Langsung ke konten utama

Makalah Tentang Antropologi Konflik

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Suku Buton adalah salah satu etnis yang mendiami wilayah kekuasaan kesultanan Buton. Suku Buton jaga dapat ditemui dengan jumlah yang signifikan di luar Sulawesi Tenggara seperti di Maluku Utara, Kalimantan Timur, Maluku, dan Papua. Jumlah populasi kurang lebih 800.000 jiwa di Indonesia antara lain Sulawesi Tenggara 650.000, Maluku Utara 58. 859, Kalimantan Timur 38. 946 jiwa.

Seperti suku-suku yang ada di Sulawesi kebanyakan, suku Buton juga merupakan suku pelaut. Orang-orang Buton sejak lama merantau keseluruh pelosok Nusantara dengan menggunakan perahu dengan berukuran kecil yang hanya dapat menampung lima orang, hingga perahu besar yang dapat memuat sekita 150 ton.

Orang Buton terkenal pula dengan peradabannya yang tinggi hingga saat ini peninggalannya masih dilhat di wiayah kesultanan Buton di antaranya Benteng Keraton Buton yang merupakan benteng terbesar di dunia. Istanah Malige yang merupakan rumah adat tradisional Buton yang berdiri kokoh setinggi empat tingkat tanpa menggunakan sebatang paku pun, mata uang kesultanan Buton yang bernama kapuan, dan banyak lagi.

Jika dilhat dari sejarah suku Buton dan asal-usulnya dapat diketahui dengan menggunakan lebih dahulu sejarah kedatangan Sipanjonga dan kawan-kawannya, yang dikenal dalam sejarah wolio dengan nama kesatuanya “Mia Pata Piana” yang artinya “empat orang” lebih jelasnya dimaksudkan dengan empat pemuka yaitu Sipanjonga, Simalui, Sijawangkati, dan Siumanajo. Dan dengan berpegang pada buku silsilah dari raja-raja di Wolio, keempat orang teresbut konon menurut riwayat berasal dari tanah Semenanjung Johor (Malaysia) pulau Liya Melayu, dimana tibanya di Buton dapat dperkirakan berkisar akhir abad ke-13 atau setidaknya pada awal abad ke-14. Perkiraan tibanya Sipanjonga dan kawan-kawannya.

Adapun dalam penuliskan makalah ini, kami akan memfokuskan pada masalah tentang “sengketa tanah” yang terjadi pada Desa Gerak Makmur dan Desa Lapandewa Makmur mengenai pewarisan tanah kelahiran tepatnya di Lande Kecamatan Sampolawa, Kabupaten Buton Selatan (Batauga). Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni pengamatan terlibat dan wawancara mendalam dengan masyarakat yang bersangkutan. Karena penulis sendiri sebagai salah satu warga pada masyarakat bersangkutan. Untuk menjadikan penelitian ini sebagai panduan dalam mengetahui permasalahan yang sedang berlangsung dilingkungan masyarakat tersebut maka penulis menggunakan deskriptif-analitis setiap informasi atau data yang diperoleh agar penelitian ini dapat dipertanggung jawabkan pada masyarakat secara umum.

1.2 Rumusan Masalah

Bagaimana awal-mula terjadinya sengketa tanah pada masyarakat Lande?

Bagaimana pandangan masyarakat terhadap konflik tersebut?

Bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam menyikapi konflik yang terjadi antar kedua masyarakat?

Bagaimana solusi dari pemasalahan antar kedua masyarakat?

1.3 Tujuan Penulisan

Untuk mengetahui bagaimana awal-mula terjadinya sengketa tanah pada masyarakat Lande.

Untuk mengetahui bagaimana pandangan masyarakat terhadap konflik tersebut.

Untuk mengetahui bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam menyikapi konflik yang terjadi antar kedua masyarakat.

Untuk mengetahui bagaimana solusi dari pemasalahan antar kedua masyarakat

1.4 Manfaat Penulisan

Untuk memberikan informasi bagaimana awal-mula terjadinya sengketa tanah pada masyarakat Lande.

Untuk memberikan informasi bagaimana pandangan masyarakat terhadap konflik tersebut.

