Langsung ke konten utama

Makalah Tentang Antropologi Politik (Antropologi Politik)

ANTROPOLOGI POLITIK OLEH: LA ODE ACO 28 MEI 2019 PART I: TERBENTUKNYA ANTROPOLOGI POLITIK

 Dalam aspek pertama ini merupakan upaya untuk mentransedensi pengalaman-pengalaman dan doktrin-doktrin politik terentu. Ke arah pembentukkan sebuah pengetahuan ilmiah tentang politik, yang memandang makhluk manusia sebagai homo politikus dan mencari peralatan umum dari semua organisasi politik dalam berbagai keragaman geografis maupun sejarahnya.

Dalam aspek kedua, antropologi politik adalah sub-devisi dari antropologi sosial atau etnologi. Ini memusatkan perhatiannya pada deskripsi dan analisa tentang sistem politik yang terdapat pada masyarakat yang di anggap primitif atau arkahik. Sebagai sebuah disiplin yang menyandang status sebagai pengetahuan ilmiah Montesqueu mengembangkan istilah oriental despotism, tempat yang diberikan untuk masyarakat-masyarakat sebagai sebuah kelas bagi dirinya sendiri, dan yang menampilkan dirinya pula sebagai satu dari yang dikenal oleh Eropa. Antropologi politik pun dilihat sebagai disiplin yang memusatkan perhatiannya kepada masyarakat-masyarakat arkhaik” dimana negara tampil dalam bentuk yang tidak terlampau jelas dan dimana bentiknya beraneka ragam.

a. Para Perintis Max Gluckman merujuk kepada Arstoteles, pada “risalah tentang pemerintahan”, yakni risetnya tentang penyebab-penyebab terbentuk dan merosotnya pemerintahan upayanya untuk menentukan hukum-hukum perubahan politik. Lloyd Fallers menyebut Machia velli dalam The Prince membedakan dua bentuk pemerintahan, karenanya mengambarkan asal-usul dari tipe ideal yang didiferensiasikan oleh Max Weber dalam sosiologi politknya: patrimonialisme dan sultanisme. b. Para Antropolog Pertama

Sri Henry Maine, karyanya yang terkenal Ancient Law (1861), sebuah studi tentang perbandingan pranata-pranata Indo-Eropa, memperlihatkan adanya dua revolusi dalam perkembangan masyarakat-masyarakat: perubahan dari masyarakat yang dilandaskan kepada status kemasyarakatan yang dilandaskan kepada kontrak; perubahan dari organisasi sosial yang berpusat kepada organisasi kekerabatan menjadi organisasi-organisasi yang diperintah oleh prinsip-prisip lain termasuk, prinsip kontak-kontak lokal, yang menjadi basis bagi tindakkan politik seumumnya.

c. Para Antropolog Politik

Sri James Frazer, yang mengkaji hubungan-hubungan antara magi, religi, dan kekerabatan yang menjadi inisiator bagi studi tentang hubunan antara kekuasaan dengan yang suci. Beberapa diantaranya, membawa kepada pengakuan dan penafsiran tentang teori-teori pemerintahan eksotik. Karya Edmund Leach “Political Sytem of Higland Burma yang dipersembahkan untuk mempelajari struktur politk dan organisasi orang Kachin di Burma. Studi ini teristimewa mengemukakan aspek politik dari fenomena sosial. Mengikuti Nadel, masyarakat sebagai keseluruan dan unit politik sekaligus diidentifikasikan, sementara struktur sosial sosial itu sendiri dikaji dari sudut pandang “gagasan-gagasan” tentang pembagian kekuasaan di antara orang dan di antara kelompok orang”. Leach mengembangkan sebuah strukturalisme dinamik, ia memperlihatkan bagaimana relatifnya ketidakstabilan suatu keseimbangan sosial politik itu, akibat-akibat kontaradiksinya, kesenjangan antara sistem hubungan sosial dan politik dengan sistem gagasan-gagasan yang berkaitan.

Pendekatan/ metode dalam antropologi politik yakni sbb:

1. Pendekatan Genetik

Pendekatan yang memusatkan kepada asal-usul dan evolusi jangka panjang: asal-usul magi dan religius dari kekerabatan, proses pembentukan negara primitif, transisi dari masyarakat berlandaskan kekerabatan kemasyarakat politik, di antaranya dipelopori oleh studi historis WC. MacLeod tentang The Origin and History of Politik.

2. Pendekatan Fungsionalis

Pendekatan ini mengidentifikasi pranta-pranata masyarakat “primitif” berdasarkan fungsinya. Sedangkan pandangan Redcliffe-Brown, pengkajiannya atas “organisasi politik” sebagai aspek dari keseluruhan organisasi masyarakat. Tipe ini mendefinisikan hubungan-hubungan politik, dan organisasi-organisasi serta sistem-sistem di landaskan. Hubungan-hubungan tersebut dikarakteristikan atas dua kelompok fungsi: yakni yang membangun atau mempertahankan atata-atauran sosial melalui kerja sama internal dan menjamin keamanannya dengan mempertahankan unit politik.

3. Pendekatan Tipologi

Pendekatan ini bermaksud menentukan tipe-tipe suatu sistem, mengkalsifikasi bentuk-bentuk politik organisasi. Dalam perkembangan dari satu tipe ke tipe lainnya, kekuasaan politik itu menjadi semakin berdeferensiasi, lebih kompleks dan lebih terpusat. Oposisi sederhana antara masyarakat sederhana dan masyarakat segmenter dan masyarakat terpusat, semakin dipersoalkan manakala memperlihatkan perlunya memperkenalkan satu kategori tambahan yakni negara segmenter.

4. Pendekatan Terminologi

Sebuah pendekatan secara serta merta membawa kepada upaya untuk mengkontruksikan kategori-kategori dasarnya. MG Smith, ia membangun istilah dasar: tindakkan politik, kompetisi, kekuasaan, kewenangan, administrasi, kantor dan lain-lain. Ia mempelajari tindakkan politik secara analitis, dalam rangka memebeberkan elemen-elemen yang umum untuk semua sistem. Namun konsep-konsep tersebut harus dilengkapi secara sistematik, apakah semua itu eksplisit ataupun implinsit dan karenanya linguistik pun menjadi tak terpisahkan bagi antropologi politik dan sosiologi politik. Seseorang tidak bisa mengabaikan fakta bahwa masyarakat-masyarakat yang bersangkutan memerlukan teori-teori yang menjelaskan dirinya sendiri dan ideologi-ideologi yang memberikan justifikasinya.

