut dengan nama Lakanda Kuni (tempat persinggaha). Sebagaiamana pernyataan Ibu F salah satu warga desa Gerak Makmur menyatakan bahwa:
“…Di masyarakat kami ada bangunan kuno mereka sebut sebagai La Kanda Kuni itulah yang menjadi alasan masyarakat Lapandewa Makmur ingin menguasai wilayah Lande ini.”
Salah satu poin mereka bahwa tanah Lande merupakan tanah kelahiran nenek moyang mereka dengan melihat bangunan kuno yang ada di dalam wilyah desa Gerak Makmur. Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa penamaan daratan ini hingga dinamakan Lande karena pada zaman dahulu dilingkungan daratan tersebut terdapat pohon besar lalu kemudian penduduk saat itu mereka berinama Lande. Jadi, nama daratan Lande berasal dari sebuah pohon besar. Di samping itu, adanya anggapan bahwa masyarakat Gerak Makmur pindahan dari tempat lain yakni desa Lamanciriadhi. Yang masih satu daratan dengan Lande tapi tempatnya cukup jauh dari kedua desa tersebut. Sebagaimana pernyataan informan Bapak M mengatakan bahwa:
“…Mereka itu (masyarakat Lapamdewa Makmur) menganggap yang menduduki daratan Lande ini pertama dulu dari kalangan masyarakatnya (nenek moyangnya) dan mengangap dulu itu pada daratan ini terdapat pohon besar yang mereka sebut Lande sehingga kampung ini di beri nama Lande.”
Meskipun demikian, masyarakat Lapandewa Makmur telah sempat melakukan pengukuran tanah di wilayah Lande atas izin dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Setelah diketahui oleh masyarakat Gerak Makmur muncul pergerakan yang dilahirkan oleh masyarakat tersebut dalam menghetikan aktivitas masyarakat yang akan melakukan pengukuran tanah. Pergerakan tersebut merupakan buah dari rasa kebersamaan antara masyaraka. Semua akatifitas diluar kesibukan dari pergerakan ini dihentikan sejenak. Dan yang mendominasi pergerakan tersebut adalah para nelayan dan petani.
Awalnya banyak kalangan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa tersebut sebaiknya melalui proses negosiasi. Dan mediasi merupakan cara terbaik dalam penyelesai konflik tersebut karena bisa memberikan solusi yang baik bagi kedua belah pihak. Selain itu, jalur mediasi ini dinilai lebih mudah dibandingkan dengan jalur pengadilan. Dilain pihak, kedua masyarat masih kuat akan hubungan kemasyarakatan dalam hal perekonomian misalnya jual beli. Namun, karena masalah tak kunjung usai maka permasalah tersebut dibawah ke pemerintah daerah.
Sebelumnya, usaha yang dilakukan oleh masyarakat Gerak Makmur dalam menghentikan tim yang akan melakukan pengukuran tanah. Mereka menggunakan tiga buah truk dalam memuat para masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam menghentikan kegiatan tersebut. (Pengamatan terlibat 22/7/18). Dan pada akhirnya aksi yang dilancarkan oleh masyarakat Gerak Makmur membuahkan hasil dalam mencegah masyarakat yang melakukan pengukurang tanah.
Pandangan Masyarakat terhadap Konflik yang Terjadi
Pengalaman masyarakat Gerak Makmur yang sudah menempati wilayah Lande selama puluan tahun. Mereka mengatakan bahwa pada saat itu lokasi tersebut masih dalam kawasan lahan kosong. Artinya penduduk yang mendiami tempat tersebut masih sangat minim. Bahkan yang sudah menempati wilayah tersebut masih sangat sedikit. Hanya saja apa yang diasumsikan oleh pandangan dari pihak Lapandewa Makmur mengenai bangunan Lakanda Kuni memang saat itu sudah ada tetapi bukan milik pribadi dari pihak tersebut. Saat itu, fungsi bangunan tersebut dijadikan sebagai tempat persinggahan para budak kesultanan Buton di abad lalu. Sebagaimana pernyataan informan Ibu A mengatakan bahwa:
“…Dulu itu, daratan Lande ini baru beberapa orang saja yang tempati. Bangunan Lakanda Kuni memang sudah ada pada saat itu tapi bukan milik mereka. Tempat itu dijadikan sebagai persinggahan masyarakat yang tergolong masyarakat bawah untuk mengumpulkan hasil panen di berikan pada Sultani.”