Untuk memberikan informasi bagaimana peran Pemerintah Daerah dalam menyikapi konflik yang terjadi antar kedua masyarakat.

Untuk memberikan informasi bagaimana solusi dari pemasalahan antar kedua masyarakat.

BAB II

KAJIAN PUSTAKA

2.1 Perspektif Antropologi Hukum

Hukum dalam perspektif antropologi dipelajari sebagai bagian yang integral dari kebudayaan secara keseluruhan, dan karena itu hukum dipelajari sebagai produk dari interaksi sosial yan dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan yang lain, seperti politik, ekonomi, ideologi, religi, struktur sosial, dan lain-lain atau hukum dipelajari sebagai proses sosial yang berlangsung dalam kehidupan masyarakat. Oleh karena itu hukum dalam perspektif antropologi bukan semata-mata berwujud peraturan perundang-undangan yang diciptakan oleh negara (state law), tetapi juga hukum yang dalam wujudnya sebagai peraturan-peraturan lokal yang bersumber dari suatu kebiasaan masyarakat, temaksud pula di dalamnya mekanisme-mekanisme peraturan dalam masyarakat yang juga fungsinya sebagai sarana pengendalian sosial.

Sengketa pada dasarnya perbedaan pendapat mengenai suatu perjanjian biasanya terkait dengan isinya, pelaksanaannya, maupun penafsirannya. Oleh karena itu, manajemen sengketa dalam perjanjian senantiasa mengantisipasi ketiga potensi perbedaan pendapat tersebut. Dalam penyelasaian sengketa tanah, pihak penegak hukum harus seksama meneliti berkas pihak masing-masing, karena dalam sengketa tanah, potensi terjadi perselasaian yang berujung pada kekerasan yang begitu besar.

Penyelesaian Sengketa Tanah setidaknya ada dua jalur, yakni jalur non-litigasi, melalui mediasi atau negosiasi (hukum adat). Kedua, melalui jalur litigasi atau melalui pengadilan.msing-masing jalur pengadilan. Masing-masing jalur penyelesaian memiliki kelebihan ddan kekeurangannya. Namun biasanya, jalur litigasi ditempuh setelah negosiasi atau mediasi gagal.

Banyak kalangan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena bertujuan memberikan win-win solusi bagi para pihak. Selain itu jalur mediasi dan negosiasi ini lebih sedikit menghabiskan biaya, karena prosesnya pun jauh lebih singkat dibandingkan melaui jalur pengadilan.

Seperti halnya masyarakat Buton, kuatnya rasa solidaritas diantara mereka sehingga setiap permasalahan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan. Kehidupan masyarakatnya masih saling ketergantungan antara satu dengan yang lainnya. Hubungan ini dalam bahasa antaropologi dikatakan sebagai resiprositas. Artinya ketika ada masyarakat yang menyelenggarakan resepsi pernikahan maka masyarakat lain diharuskan saat menghadiri acara tersebut harus membawa uang atau benda lainnya sebagai tanda usaha kekeluragaan antar sesama masyarakat. Disamping itu, jika masyarakat yang telah menyumbang tadi membuat acara maka pihak lain harus menyumbangkan sebagian hartanya sebagaimana yang pernah ia lakukan.

BABIII

HASIL DAN PEMBAHASAN

2.1 Awal-Mula terjadinya Sengketa pada Masyarakat Lande

Permasalahan ini terjadi karena dipicu oleh salah satu tokoh adat dari masyarakat Lapandewa Makmur yang mengatakan bahwa daratan Lande merupakan warisan dari nenek moyang mereka. (Peryataan ketua Adat Lapandewa Makmur 21/7/18). Dari sinilah masyarakat bersangkutan mulai melakukan pemberontakan terhadap kampung tetangganya yakni masyarakat Gerak Makmur. Dimana mereka tidak setuju kalau ada pihak lain yang menempati daerah asal kelahiran nenek moyangnya itu dengan cuma-cuma.