5. Pendekatan Strukturalis

Fungsionalis dengan studi tentang politik atas dasar model-model struktural. Politk dilihat dalam pengertian hubungan-hubungan formal, yang mengungkapkan hubungan-hubungan kekuasaan riel antara indvidu dan antara kelompok. Bentuk yang paling sederhana penafsiran semua struktur sosial sebagai sistem-sistem abstarak yang mempersatukan elemen-elemen yang membentuk masyarakat politik konkrit. Ia diterapkan pada sebuah kelompok masyarakat kecil yang memiliki baik kekerabatan ikatan dan bobot variasi lainnya, termasuk yang dipelajari “kekuasaannya”. Dalam kasus yang dikajinya itu, metode ini terutama menghasilkan berbagai bentuk kombinasi dari kekuasaan-kekuasaan politik dan religi dan bermainnya logika yang diungkapkan dalam berbagai bentuk dalam keseluruhan sistem yang sama. Sistem struktural yang dideskripsikan oleh para antropologi itu senantiasa bersifat statis. Model yang mendeskripsikan realitas sosial sebagai keadaan koheren, menekankan keseimbangan, sedang dalam realitasnya tidak memiliki karakteristik koherensi menyeluruh. Sebab realitas sosial itu memiliki kontradiksi, menampilkan berbagai variasi dan modifikasi atas strukturnya.

6. Pendekatan Dinamik

Pendekatan ini bermaksud mengukur dinamika dari struktur-struktur itu, begitu pula sistem hubungan yang membentuknya yakni mempertimbangkan ketidakterdamaikannya, kontradiksinya, tegangannya dan gerak yang inheren dalam setiap masyarakat. Gluckman telah mengkaji hak ikat hubungan antara “kebiasaan” dan “konflik”, antara “aturan-aturan” pemberontakan.

Pemberontakan dilihat sebagai poses permanen, yang secara konstan berakibat terhadap hubungan-hubungan politik, sementara upacara-upacara dilihatnya sebagai cara-cara untuk mengungkapkan konflik-konflik dan pada waktu yang sama, mentransedensinya dengan menegaskan kebersatuan dari masyarakat. PART II: WILAYAH POLITIK

1. MAKSIMALIS DAN MINIMALIS

Kaum maksimalis, Bonald berpandangan bahwa tidak pernah ada masyarakat tanpa pemerintahan. Sedangkan dalam politik Aristoteles melihat manusia sebagai makhluk yang secara “alamiah” politis dan mengidentifikasikan negara sebagai kelompok sosial yang secara faktual dapat mengada sesuai dengan kehendaknya sendiri. Nadel menulis “manakala seseorang mengkaji masyarakat, ia menemukan unit politik, dan bila ia berbicara tentang masyarakat itu, akan harus mempertimbankan yang lainnya sehingga pranata politik itulah yang mengontrol dan menjaga pengelompokan yang lebih besar yakni masyarakat.

Sementara kaum minimalis bersikap negatif ataupun tidak terhadap teori bahwa semua masyarakat politik memiliki pemerintahannya sendiri. Salah satu pendirinya WC Mac Leod melihat orang-orang yang dipelajarinya itu pada masyarakat Yurok di California sebagian tidak memiliki organisasi politik dan hidup dalam keadaan anarkis. Bronislaw Malinowski menyebutkan bahwa “kelompok-kelompok politik tidak muncul” dalam hal orang-orang Aborigin Vedda dan Australia dan Robert Redfied menekankan bahwa pranata-pranata politik bisa sepenuhnya tidak hadir di antara masyarakat yang “paling primtif”. Bahkan Redcliffe-Brown, dalam studinya tentang orang Andaman, mengakui bahwa pada penduduk kepulauan ini tidak memiliki “pemerntahan yang terorganisir”. Lucy Mair mencatat: sejumlah antropologi berpendapat bahwa wilayah politik ini bermula manakala wilayah kekerabatan berakhir.

1. Konformitas Metode Kata Yunani polis memberi akar umum bagi setidaknya tiga pengertian khas dalam bahasa inggris- “politi” (masyarakat politik), “policy” (kebijakan umum) dan “politics” (politik). Pembedaan haruslah dibuat antara:

1. Cara-cara pemerintahan masyaraka-masyarakat manusia; 2. Tipe-tipe tindakan yang dipergunakan dalam pengelolaan masalah-masalah publik; 3. Strategi-strategi yang dihasilkan dari kompetisi individual maupun kelompok-kelompok. 4. Kategori keempat haruslah ditambah yakni pengetahuan politik.

Berbagai aspek di atas tidaklah selalu berdeferensiasi, tidak pula harus diperlakukan secara merata. Apabila penekanan diberikan kepada satu dari keempat aspek itu, maka akan muncul definisi-definisi yang berbeda tentang wilayah politik.

a. Definisi melalui Organisasi Ruangnya Henry Maine dan Lewis Morgan berpandangan wilayah politik dilihat sebagai sebuah sistem organisasi yang bekerja dalam kerangka yang sacara jelas menonjolkan wilayah, sebuah unit politik atau sebuah ruangan yang dihuni oleh sebuah komunitas politik. Max Weber mencirikan tindakan politik, disamping penggunaan absah atas kekerasa ia mengambil tempat teritorial dengan batasan-batasan tertentu; ia membuat pemisahan antara yang di dalam (interior) dan yang diseberang (eksterior), serta pengaruhnya yang berbobot atas tingkah laku.

Dalam karya tunggalnya tentang masyarakat segmenssster dari orang Nuer di Sudan, Evans-Pritchard meletakkan sifat penentuan politik dengan merujuk teritorialnya. “di antara kelompok-kelompok lokal, ada hubungan-hubungan yang ditata secara struktural yang bisa disebut politik. Sistem toritorial orang Nuer senantiasa menjadi fariabel dominan dalam hubungannya dengan sistem-sistem sosial lainnya.

b. Definisi melalui Fungsi Almond mendefinisikan sistem politik sebagai menjalankan, dalam sebuah masyarakat sendiri, “fungsi integrasi dan adaptasi”, fungsi tambahan atau ancaman yakni, penggunaan secara absah kendala-kendala fisik. Ia bermaksud untuk memformulasikan kategori-kategori yang bisa diterapkan untuk semua masyarakat sehingga muncul ilmu perbandingan politik.