Dari pernyataan tersebut bisa dipahami bahwa bangunan Lakandakuni bukan milik perseorang melainkan dijadikan sebagai tempat perkumpulan masyarakat kalangan bahwah dalam mengumpulkan hasil panen. Dalam hal ini berarti bangunan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan peningggal leluhur yang diklaim oleh masyarakat Lapandewa Makmur. Jadi, jika ada pihak yang menganggap bahwa tanah Lande itu sebagai warisan nenek moyang. Itu hanyalah pendapat belaka dan tidak ada bukti konkrit yang menjamin pernyataan tersebut.
Selain itu, masyarakat Gerak Makmur mengetahui jika masyarakat Lapandewa merupakan masyarakat yang trasmigrasi dari daerah di Gorontalo kemudian datang ke Buton singgah di Labuani (salah satu daratan yang ada diwilayah Lande). Disitu mereka membangun sebuah bangunan yang sekarang dijadikan sebagai Baruga atau rumah perkumpulan. Sebagaimana pernyataan bapak S mengatakan bahwa:
“…Orang Lapandewa Makmur itu asal-usunya dari Gorontalo yang diusir dari tempat asalnya karena dianggap sebagai PKI. Mereka juga dikenal sebagai pembawa penyakit menular lalu mengungsi di Buton tepatnya di Wilayah Lande dan singga di Labuani mendirikan rumah Baruga sebagai bangunan pertama.”
Dan sampai sekarang bangunan itu masih berdiri tegak dan masyarakat tetap memuliakan bangunan tersebut tanpa harus dirobohkan. Saat itu, mereka sempat meminta izin untuk bisa bermukim di daratan Lande. Tetapi permintaan tersebut tidak disetujui oleh pihak yang menjadi pemimpin masyatakat pada saat itu dan pada akhirnya mereka pergi mencari temapat lain dan bermukim disalah satu tempat yang sekarang disebut dengan nama "Waboea". Sebagaimana pernyataan informan Ibu N mengatakan bahwa:
“…Masyarakat Lapandewa itu dulu tinggal di desa Waboea karena diberitahu oleh kepala desa Lande saat itu dan sebelumnya itu mereka ingin menempati daratan Lande ini tapi tidak diizinkan oleh pemerintahan desa akhirnya mereka bergeser dari tempat itu.”
Dari peryataan tersebut dapat dipahami bahwa masyarakat Lapandewa Makmur bukan penduduk asli masyarakat Lande. Masyarakat tersebut berasal dari desa Waboea namun karena mereka melakukan hubungan diplomatik dengan masyarakat Gerak Makmur. Sehingga mereka diizinkan untuk mendiami wilayah tersebut. Disisi lain, kesepakatan ini tidak dilahirkan begitu saja melainkan melalui hubungan tertutup dan hanya sebagian kecil masyarakat Gerak Makmur yang mengetahui hubungan tersebut. Sebagaimana pernyataan informa Bapak R mengaatakan bahwa:
“…Dulu itu masyarakat Lapandewa meminta izin untuk tinggal di desa Lande kepala desanya mengizinkn masyarakat itu tinggal di desa ini dengan catata bahwa mereka akan membeli tanah yang akan ditempati itu dan disaksikan oleh tiga orang tokoh dari masyaka Gerak Makmur.”
Dari pernyataan tersebut dapat dipahami bahwa adanya masyarakar Lapandewa Makmur berada di kawasan Lande disebabkan karena terjadinya dual beli lahan yang dilakukan oleh pihak masyarakat Lapandewa Makmur dengan pemerintahan desa Gerak Makmur. Sehingga dari situlah masyarakat Lapandewa bisa bermukim di wilaya tersebut.
Setelah beberapa tahun kemudian masyarakat Lapandewa Makmur pisah dari desa Gerak Makmur. Desa tersebut mekar dan dari sebelumnya dikenal dengan nama Sempa-sempa kini berganti nama dengan julukan Lapandewa Makmur.