Hal demikian dibutikkan dengan adanya peninggalan nenek moyang mereka yang berada ditengah masyarakat Gerak Makmur. Peninggalan ini berwujud seperti bangunan kuno yang berdiri tegak selama bertahun-tahun. Adapun nama bangunan ini mereka sebut sebagai Lakanda Kuni. Sebagaiamana pernyataan Bu Fian, salah satu penduduk Gerak menyatakan bahwa:

“…Di masyarakat kami ada bangunan kuno mereka sebut sebagai La Kanda Kuni itulah yang menjadi alasan masyarakat Lapandewa Makmur ingin menguasai wilayah Lande ini.”[1]

Inilah salah satu poin mereka bahwa tanah Lande merupakan tanah kelahiran nenek moyang mereka. Selain itu, mereka juga mengatakan bahwa penamaan daratan ini sehingga dinamakan Lande itu karena pada zaman dahulu dilingkungan daratan tersebut terdapat pohon besar lalu penduduk asli ditempat itu mereka berinama Lande. Jadi, nama daratan Lande asal katanya berasal dari nama sebuah pohon besar. Di samping itu, adanya anggapan bahwa masyarakat Gerak Makmur pindahan dari tempat lain yakni di desa Lamanciriadhi yang masih satu daratan dengan Lande tapi tempatnya cukup jauh dari kedua desa tersebut. Sebagaimana pernyataan informan Bapak Mara mengatakan bahwa:

“…Mereka itu (masyarakat Lapamdewa Makmur) menganggap yang menduduki daratan Lande ini pertama dulu dari kalangan masyarakatnya (nenek moyangnya) dan mengangap dulu itu pada daratan ini terdapat pohon besar yang mereka sebut Lande sehingga kampung ini di beri nama Lande.”[2]

Karena masyarakat Lapandewa pada saat ini bisa dibilang generasi-generasi baru dimana pemikirannya sudah dipengaruhi oleh beberapa anggapan yang asal-mula kejadiannya mereka belum diketahui kebenarannya maka mereka langsung nyatakan sikap di Pemerintahan Daerah bahwa ingin mengajukan surat pengukuran tanah di Lande itu tanpa sepengetahuan masyarakat Desa Gerak Makmur. Di samping itu, selain masyarakat Lapandewa yang akan melakukan pengukuran tanah ternyata masih ada desa lain yang akan melakukan aktifitas tersebut yakni masyarakat Lapandewa Kahendea di mana masyarakat Gerak Makmur lagi-lagi tidak mengetahui kegiatan pengukuran tanah ini.

Meskipun demikian, masyarakat Lapandewa Makmur telah sempat melakukan pengukuran di daratan Lande atas izin dari sekertaris daerah yang bersangkutan. Setelah diketahui oleh masyarakat desa Gerak Makmur maka usaha masyarakat yang melakukan pengukuran dihentikan sejenak. Pada saat itu, masyarakat yang kelihatannya masih bersifat kelompok saat itu bersatu padu untuk mempertahankan tanah kelahiran nenek moyang mereka dari pihak-pihak yang mengaku sebagai tanah kelahirannya.

Dari sinilah muncul pergerakan-pergerakan yang dilahirkan oleh masyarakat Gerak Makmur dalam menghambatan aktivitas masyarakat yang melakukan pengukuran sehingga saat itu terlihat lingkungan desa tersebut penuh dengan masyarakat yang akan melakukan penghentian pengukuran. Pergerakan ini bisa dikatakan sebagai rasa kebersamaan antara masyaraka tersebut. Pada saat itu, semua akatifitas diluar kesibukan selain keikut sertaan dalam pergerakan ini maka aktivitas tersebut dihentikan terlebih dahulu. Tokoh-tokoh yang melakukan pergerakan ini adalah masyarakat nelayan, petani, kepala desa dan para pemudah.

Awalnya banyak kalangan mengatakan bahwa penyelesaian sengketa tanah melalui negosiasi dan mediasi adalah cara terbaik karena bertujuan memberikan win-win solusi bagi para pihak. Selain itu jalur mediasi dan negosiasi ini lebih sedikit menghabiskan biaya, karena prosesnya pun jauh lebih singkat dibandingkan melaui jalur pengadilan. Dilain pihak, antar kedua masyarat masih kuat akan hubungan resiprositas di mana kehidupannya masih saling bergantung satu sama lain. Karena ketika masyarakat Gerak Makmur menjual ikan sering di bawa ke desa tetangga dan kalau dibawa kesana masyarakat tersebut jarang tidak membeli. Hal ini di latar belakangi pada masyarakat Lapandewa Makmur penduduknya mayoritas petani dan jarang masyarakatnya melaut seperti yang di kerjakan oleh masyarakat Gerak Makmur. (Pengamatan sehari-hari).