Almond tertarik pada dua hal: dilakukannya fungsi-fungsi yang sama oleh semua sistem politik dan aspek multi-fungsi dari semua struktur politik itu tidak satu pun ada sepenuhnya bersifat khusus. Almond membedakan dua kategori luas tentang fungsi-fungsi ini: yang berurusan dengan politik sebagai latosenu yakni “sosialisasi” individu-individu dan pelatihannya bagi “peranan-peranan” politik, konfrontasi serta penyesuaiannya atas “kepentingan-kepentingan”, komunikasi simbol-simbol dan “pesan-pesan” dan yang kedua berurusan dengan pemerintahan yakni formulasi serta penerapan “peraturan-peraturan”.

c. Definisi melalui Modalitas Tindakkan Politik Studi telah berpindah dari analisa fungsi keanalisa aspek-aspek tindakkan politik. Bagi MG. Smith, kehidupan politik itu merupakan sebuah aspek dari kehidupan sosial: “sebuah sistem politik hanyalah sebuah sitem politik” namun hal ini tidak bisa direduksi kedalam tautologi, isi tindakkan politik haruslah ditentukan pengertiannya. Tindakkan sosial itu bersifat politik manakala ia hendak mengendalikan atau mempengaruhi keputusan-keputusan yang berkenaan dengan masalah-masalah kemasyarakatan, yakni kebijakan umum. Ia juga membedakan tindakkan politik dan tindakkan adminstratif. Tindakkan politik terjadi pada tingkat pengambilan keputusan dan pada program-program yang lebih kurang diformulasikan secara ekplisit.

Sedangkan tindakan administrasi terjadi pada tingkat organisasi dan pelaksanaannya. Selanjutnya Smith mengatakan bahwa tindakkan politik itu secara alamiah bersifat “segmenter”, karena ia di ungkapkan dalam bermainnya kelompok-kelompok dan orang-orang dalam kompetensi sedangkan administrasi bersifat hirarkis karena mengorganisir pada derajat yang berbeda dan atas dasar yang keras arah masalah masyarakat.

Easton memformulaskan sebuah kritik ganda atas pendekatan analisa ini bahwa tindakkan bisa dikatakan politik, menurutnya, manakala ia lebih kurang secara langsung berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan secara mengikat, atau dalam pengambilan keputusan berkewenangan bagi sebuah sistem sosial. Dari sudut pandangnya itu, keputusan-keputusan politik pun diambil di dalam unit-unit soisal yang berbeda-beda, seperti keluarga, kelompok kekerabatan, kelompok garis keturunan, persekutuan dan perusahaan, beberapa di antara kegiatan-kegiatan itu pun membentuk, dalam pengertian tertentu, sistem politik itu sendiri.

d. Definisi melalui Karakteristik Formal

Kaum struktralis seperti Leach membedakan antara sistem gagasan-gagasan dan sistem politik riel. Gagasan tentang masyarakat itu telah dibentuk oleh berbagai kategori, disamping fakta tentang sifat “rumit dan kaku”, yang ketidakmenentuannya itulah yang membuatnya bisa menafsirkan kehidupan sosial. Sebuah analisa oleh Pouillon, mendefinisikan politik dengan mempersoalkan, apakah ia ada dalam wilayah fakta ataukah merupakan aspek fenomena sosial? Dan jawaban yang diberikan oleh literatur antropologis klasik, mendasarkan dari beberapa pengertian: kesatuan masyarakat (unit politik), negara (ada atau tidak ada), kekuasaan atau subordinasi (landasan bagi tata aturan sosial). Pouillon berpendapat bahwa pengertian tersebut tidak memadai, serta mencatat bahwa subordinasi itu tidaklah niscaya bersifat politik bahwa semua kelompok dan masyarakat tidak memiliki satu aturan tunggal melainkan sejumlah tata-aturan yang saling bersesuaian. Dan dalam kasus terjadinya konflik maka yang terjadi adalah sebuah tata-aturan yang lebih mendominasi tata-aturan lainnya.

e. Evaluasi

Dalam sebuah karya tentang orang Tonga di Afrika Timur, oleh J. Van Velsen dan Clyde Mitchell bahwa hubungan-hubungan sosial lebih bersifat instrumental bagi tindakan orang seorang ketimbang bersifat sebagai penetu bagi orang-orang tersebut. Kemudian ia mendefinisikan sebuah metode disebutnya “analisa situasional” bahwa studi-studi dengan cara baru menjadi niscaya, karena menurut keyakinannya, “norma-norma dan aturan perilaku umum itu diterjemahkan ke dalam praktek-praktek yakni pada akhirnya dimanipulasi oleh individu-individu dalam situasi dan demi tujuan-tujuan yang bersifat khusus. Dalam kasus orang Tonga ini, dimana kekuasaan tidak terkait pada posisi-posisi struktural dan tidak pula pada kelompok-kelompok spesifik, maka tingkah-laku mereka diunkapkan dalam jaringan dari kaitan-kaitan dan saling kait yang berflukturasi.

Batasan politik tidak seharusnya ditelusuri dari hubungannya antara tata-aturan dan hubungan-hubungan sosial saja,tetapi juga dengan hubungan-hubungan kultural, apakah sebagai keseluruhan atau pada bagian tertentu. Leach memperlihatkan keseluruhan korelasi antara dua buah sistem tersebut: semakin kurang integrasi kultural, semakin efektif integrasi politiknya.

Kesukaran-kesukaran untuk mengidentifkasi wilayah politik juga dapat ditemukan pada tingkat ekonomi misalnya pertukaran kula, dipelajari oleh Malinowski di kepulauan Trobriand (melanesia), memperlihatkan bahwa pertukaran yang diorganisir oleh barang-barang yang ditetapkan secara pasti, tanpa melihat penggunaan atas barang-barang itu pun, pertama-tama merupakan “cara organisasi politik”. Penulis re-evaluasi, JP. Singh Uberoi melaporkan bahwa kepentingan-kepentinga individual diungkapkan dalam barang-barang kula sehingga bagian-bagian dari klan-klan yang dianggap lebih tinggi ditempatkan pada desa-desa yang kaya, serta memainkan bagian yang paling aktif pada siklus itu.