Peran Pemerintah Daerah dalam Menyikapi Permasalah yang terjadi Antara kedua Masyarakat
Pergerakan yang dilakukan oleh masyarakat Gerak Makmur dalam mempertahankan tanah kelairan tidak hanya sampai pada tingkat kemasyarakatan tetapi samapai pada pemerintahan daerah. Saat itu masyarakat Gerak Makmur melakukan aksi didepan kantor Bupati Buton Selatan yang tujuannya agar apa yang menjadi aspirasi mereka dapat disambut baik oleh pemerintah daerah. Dan pada akhirnya aksi teresbut membuahkan hasil dan pihak pemerintah memanggil beberapa para perwakilan dari pihak masyarakat Gerak Makmur untuk melakukan musyawarah terkait dengan masalah kepemilikan lahan. (Pengamatan terlibat, 27/7/18)
Dari hasil musyawarah pemerintah mengusulkan bahwa akan dibentuk tim terpadu yang terdiri dari dua orang dari pihak masyarakat Gerak Makmur, dua orang dari masyarakat Windu Makmur, Lapandewa Makmur dan dua orang dari Lapandewa Kahendea. Namun pembentukan pelaksanan tim terpadu tersebut akan dibentuk setela tujuh hari setelah berlalunya musyawarah.
Saat akan dibentuknya tim terpadu, pihak Lapandewa Makmur tidak menghadiri rapat teresbut dan menyebabkan ditundanya pembentukan tim tersebut. Karena masih ada pihak yang belum menghadiri pembentukan tim terpadu maka pihak pemerintah memberikan kebijaksanaan pada masyarakat bersangkutan selama dua hari agar bisa mengikuti rapat tersebut.
Setelah dua hari berlalu, lagi-lagi pihak yang sebelumnya tidak menghadiri rapat masih tetap tidak hadir dalam pembetukan tim terpadu. Tujuan pembentukan tim teresbut yakni untuk melakukan pemberian tapal batas antarmasyarakat yaitu masyarakat Gerak Makmur, Lapandewa Makmur, Windu Makmur dan Lapandewa Kahendea. Dengan secara terpaksa, pihak pemerintah ambil alih dalam kegiatan pemberian tapal batas meskipun masih ada pihak yang kurang setujuh atas tindakan tersebut.
Solusi dari Pemasalahan Antara kedua Masyarakat
Adapun jalan keluar dari permasalah yang dihadapi oleh masyarakat Lapandewa Makmur dan masyarakat Gerak Makmur yakni dengan dibuatnya tapal batas antramasyarakat. Dengan tapal batas tersebut maka wilayah toritoeial antarmasyarakat bisa dengan mudah diketahui dan memudahkan masyarakat dalam melakukan pembangunan. Disisi lain, masyarakat tidak lagi merasa kesulitan dalam melakukan pembangun dikawasan tersebut. Apalagi tingkat pertumbuhan masyarakat di desa tersebut makin tahun makin berkembang sehingga memerlukan lahan baru untuk bisa dijadikan sebagai tempat pemukiman.
Kesimpulan
Dari pembahasan di atas, maka penulis penyimpulkan bahwa setiap permasalahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat, pemirantah harus bisa mengambil alih dari masalah tersebut. Apalagi berkaitan dengan batasan-batasan wilayah antarmasyarakat. Hal demikian harus ada dalam lingukngan tersebut agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan antramasyarakat.
Saran
Dari kesimpulan di atas maka penulis menyarankan bahwa sebaiknya pemerintah daerah tidak hanya melakukan pemberian tapal batas begitu saja. Akan tetapi, dengan melahirkan undang-undang kepemilikan lahan agar pemermasalah tersebut tidak terulang kembali. Disisi lain, masyarakat tidak akan merasa kuatir lagi dalam melakukan pembangunan. Apalagi tingkat pertumbuhan antarmasyarakat setiap tahun semakin berkembang yang menyebabkan lahan semakin sempit. Jadi dengan adanya undang-undang tapal batas tersebut sehingga masyarakat tidak lagi saling mengklaim atas kepemilikan lahan.
Isi penelitian ini masih bersifaat umum. Jika ada pihak yang ingin mengoreksi penelitian tersebut kami sangat membutuhkannya untuk kebaikan bersama. Di samping itu, data yang diperoleh dari hasil penelitian tersebut hanya melalui pengamatan. Dalam hal ini, peneliti tidak secara langsung lakukan wawancara pada inforrman. olehnya itu, kritik serta saran yang membangun sangat kami perlukan untuk mengembangkan hasil penelitian ini. terima kasih

Komentar
Posting Komentar