Sebelum masalahnya dibawa kepengadilan, terlebih dahulu masyarakat setempat memusyawarakat agar mereka menemukan solusi yang baik dari masalah terebut. Namun, karena masalah tak kunjung selesai maka salah satu pihak mengadukan masalah tersebut ke Pemerintah Daerah.

Sebelumnya itu, usaha yang dilakukan oleh masyarakat Gerak Makmur dalam menghentikan tim yang bertanggung jawab dalam pengukuran tanah. Mereka menggunakan tiga buah mobil trek untuk mengangkut para masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. (Pengamatan terlibat 22/7/18).

Setibanya ditempat kejadian masyarakat yang ikut itu melihat pihak yang akan melakukan pengukuran tanah dengan kelengkapan tertentu yakni benda yang menjadi perlawanannya. Melihat mereka membawa perlawanan maka para masyarakat yang dianggkut merasa tertekan karena saat itu mereka tidak membawa persiapan apa-apa sehingga kebanyakan dari mereka ada yang mengatakan bahwa kita akan mati konyol datang ditempat ini.

Namun pada akhirnya aksi yang dilancarkan oleh masyarakat Gerak Makmur membuahkan kepastian bahwa mereka dapat mencegah tim-tim yang bertanggung jawab dalam pengukurang tanah tersebut.

2.2 Pandangan Masyarakat terhadap Konflik yang Terjadi

Bagi pengalaman masyarakat Gerak Makmur yang sudah menempati wilayah Lande selama puluan tahun. Mereka melihat bahwa pada saat itu, lokasi yang ditemapati di mana saat ini dikenal dengan daratan Lande baru beberapa orang saja yang tinggal ditempat ini. Hanya saja apa yang diasumsikan oleh pandangan dari pihak lain mengenai bangunan Lakanda Kuni memang saat itu sudah ada, numun bukan milik pribadi dari pihak yang bersangkutan (Lapandewa Makmur). Saat itu, fungsi bangunan tersebut hanya dijadikan sebagai tempat persinggahan para budak kerajaan karena saat itu masih berlaku sistem monarki. Sebagaimana pernyataan informan Bu Aluwati mengatakan bahwa:

“…Dulu itu, daratan Lande ini baru beberapa orang saja yang tempati. Bangunan Lakanda Kuni sudah ada pada saat itu tapi bukan milik mereka. Tempat itu dijadikan sebagai persinggahan masyarakat yang tergolong rakyat biasa untuk mengumpulkan hasil panen di berikan pada Sultani.” [3]

Artinya persinggahan ini dijadikan sebagai tempat perkumpulan hasil panen masyarakat kalangan bawah untuk dipersembahkan kepada pegawai kerajaan. Jadi, orang-orang yang menganggap bahwa tanah Lande itu sebagai warisan nenek moyangnya, mereka itulah masyarakat-masyarakat yang diperintah oleh pemerintah kerajaan agar memanfaatkan lahan supaya dijadikan sebagai perkebunan untuk kelangsung hidup pegawai kerajaan dan keturunan-keturunannya dan bukan warisan dari leluhurnya. Namun perlu digaris bawahi masyarakat yang dijadikan budak oleh para pemerintah kerajaan bukan dari kalangan Lapandewa Makmur melainkan Lapandewa Kahendea dan sekitarnya. Sementara masyarakat Gerak Makmur asalnya dari turunan bangsawan Sampolawa yang memiliki kekuasaan agar daratan tersebut dihuni oleh para keturunannya.