2. KEKUASAAN POLITIK DAN KENISCAYAAN

Istilah kekuasaan (power), kekerasan (coercion) dan keabsahan (legitimacy) saling-kait mengait, dan menjadikan itu sebagai keniscayaan. Menurut Hume, kekuasaan itu hanyalah kategori subjektif, bukan sebuah datum, melankan sebuah hipotesa yang harus dibuktikan. Ia bukanlah kualitas inheren pada individu-individu, tetapi muncul secara esensial dalam aspek teologis yakni kemampuan untuk menimbulkan akibat-akibat terhadap orang atau barang. MG. Smint mendefinisikan kekuasaan merupakan kemampuan untuk betindak secara efektif terhadap orang atau barang, dengan mempergunakan cara-cara yang berkisar dari bujukan sampai kekerasan. Sedangkan bagi Beatte, kekuasaan adalah kategori khusus dengan hubungan-hubungan sosial, yang memiliki pengertian menimbulkan kendala-kendala bagi pihak-pihak lain dalam mencakupi hubungan antar-individu dan antar-kelompok. Mengikuti Weber kekuasaan adalah kemampuan yang terberi pada aktor, di dalam kontek hubungan-hubungan sosial tertentu, memerintah sebagaimana dikehendakinya sendiri. Lucy Mair membuat catatan bahwa “tak ada masyarakat dimana aturan-aturan itu secara otomatis dipenuhi.

Dengan demikian, fungsi kekuasaan adalah untuk mempertahankan masyarakat terhadap kelemahan-kelemahannya sendiri, menjaganya sebagai “tata-aturan” yang baik.

Kekuasaan politik telah dikaji sebagai sebuah keniscayaan dengan merujuk kepada hubungan-hubungan internal yang dilanggengnya serta hubungan-hubungan eksternal yang dikontrolnya.

Dalam setiap masyarakat, kekuasaan politik tidaklah sepenuhnya dibebaskan dari yang suci. Masyarakat dilihat dalam bentuk yang diidealisir, sebagai penjamin keamanan kolektif serta sebagai seleksi murni atas kebiasaan atau hukum. Dalam pandangan Durkheim, hubunan antara kekuaaan dan masyarakat tidaklah secara esensial berbeda dari hubungan antara “totem” orang Australia dengan klan mereka. Dan hubungan tersebut sangat dijunjung tinggi dengan sifat kesuciannya.

Beattie membedakan kekuasaan dalam pengertian absolut dengan kewenagan politik. Demikian definisi yang menekankan atas dua aspek tersebut: kewenangan sosial sebagai hak, pada sesorang atau sejumlah orang tertentu, diberikan atas dasar konsessus dari sebuah masyarakat untuk membuat keputusan-keputusan, mengeluarkan aturan-aturan dan menerapkan sanksi-sanksi dalam bebagai hal yang berakibat terhadap para anggota masyaakat lainnya. Bagi Raymond Firth studi tentang orang Tikopia di Polynesia, bahwa kekuasaan itu tidak sepenuhnya otokratis. Ia mencari dan menerima, pada tingkat variabel, dukungan dari yang diperintah, apakah melalui apatismenya yang rutin, ketidak mampuannya menangkap suatu alternatif ataupun penerimaan mereka atas nilai tertentu yang dianggap tak bersifat kondisional.

3. HUBUNGAN POLITIK DAN BENTUKNYA

Hubungan-hubungan politik adalah “hubungan-hubungan melalui apa orang-orang atau kelompok-kelompok menjalankan kekuasaan atau kewenangan untuk melanggengkan tata-aturan sosial di dalam sebuah teritorial”. MG Smith mencatat bahwa istilah hubungan politik ini memiliki sifat subtantif dan bukan sekedar bersifat formal. Berdasarkan alasan inilah, filsafat politik bisa dilecehkan begitu saja oleh antropologi politik. Lucy Mair secara eksplisit mengakui dengan mempertimbangkan “ekspansi pemerintahan” sebelum mempelajari negara-negara tradisional yang telah sepenuhnya terbentuk. Dan dalam mempelajari organisasi politik orang Aborigin Amerika, Lowie memperlihatkan bahwa sebuah pandangan genetik atas struktur politik itu akan berbenturan dengan fakta bahwa anarki purbakala tidaklah secara mendadak berkembang menjadi sebuah negara modern. Ia menyarankan dalam studinya tentang analisa organisasi politik Amerindian dengan membedakan secara tajam antara kepala suku tituler dengan kepala suku kuasa. Yang pertama tidak sepenuhnya mengendalikan penggunaan kekuasaan, tidak melakukan fungsi pengundangan serta tidak memiliki sifat monopoli atas kekuasaan eksekusinya. Sedangkan kepala suku kuasa, di pihak lain memiliki kekuasaan kekerasan dan kedaulatan sepenuhnya.

PART III: KEKERABATAN DAN KEKUASAAN

Sebagaimana ditunjukkan oleh Van Velsen, dalam kasus orang Tonga di Mawali: “hubungan politik itu diungkapkan dalam pengertian-pengertian kekerabatan” dan “manipulasi-manipulasi” kekerabatan adalah salah satu dari cara-cara yang dipergunakan dalam strategi politik mereka. Akhirnya, dalam masyarakat-masyarakat bernegara ada dua tata-aturan dari hubungan-hubungan yang tampaknya komplementer dan antagonitik serta modalitas hidup berdampingan.

1. KEKERABATAN DAN GARIS KETURUNAN

Fortes telah mengamati bahwa studi tentang hubungan-hubungan serta kelompok-kelompok yang secara tradisional dipandang dari sudut kekerabatan akan lebih berhasil jika dikaji dari sudut pandang organisasi politik. Garis-garis keturunan itu, berlandaskan atas orang-orang yang disituasikan dalam kerangka genealogis yang sama, terkait secara unilineal, kepada satu sumber. Tingkat derajatnya berbeda-beda menuruti jumlah generasi yang terlibat (kedalam genealogisnya), seperti juga elemen-elemen yang membentuknya. Demikianlah, dari sudut pandang struktural, mereka adalah kelompok-kelompok korporasi. Sebuah contoh orang Tiv di Negeria telah menciptakan sebuah masyarakat segmenter, dengan menyertakan sejumlah besar individu mereka (lebih dari 800.000 orang). Sebuah genealogi umum menarik mereka untuk kembali kepada sang leluhur pendiri Tiv-yakni memasuki semua individu, pada prinsipnya, dengan menuruti garis keturunan patrilineal. Genealogi ini mengatur sebuah “struktur piramidal” yang meliputi berbagai garis keturunan dengan perluasannya yang berbeda-beda: tingkat genealogis di mana leluhur mereka rujuki itu ditetapkan, mendeterminasikan besaran ukuran kelompok garis keturunan yang disebut nongo. Kelompok garis keturunan dari ukuran besar tertentu saling berkaitan dengan teritorial-teritorial tertentu, tar; secara itu, struktur segmenter ruangan serta melalui artikulasi suksesinya yang menyertakan keseluruhan teritorial itu. Bagi tar ini, sebuah unit geografis, dibuatlah hubungan dengan sebuah unit politik, ipaven. L. Bohanan ia mengatakan bahwa kelompok keturunan di mana orang Tief termasuk di dalamnya itu mematerikan “kewargaan politisnya, hak-haknya atas tanah dan bermukim, sedangkan pada waktu bersamaan mendefinisikan orang-orang lain yang bisa dipersatukan melalui perkawinan.