Selain itu, masyarakat Gerak Makmur menyaksikan langsung bahwa adanya masyarakat Lapandewa Makmur itu pendatang dari daerah lain yakin di Gorontalo kemudian datan di Buton lalu singga di Labuani. Disitu mereka membangun sebuah bangunan yang sekarang dijadikan sebagai Baruga atau rumah perkumpulan. Sebagaimana pernyataan kak Saipul mengatakan bahwa:

“…Orang Lapandewa Makmur itu asal-usunya dari Gorontalo yang diusir ketempar asalnya karena dikenal sebagai PKI. Mereka juga dikenal sebagai pembawa penyakit menular lalu mengungsi di Buton tepatnya di Wilayah Lande dan singga di Labuani mendirikan rumah Baruga sebagai bangunan pertama.”[4]

Dan sampai sekarang bangunan itu masih berdiri tegak dan masyarakat bersangkutan tetap memuliakan rumah tersebut. Setelah itu, mereka dan gerombolannya mencari temapat lain yang layak di jadikan sebagai perkampungan. Saat itu, mereka sempat meminta izin untuk bermukim di daratan Lande namun permintaan itu tidak disetujui oleh pihak yang menjadi pemimpin masyatakat tersebut akhirnya mereka pergi mencari temapat lain dan bermukim disalah satu tempat yang sekarang dikenal dengan nama "Waboea". Sebagaimana pernyataan informan Bu Naosa mengatakan bahwa:

“…Masyarakat Lapandewa itu dulu tingga di desa Waboea karena diberitahu oleh kepala desa Lande saat itu dan sebelumnya itu mereka ingin menempati daratan Lande ini tapi tidak diizinkan oleh pemerintahan desa akhirnya mereka bergeser dari tempat itu.”[5]

Bukti lain bahwa masyarakat Lapandewa ini bukan berasal dari Lande bahwa setelah bertahun-tahun mereka menempati desa Waboea ini maka mereka berinisiatif untuk melakukan diplomatik dengan pemerintahan desa Gerak Makmur saat itu. Hasil dari diplomatik tersebut membuahkan bahwasannya mereka diizinkan untuk tinggal berdampingan dengan masyarakat asli desa tersebut. Namun, kesepakatan ini tidak dilahirkan begitu saja karena musyawarah yang mereka bangun tertutup dan hanya sebagian kecil masyarakat bersangkutan mengetahui kegiatan ini. Artinya masyarakat Lapandewa diizinkan tinggal di daratan Lande terlebih dahulu membayara uang senilai sekian juta agar diakui keberadaannya oleh masyarakat bersangkutan sebagai mana pernyataan informa Pak Raimi mengaatakan bahwa:

“…Dulu itu masyarakat Lapandewa meminta izin untuk tinggal di desa Lande kepala desanya mengizinkn masyarakat itu tinggal di desa ini dengan catata bahwa mereka akan membeli tanah yang ditempati dan disaksikan tiga orang tokoh dalam masyakat.”[6]

Saat itu pula, masyarakat yang pindah tempat tersebut telah menjadi warga masyarakat Lande namun pembedaan nama masyarakat masih kental dibedakan, saat itu mereka digelari sebagai masyarakat Kabhelengkao (Sempa-Sempa).

Setelah beberapa tahun lamanya mereka pisah lagi dengan penduduk asli tempat tersebut dan melakukan pemekaran dengan desa Lapandewa sehingga yang tadi sebagai masyarakat Kabhelengkao maka saat ini nama desa tersebut dikenal dengan sebutan Lapandewa Makmur hingga sekarang.

Entah bagaimanapun kisa yang sebenarnya menurut paham penulis bahwa masyarakat yang telah memicu adanya konflik ia hanya membuat karangan yang baik dalam mempengaruhi masyarakatnya sehingga hanya generasi-generasi mudah yang melakukan pemberontaka akibat terpengaruh dari cerita tadi. Dan para generasi tua pada masyarakat tersebut tidak mengambil bagian dari pergerakan yang telah dibuat oleh tokoh adat mereka itu. Hal ini dikarenakan bahwa cerita yang sebenarnya masih mereka ketahui, namun penulis kurang tahu mengapa kebenaran itu tidak sampai pada para generasi mudahnya itu.

2.3 Peran Pemerintah Daerah dalam Menyikapi Permasalah yang terjadi Antarke dua Masyarakat

Pergerakan yang dilakukan oleh masyarakat Gerak Makmur dalam mempertahankan tanah kelairannya tidak hanya sampai pada masyarakat yang melakukan pengukuran tanah tapi mengurus masalah ini hingga ditingkat daerah. Saat itu masyarakat Gerak Makmur pelakukan aksi dengan mengeluarkan pendapat didepan kantor Bupati Buton Selatan yang tujuannya agar apa yang menjadi permintaan mereka didengar oleh pemerintahan Daerah. Dan akhirnya aksi yang dibangun oleh masyarakat tersebut membuahkan hasil dan memanggil beberapa para perwakilan dari masyarakat Gerak Makmur untuk dimintai keterangan terkait kebenaran yang mereka peroleh. Akahirnya pada saat itu, perwakilan dari masyarakat terdiri dari tiga orang pelajar, tiga orang guru, dan dua orang masyarakat yang diangga pengetahui cerita asal-mula kampung Lande itu (Pengamatan terlibat, 27/718)

Hasil musyawarah inilah pemerintah daerah menyikapi bahwasannya akan dibentuk tim terpadu yang terdiri dari dua orang dari pihak masyarakat Gerak Makmur, dua orang dari masyarakat Lapandewa Makmur dan dua orang dari Lapandewa Kahendea. Namun pembentukan pelaksanan tim terpadu ini setela tujuh hari berlalunya musyawarah ini. Setelah sampai tujuh hari tim terpadu akan dibentuk namun pincang sedikit sebab, ada salah satu pihak yang tidak menghadiri pertemuan pembentukan tim tersebut akhirnya saat itu hampir tirjadi lagi keributan dalam masyarakat tersebut. Karena masih ada yang belum sempat menghadiri pertemuan tadi maka pihak pemerintah memberikan kebijaksanaan pada masyarakat bersangkutan selama dua hari berlalunya hari pertama pembentukan tim terpadu.

Setelah tiba waktu yang telah ditentukan lagi-lagi pihak yang sebelumnya tidak menghadiri pertemuan itu masih tetap tidak hadir dan pihak ini dari masyarakat Lapandewa Makmur. Malahan, mereka sempat melontarkan bahasa bahwa kalau tanah Lande dibagi-bagi dengan masyarakat lain maka mereka rela mendirikan bendera perang agar ditahu mana yang lebih berhak memiliki tanah tersebut (Pernyataan Bapak Rahimi 3/8/18). Mendengar hal itu, masyarakat Gerak Makmur seperti sedang berenang dilautan api artinya mereka marah kepada pihak bersangkutan dan siap melakukan peperangan dengan masyarakat Lapande Makmur. Persiapan telah dilengkapi dengan berbagai kebutuhan tinggal menunggu keputusan dari pemerintahan desa sementara Pemerintahan Daerah tetap mencari cara bagaimana masalah ini bisa diselesaikan. Saat itu, sudah banyak didatangkan pihak kepolisian dari berbagai daerah untuk mencegah terjadinya peperangan yang dilancarkan oleh kedua belah pihak yaitu masyarakat Gerak Makmur dan Lapandewa Makmur.

Dan akhirnya karena dibantu oleh pihak kepolisian serta masyarakat masih memikirkan bangaimana keadaan keluarganya begitu pula pihak lain sehingga peperangan ini tidak sampai terjadi hanya perang dingin antarkedua masyarakat tersebut.

Dari sini pihak pemerintah ambil alih dalam permasalah pembagian tanah ini meskipun masih ada pihak lain yang kurang setujuh atas tindakan pemerintah. Karena masyarakat Gerak Makmur lebih berpihak kepada pemerintah, selama pengukuran mereka ikut berpartisipasi dalam mengsukseskan kegiatan ini sampai akhir. Setelah terselesainya pengukuran masyarakat yang berkonflik mulai merasa legah. Namun, sebagian masyarakat masih menyimpan dendam pada masyarakat lain akibat dari perselisihan sebelumnya. Hal ini dibuktikan saat masyarakat Lapandewa Makmur hendak pergi ke pasar. Karena letak pasar Lande berada dilingkukan masyarakat Gerak Makmur maka pihak yang menyimpan dendam itu masih melakukan tidakan tidak terpuji kepada pihak yang lain yang hendak mau kepasar. Hal demikian sempat terjadi pada saat itu dan tidak tahu apakah sekarang masih terjadi tindakkan tersebut atau sudah akur satu sama lain (an-konflik).