Sistem garis keturunan segmenter itu tampil sebagai “sebuah kombinasi tindakkan administrsi dan tindakkan politik, secara khusus di dalam dan di antara struktur-struktur yang secara formal didefinisikan dalam keturunan unilinear”. Namun, kedua aspek tadi saling tumpang tindih dalam sistem garis keturunan; mereka dideferensiasikan tidaklah dengan merujuk kepada kelompok-kelompok sosial, tetapi lebih kepada berbagai “tingkat” sistem tersebut serta melibatkan satu elemen atau elemen lainnya. Lebih lanjut lagi, diferensiasi yang terlampau kaku antara wilayah kekerabatan dan wilayah politik, membawa kepada pengabaian akibat-akibat politis dari yang pertama, teristimewa, kemungkinan kekerabatan itu dipergunakan dalam bermainnya persaingan. Pembengkakan istri-istri, keturuna-keturunan dan persekutuan-persekutuan adalah cara yang sering dibuat untuk memperkuat kekuasaan.

2. DINAMIKA LINEAL

a. Kondisi

Hubungan-hubungan segmenter bukanlah hubungan-hubungan egaliter, tidak pula hubungan-hubungan tanpa keunggulan dan subordinasi. Klan-klan dan garis-garis keturunan tidaklah seluruhnya ekuivalen; klan-klan bisa berdeferensiasi, terspesialisasi dan tersusun; garis-garis keturunan bisa meliputi hak-hak tak setara menuruti apakah berkenang dengan yang lebih tua ataukah dengan yuniornya; keduanya bisa dibedakan dalam keperluan tata-aturan upacara yang memiliki akibat-akibat politik dan ekonomi. Dalam bagian teritorialnya, klan dan garis keturunan terkemuka menempati posisi-posisi yang lebih domonan; Evan Pritchard menyebutnya sebagai klan atau garis keturunan “aristokratik” ia menambahkan “lebih dominannya itu memberinya prestise ketimbang prefilase”. Kemudian selanjutnya ia mengatakan bahwa orang-orang yang paling berpengaruh itu dicirikan oleh posis klan mereka (klan aristokrat) dan posis linealnya (kepala-kepala keluarga luas), oleh pengelompokan usia (memegang status lebih tua), oleh kekayaan mereka (dalam ternak), serta kepribadiannya yang kuat. Kekuasaan politik tidaklah bisa didefinisikan oleh struktur-struktur itu saja, tetapi lebih melalui hubungan tak-setara yang menjadi basisnya, serta dinamikanya oposisi dan konflik melalui dimana kekuasaan politik diungkapkan. Di dalam sistem ini, ada pembeda-pembeda antara orang-orang unggul (namanya dipakai sebagi identifikasi kelompok dan kelompok usia), orang-orang memiliki prestise (mengikat sukses materinya serta kebijaksanaannya), serta para pemandu politik (tyo or).

Bagi orang Tiv, tindakkan politik pun terjadi melalui kekerabatan, garis keturunan, kelompok usia, dan hubungan-hubungan yang dihasilkan oleh sistem pasarnya yakni diperlihatkan bukan oleh pranata-pranata khusus, tidak pulah oleh bentuk-bentuk soisal apapun melalui dimana ia bekerja, tetapi melalui berbagai dinamismenya kompetisi dan dominasinya, koalisi dan oposisinya. Menurut teori ini, kekuasaan yang absah tergantung kepada penempatannya dalam sebuah kualitas mistik, yang menjamin tata-aturan, kesuburan pertanian dan para waniatanya serta diungkapkan dalam kebesaran orang yang memeliharanya itu. Upaya untuk memperluas peranan politik atau meningkatkan material seseorang, senantiasa ditafsirkan dalam bahasa sihir. Orang Tiv pun menyakini bahwa orang-orang mencapai kekuasaan “dengan merebut substansi kekuasaan orang lain.

Orang Tikopia di Polynesia, yang dipelajari oleh Fith, terbagi ke dalam sekitar dua puluh garis keturunan patrilineal saling terkait membentuk lima buah klan. Pada puncak klan ini, adalah “kepala suku”, yang mengariskan garis keturunan tunggal, yang memberi semua anggotanya status superior; dan empat kepala suku ini dibedakan melalui fungsi-fungsi upacaranya secara spesifik, dikelaskan menurut tata-aturan keunggulannya yakni hirarki politik. Masyarakat Tikopia menampilkan dua seri keunggulan atas apa “struktur kewenangan” itu dilandaskan. Yang pertama, keunggulan yang murni­ yakni para tetua yang mengepalai beberapa garis keturunan utama. Mereka dipandang sebagai “orang tua simbolik” dari garis keturunan serta fungsi esensinya bersifat ritual. Hanya yang tertinggi di antara mereka yang bisa menyumbangkan bagi pelanggengan tata-aturan masyarakat. Seri kedua, keunggulan yang disebut maru. Ini tidak diperoleh melalui dekatnya dewa-dewa mereka serta menuntut agar seseorang itu hendaknya menjadi saudara, dan menjangkau kewenganan yang tak bisa digugat peranannya dalam menyampaikan perintah-perintah para ke pala suku dalam mempertankan perdamaian dan keamanan. Firth pun menyimpulkan analisanya dengan menegaskan bahwa dalam setiap sistem politik itu tak pernah ada keseimbangan.