2.4 Solusi dari Pemasalahan antar Kedua Masyarakat

Seperti diusahakan oleh pihak pemerintah sebagai mediator dalam penyelesaian konflik antara kedua belah pihak itu dimana mereka membuat tim terpadu yang diperkarsai oleh berbagai pihak dari masyarakat yang bersangkutan sehingga membuahkan hasil yang diinginkan oleh masyarakat.

Hanya saja ada pihak lain yang tidak mengindahkan kebijakan yang telah dilahirkan oleh Pemerinta Daerah sehingga secara sepihak mereka mengambil alih berdasarkan kekuasaannya meskipun masih ada pihak yang merasa berat saat melihat tindakan pemerintah. Namun pada akhirnya permasalahan itu tetap membuahkan hasil meskipun antara pihak-pihak yang bertentangan masih menyimpan dendam satu sama lain.

Seharusnya kalau sudah pemerintah yang turun tangan tentu masalah dalam masyarakat tetap akan terselesaikan. Oleh karena itu, masyarakat yang berkonflik itu perlu menyadari bahwa setiap masalah tidak bersifat permanen dan pada akhirnya akan akur juga, apalagi tinggal dalam satu daratan. Disamping itu, pihak yang merasa benar harus lebih bijak saat masyarakat lain hendak pergi kepasar. Sebab niali jual pasar akan menurun manakala para konsumen berkurang. Selain itu, jika para konsumen meningkat maka nilai jual barang atau jasa juga akan meningkat. Jadi, sebuah pasar akan meningkatkan perekonomian masyarakat manakala konsumen lebih banyak dari pada penjual.

Akibat lain yang ditimbulkan dari kejadian sebelumnya bahwa perang dingin dalam masyarakat tetap masih ada, terutama bagi mereka yang menjadi seorang tengkulak atau penjual ikan. Sebelum kejadia banya dari masyarakat Gerak Makmur menjual ikan pada masyarakat tetangganya yakni Lapandewa Makmur. Hal ini dilatar belakangi oleh masyarakat tersebut sebagian besar penduduknya lebih memilih bekerja ditempat lain sehingga kalau para tengkulak sudah menjual ikan dimasyarakat tersebut biasanya terjual dengan baik dibandingkan menjual dilingkungan masyarakat sendiri.

Oleh karena itu, seharusnya perang dingin yang ditimbulkan antar kedua masyarakat segera diselesaikan melaui perdamaian agar kedua belah pihak itu tidak saling merugikan satu sama lain. Selain itu, interaksi antara kedua masyarakat akan terhambat sehingga berujung pada pembentukan masalah baru. Hal ini, disebabkan karena keterhambatan akan memudahkan masyarakat melahirkan konflik sebab mereka akan merasa tertekang saat berkomunikasi sehingga keterjalinan antarmasyarakat kurang memadai.

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Dari pembahasan di atas, maka penulis penyimpulkan bahwa secara umum masyarakat Buton masih mengedepankan hukum adat dibandingkan hukum pemerintahan. Hal ini sebagaimana terlihat pada masyarakat Gerak Makmur yang masih mempertahankan hubungan resiprositas yang masih saling ketergantungan antara satu dan yang lainnya sehingga setiap masalah tetap diselesaikan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Namun kalau sudah tidak menemukan jalan keluarnya barulah masalah tersebut di bawa ke Pemerintahan Daerah setempat. Disamping itu, sebagian besar masyarakat sangat mendamba-dambakan perdamaian antara masyarakat satu dan yang lainnya sebab mereka sadari bahwa hal demikian hanya akan menjadikan perpecahan dianatara mereka.