Status sosial pun ditentukan melalui kedekatan sesorang dengan leluhur yang dirujuknya, serta dengan “garis senioritas” yang mempertahankan kekuasaan dalam tangannya sendiri. Kata Guiart, kaum pria bisa jadi adalah keturunan lelaki yang langsung, namun jauh dari kepala suku yang tertinggi. Posis “anak lelaki tertua ayah, menemukan kembarannya dalam cabang yang lebih tua, pada puncak kekepala sukuan ini menjadi aturan yang memerintah klan ketidak merataan dan hirarkinya.

a. Penampakan dan Pengertian

Lewis dalam studinya mengenai orang Somali di Afrika Timur bahwa fungsi-fungsi politik dari oposisinya yang mengintervensi kelompok-kelompok yang dibentuk berdasarkan prinsip keturunan terutama mengatur hubungan-hubungan antara klan-klan, atau garis-garis keturunan, serta menentukan tingkat berbagai unit politiknya dan hirarki mereka riel. Konformitas tertutup adalah penampaan kehidupan politik dari masyarakat-masyarakat garis keturunan, sebagaimana juga konfortasi langsung. Demikianlah orang Fang Gabon, bagi mereka ancaman kematian teruntuk siapa saja yang merusak solidaritas klan serta dengan kecendurungan egaliternya melalui pemuasan ambisi dan kepentingan-kepentingan pribadi, mengabsahkan cara-cara yang dipakainya untuk melawan ketidak merataan. Menurut penafsiran tradisional, dewa-dewa yang di ikuti oleh individu-individu itu mengada hanya dalam jumlah konstan terbatas. Setiap akumulasi yang menyimpang oleh salah satu anggota maka harus bekerja dengan kerugian semuanya yang lain.

Starategi penggunaan “simbol-simbol” melalui pengkajian atas hubungan-hubungan antara religi dan kekuasaan. Middleton (1960) tentang kehidupan religi di antara orang Lugbara di Uganda, menekankan akan kuatnya ikatan antara “upacara dan kewenangan”. Ia mencatat mereka tidak punya arti bila sesorang melupakan kultus mereka terhadap yang mati, yang terjalin dengan pelanggengan kekuasaan garis keturunan serta konflik-konfli di sekitar kekuasaan ini diterjemahkan ke dalam pengertian-pengertian mistik.

a. ASPEK “KEKUASAAN SEGMENTER”

Sistem-sistem “segmenter” disampaikan sebagai sistem-sistem politik itu, klasifikasinya belum berdasarkan kriteria politik secara meyakinkan. Topologi atasnya tetap sukar karena dua rangkaian alasa: ketiadakstabilannya yang mendasar dan variasi-variasinya terkadang ditemukan dalam kelompok etnik yang sama misalnya kasus orang Ibo di Negeri Selatan, di mana kekuasaan politik tersimpan dalam berbagai kombinasi prinsip garis keturunan, pengelompokan usia, serta prinsip persekutuan menurut spesialisasi ritualnya.

Eisenstadt (1959), dalam sebuah studi mengkaji “sistem-sistem politik primitif” melalui analisa metode komparatif. Ia mencoba memindahkan pusat analisa yang diterapkannya: dari aspek-aspek politik kekerabatan, keturunan dan aliansi kepada perwujudan-perwujudan politiknya itu sendiri.

1. Tipe “gerombolan”, suatu tipe paling sederhana dari organisasi sosial dan politik, memperoleh ilustrasinya pada suku-suku Australia, Pygmi dan suku-suku Amerindaman tertentu, dll.

2. Tipe “suku segmenter” di mana para politik dan jabatan-jabatan terkait pada kelompok-kelompok garis keturunan; penekanannya lebih ritual ketimbang politik;kompetisi bekerja di antara garis keturunan dan klan atau kewenagan-2 garis keturunan.

3. Tipe “suku segmenter non-partikularis”, yang memisahkan politik kehidupan dari wilayah kekerabatan dan keturunan; kaitannya dengan teritorial, keanggotaan dalam kelompok usia atau sebuah resimen, serta hubungannya dengan prinsip-prinsip ritual, menentukan pemberian fungsi-fungsi politik mereka.

4. Tipe “suku berhimpun”, dimana jabatan-jabatan politik di distrbusikan di antara “kelompok-kelompok kekerabatan” tertentu yang memiliki atasnya, serta di antara asosiasi yang mencirikan tipe ini dan kelompok yang diorganisir atas landasan teritorial itu menjalankan fungsi-fungsi yang komplementer meskipun tanpa menghilangkan ketegangan-ketegangan; ada persaingan, dari segalanya antara asosiasi-asosiasi ini termaksud pada masyarakat Indian Amerika Utara.

5. Tipe “suku berstratifikasi ritual” dimana deferensiasi dan tata-aturan hirarkinya dari segalanya, diungkapkan melalui rujukannya kepada “bidang simbolik-ritual”; ada pembagian antara aristokrat dan orang biasa, yang pertama itu saling bersaing demi jabatan-jabatan politik, yang kurang didefinisikan oleh kekuasaan ketimbang oleh superioritas ritualnya.

6. Tipe “suku dengan desa-desa otomom” yang melandaskan pada desa atau wilayah; implikasi-implikasi politik dari kekerabatan dan keturunan diperkecil demi keuntungan dewan-dewan desa; posisi-posisi ini hanya di capai setelah melewati kompetisi yang sangit.

PART IV: STARATIFIKASI SOSIAL DAN KEKUASAAN

Kekuasaan politik mengorganisir dominasi yang absah dan subordinasi serta menciptakan hirarkinya sendiri. Memberi pengungkapan “resmi” terhadap ketidakmerataan yakni ketidak merataan dalam staratifikasi sosial dan sistem kelas-kelas sosial yang dibangun di antara individu serta kelompok. Mendeferensiasi elemen-elemen sosialnya, berbagai tata-aturan di tempat mana ia mengada, dan bentuk yang di ambil oleh tindakan politiknya merupakan fenomena yang terkait secara erat. Hubungan-hubungan ini muncul sebagai fakta dalam perkembangan historis dari masyarakat-masyarakat politik tampil sebagai keniscayaan logis yakni bahwa kekuasaan lahir dari disimetri-disemetri yang mempengaruhi hubungan-hubungan sosial, sedangkan hubungan-hubungan tersebut menciptakan “jarak” pembeda bagi berfungsinya masyarakat.

Semua masyarakat, pada derajat yang berbeda bersifat heterogen; diferensiasi atas fungsi-fungsi pun mengadakan kelompo-kelompok yang mengembang fungsi-fungsi tadi atau membentuk kelompok-kelompok yang sama menempati aspek-aspek yang berbeda menurut situasinya. Berbagai elemen ini dapat disesuaikan bilamana ditata saling berhubungan satu dengan lainnya. Politik itulah yang mempersatukannya, dengan cara yang memaksakan sebuah tata-aturan dengan kekuatan-kekuatan yang di atur. Tidak ada masyarakat tanpa kekuasaan politik dan tidak ada kekuasaan politik tanpa hirarki-hirarki serta hubungan-hubungan tak seimbang di antara individu-individu dan kelompok-kelompok. Antropologi politik, tugasnyalah memperlihatkan bentuk-bentuk khusus yang diadopsi kekuasaan politik itu dan ketidak merataan yang menjadikan sandarannya diberbagai masyarakat “eksotik”.

1. TATA ATURAN DAN SUBORDINASI

Sejarah pun bermulah dengan sebuah mitologi yang mengungkapkan ketidakmeataan status secara simbolis, serta memberipembenaran bagi hubungan-hubungan dominansi-subordinasi yang terlibat di dalamnya. Mitologi orang Winnebago di Wisconsin berhubungan dua sisi belahan surgawi (pemilik kekuasaan upacara) dan duniawi (pemilik teknik-teknik subsistem material) saling bertarung ketika bermulanya sang waktu untuk memperebutkan jabatan kepala suku. Salah satu klan yang membentuk “sisi belahan” ini yakni Burung Guntur memiliki monopoli atas kekepalasukuan mereka. Organisasi bipartit suku Winnembago dilandaskan atas ketidak merataan status dan kekuasaan politik. “yang dari atas” adalah jenjang tertinggi, menempati bagian “kanan” dari wilayah kekuasaan, dan klan-klan mereka mempergunakan burung-burung sebagai emblemnya. “Yang dari bumi” adalah inferior statusnya, menempati bagian “kiri” pada wilayah kekuasaan dan mempergunakan hewan-hewan bumi sebagai emblem totemnya. Dalam bukunya From Generation to Generation (1956), Eisenstadt mengamati bahwa pranata-2 pengelompokan usia itu memotong batasan-batasan kekerabatan dan keturunan, mamasukan suatu cara solidaritas baru dan subordinatnya dan beranjak menyeberangi partikularisme kelompok-kelompok garis keturunan.

Orang Nandi dan orang Kikuyu Kamba di Afrika Timur, memiliki sebuah organisasi sosial berlandaskan teritorial, sebuah hirarki kelompok-kelompok usia bertanggung jawab militer, politik yang mengendalikan mereka, yang secara langsung mengintervensi pemerintahan atas kolektivitas, sementara klan-klan dan garis-garis keturunan direduksi ke dalam peranan-pranata sekunder saja. Afrika Selatan, dengan kerajaan Swazi dan kerajaan Zulu, memperlihatkan bagaimana kuatnya kekuasaan terpusatnya itu bersandar kepada struktur kelompok-kelompok usia yang kuat: kelompok-kelompok ini membentuk resimen-resimen terikat kepada sang penguasa, memainkan peranan yang lebih dari sekedar militer saja. Menurut sejumlah antropolog, termasuk GP Murdock, bentuk-bentuk itu sendiri bisa disebut “staratifikasi” istilah ini menurutnya hanya bisa diterapkan bagi masyarakat-masyarakat yang secara esensial bersifat khas serta terdapat kelompok-kelompok yang tak merata mengingat perbedaannya: misalnya, kelompok-kelompok yang mengandung perbedaan antara orang bebas dan budak. Demikianlah, di Samoa, multi tingkatan pun dibangun serta ditata di luar pembedaan dominan antara orang bebas dan lainnya, J.B. Stair (1897) mebedakan kelas dari orang-orang bebas, masing-masing dengan hirarki internalnya: “kelas” politiknya (para kepala suku jauh dari setara mereka sendiri), “kelas religius” (para pendeta), kaum bangsawan tanah, pemilik tanah luas serta orang-orang biasa. Beberapa pertanggung jawaban dan gelar mereka bersifa penurunan.

Dalam istilah Maquet “permis ketidakmerataan” adalah prinsip dimana minoritas lebih dominan, berprefilase serta superior itu mendasarkan dirinya. Terutama di Senegal dan Mali, menggabungkan sebuah sistem tata-aturan (aristokrat, orang bebas, budak) dan sebuah sistem “kasta-kasta” proesional, masing-masing dengan stratifikasinya dan hirarkinya sendiri. Asia dan India memberikan sejumlah terbesar masyarakat-masyarakat berkasta-kasta. Kohesi pada masyarakat ini bukan hasil dari struktur dari keluarga (sentrifugal), bukan pula sisem klan (nominal) tetapi dari hasil kasta-kasta itu. Kasta membangun tata-aturan keras, mendeferensiasikan melalui pelarangan terhadap gangguan oleh kelompok yang satu dan lainnya, serta mengorganisir ruang yang sesuai dengan permintaan itu.

2. BENTUK STRATIFIKASI SOSIAL DAN KEKUASAAN

Lowie dalam bab “Strata Sosial” dari buku Social Organization menyarankan hal itu. Istilah status diasalkan dari Maine dan Herbert Spencer, mendefinisikannya sebagai posisi personal seseorang dalam hubungannya dengan orang lain pada kelompok yang sama. Peranan mengungkapkan status tadi dalam pengertian tindakkan sosial , memberi aspek dinamikan. Ke dua, pengertian terkait pada sekumpulan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang harus diabsahkan melalui kebiasaan, prosedur spesifik atau upacara-upacara. Istilah jabatan (office), menunjukan fungsi yang ditempati oleh seseorang yang mengikat “mandat masyarakat”, menetapkan kekuasaan dan kewenangan yang dijalankannya dalam kerangka politik, ekonomi,religius serta menarik pembedaan antara fungsi itu sendiri dengan penjabat-pejabat yang ditempatinya pada waktu tertentu.

Jabatan niscaya mengandung elemen serimonial dan ritual, yang melalui prosedur “khusu dan ditetapkan”, mempengaruhi akses para penjabat serta memperi mereka sebuah “identitas sosial baru”. Hubungan kompleks pun dibangun antara jabatan dan penjabat. Jabatan tidak hanya memiliki karakter teknis saja, juga memiliki karakter moral atau religius yang paling menonjol dalam kasus fungsi-fungsi politik ritual. Frotes mengatakan karakter religius adalah suatu cara menanamkan, dengan menjempit, kekuatan, kewajiban-kewajiban moral bagi masyarakat,karena kesejahteraan dan kemakmurannya dan mereka yang menerima jabatan itu haruslah secara patuh menerjemahkannya kedalam tindakkan-tindakan.