3.2 Saran

Dari kesimpulan di atas maka penulis menyarankan sebaiknya kebiasaan yang diterapkan oleh masyarakat setempat tetap dipertahankan untuk menjaga rasa solidaritas diantara mereka. Disamping itu, kebiasaan akan memudar saat hal itu tidak ditransmisikan pada generasi-kegenerasi. Olehnya itu sudah menjadi kewajiban bagi pihak bersangkutan untuk mewariskan tradisi ini kepada para generasi. Apalagi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi semakin meningkat yang bisa mengakibatkan nilai-nilai budaya dapat digeserkan atau diganti dengan kebudayaan baru.

Komentar

  1. sama-sama pergunakan dengan bijak yah dan masih ada info lainnya di blok saya tinggal di cek saja

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upacara Pingitan (posuo) pada Masyarakat Buton (Antropologi Sakral)

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Derasnya arus kontak budaya sedikit banyaknya telah menggeser nilai-nilai budaya suatu masyarakat sebagai suatu kearifan tradisional yang sarat dengan muatan nilai moralitas. Menurut Koentjaraningrat, kontak budaya telah ada sejak dahulu dalam sejarah kebudayaan manusia, tetapi proses kontak budaya yang mempunyai sifat khusus (pengaruh yang besar) baru timbul ketika kebudayaan-kebudayaan bangsa-bangsa Eropa Barat mulai menyebar keseluruh belahan dunia termasuk ke Indonesia. Akibat dari proses ini, khususnya pada abad 20 dimana perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang dihasilkan oleh geliat peradaban modern, menyebabkan hampir tidak ada suku-suku bangsa dimuka bumi ini yang terhindar dari pengaruh unsur-unsur kebudayaan Eropa. Berangkat dari perspektif antropologi dan sosiologi tentang culture contac, kajian tentang tanggapan dan pergeseran pola pandang masyarakat Buton tentang upacara siklus posuo akan diteropong. Po...

Kajian Liminalitas dari Van Gennep Tentang Ritual (Antropologi Simbolik)

Liminalitas Kata liminalitas berasal dari bahasa latin yaitu “limen” yang artinya ambang pintu. Secara sederhana liminalitas dapat dipahami sebagai pengalaman ambang. Istilah liminalitas di cetuskan oleh Arnol Van Gennep utamanya di gunakan pada ritual-ritual peralihan. Sementara oleh Victor Turner liminalitas digunakan sebagai cara dalam melihat kejadian-kejadian ritual dewasa ini dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain liminalitas dapat dipahami sebagai tahap atau periode waktu dimana subyek mengalami kesadaran yang ambigun yakni tidak disana dan tidak disini misalnya dalam sebuah masyarakat tertentu mengadakan sebuah ritual perpindahan status dari status sosial yang lama ke status sosial yang baru. Contoh dalam suku Buton. Istilah posuo diperuntukan bagi perempuan yang sudah masuk pada tahap dewasa. Tiga tahap dalam perolehan Van Gennep: -    Ritus pemisahan, biasanya ritus ini terjadi pada upacara pemakaman. -    Ritus transisi, yakni berhubungan d...

Makalah Tentang Antropologi Politik (Antropologi Politik)

ANTROPOLOGI POLITIK OLEH: LA ODE ACO 28 MEI 2019 PART I: TERBENTUKNYA ANTROPOLOGI POLITIK  Dalam aspek pertama ini merupakan upaya untuk mentransedensi pengalaman-pengalaman dan doktrin-doktrin politik terentu. Ke arah pembentukkan sebuah pengetahuan ilmiah tentang politik, yang memandang makhluk manusia sebagai homo politikus dan mencari peralatan umum dari semua organisasi politik dalam berbagai keragaman geografis maupun sejarahnya. Dalam aspek kedua, antropologi politik adalah sub-devisi dari antropologi sosial atau etnologi. Ini memusatkan perhatiannya pada deskripsi dan analisa tentang sistem politik yang terdapat pada masyarakat yang di anggap primitif atau arkahik. Sebagai sebuah disiplin yang menyandang status sebagai pengetahuan ilmiah Montesqueu mengembangkan istilah oriental despotism, tempat yang diberikan untuk masyarakat-masyarakat sebagai sebuah kelas bagi dirinya sendiri, dan yang menampilkan dirinya pula sebagai satu dari yang dikenal oleh Eropa. Antropo...