Dalam kenyataan masyarakat tradisional yang memiliki pemusatan kekuasaan, jabatan-jabatan politisnya disimpan bagi para anggota kelas berkuasa yang meliputi sejumlah kecil dari total populasinya. Sejumlah penulis tertentu, menerapkan istilah “kasta” hanya bagi fenomena orang India. Mereka menggariskan empat kriteria bagi pemenuhannya: endogami, fungsi keturunan, hirarkisasi secara keras, serta aturan-aturan tak boleh disentuh. Kasta-kasta orang India kini kelihatan lebih tidak “tertutup” lagi, lebih tidak terpateri ketimbang yang diartikan oleh definisi klasiknya. Kesombongan ilmiah telah membawa orang kepada cara melihat kasta-kasta, tata-aturan dan kelas-kelas sebagai “tipe ideal” yang tidak pernah benar-benar bertemu dengan realitasnya serta yang bisa dipakai secara konjungsi dalam setiap eksplorasi atas realitas tersebut. Kata-kata dan tata-aturan pada satu pihak dan kelas sosial pada pihak lainnya saling berbeda secara tajam dalam beberapa hal, serupa dengan kelompok-kelompok faktual, antara kelompok-kelompok dominan yang fungsional (ekonomi, politik, ritual dll) dengan kelompok fungsional yang lebih tinggi, yakni antara kelompok-kelompok saling berhubungan komplementer dengan kelompok-kelompok dalam hubungan antagonistik. Di pihak lain, seseorang mengnganggap kasta-kasta, tata-aturan, dan kelas-kelas sosial sebagai tiga cara dari kombinasi herarkisasi yang dibangun di antara manusia-manusia itu maka seseorang akan melihat yang pertama dengan merujuk kepada wilayah simboliknya per exalent, religi. Kedua, pada apa yang menjadi atribut asli yang membuat manusia-manusia itu tidak sama. Ketiga, melihatnya dari sujut pandang produksi dan distribusinya.

Demikianlah, Falles menegaskan bahwa istilah kelas sosial itu “khas” bagi sejarah dan kultur Barat, tak bisa dipakai di luar masyarakat-masyarakat yang telah dibentuknya itu karena mereka tidak memberikan bobot penerapan seumumnya”. Dan absah untuk menerapkannya hanya pada masyarakat-masyarakat terpusat (memiliki sebuah negara), di mana “kekuatan-kekuatan ekonomi” menentukan lebih dominannya stratifikasi-stratifikasi sosial, dan hubungan-hubungan antagonistik mengancam tata-aturan yang dibangunnya itu, serta rezim-rezim politik mereka.

3. FEODALITAS DAN HUBUNGAN KETERGANTUNGAN

Studi-studi yang dibuat para antropolog, tentang apa yang mereka sebut masyarkat-mayarakat “feodal” seperti yang ada di Eropa pada abad tengah dahulu, berkenaan dengan feodalitas semu. Bagi Maquet, feodalitas “bukanlah sebuah cara untuk mendefinisikan peranan mereka yang memerintah dan yang diperintah. Fakta spesifiknya berupa ikatan antar-personal: “pranata feodal itu disusun antara dua orang yang tak setara, dalam suatu hubungan politik, atas landasan perlindungan di satu pihak, serta kesetiaan dan pelayanan pada pihak lain”. Sedangkan Goody mengatakan bahwa istilah feodalitas bisa dipakai dalam dua pengertian: pengertian umum, mendefinisikan “bentuk-bentuk oranisasi sosial dan politik yang dominan selama abad tertentu Eropa Zaman Tengah”, serta pengertian spesifik yakni kriteria niscayanya adalah hubungan-hubungan ketergantungan serta keberadaannya rief yang menjadi basis dari hubungan tersebut.

Kehidupan politik lokal dilandaskan atas “pranata-pranata utama”: garis keturunan, kepermukaan serta kelompok “patron”. Ia memperlihatkan sebuah masyarakat yang tidak sepenuhnya dipersatukan, tetapi yang sebaliknya, menghubungkan berbagai hubungan sosial dan politik yang berbeda; hubungan-hubungan yang dianggap feodal hanyala yang membentuk keseluruhan masyarakat itu, mereka melayani sebuah basis bagi organisasi politik yang tetap terancam oleh kekuasaan dari kekuasaan-kekuasaan tadi serta hak-hak garis keturunan itu. Troubworst menyajikan penafsiran masyarakat Rundi. Ia memperlihatkan bahwa monopoli atas kekuasaan itu ada ditangannya sebuah aristokrasi kecil; para pemerintah sebenarnya adalah “para pangeran yang berdarah keraton”, dan hubungan-hubungan “clientage” itu bekerja pada kasta dominan (kasta Tutsi), di mana mereka memberi perangkat bagi promosi sosial. Hubungan tersebut berlandaskan atas ternak yang bersifat privat dan mudah bergeser dalam kasus di mana hubungan tersebut niscaya memiliki bobot politik, menciptakan lingkaran favorit dan klien-klien serta terkait dengan suatu hirarki politik-teritorial”.

Tetapi fakta yang dominan, di Burundi adalah eratkaitannya antara sebuah stratifikasi sosial yang mengatasi sistem “kasta” dan partisipasi dalam kekuasan politik. Mereka yang mencengkram kewenagan teritorial itu, sekaligus mereka yang paling berkuasa dan paling kaya; mereka memiliki monopoli “untuk mengontrol barang-barang”. Hubungan feodal masuknya sebagai cara-cara unruk menempatkan sebuah strategi, yang bertujuan konservasi, dilakukan oleh sekelompok kecil aristokrasi dan mereka yang tergantung kepadanya, daam kekuasan dan penguasaan barang-barang.

PART V: RELIGI DAN KEKUASAAN

Para penguasa adalah kerabat, homologus dan mediatornya dewa-dewa. Tetapi keterkaitan antara kekuasaan dan kesuciannya itu, paling nyata diungkapkan pada awal bermulanya sang waktu manakala kekerabatan muncul dari magi dan religi, dalam bentuk yang diselubungi mitologi, yang menjadi satu-satunya “penimbang” atas berbagai kejadian itu serta yang menegaskan ketergantungan ganda manusia-manusia, yang diciptakan para dewa-dewa dan raja-raja. Kesucian kekuasaan itu juga diungkapkan dalam perasaan takut, yang menjerat mereka yang diperintah, pemujaan dan ketundukan total atasnya tak bisa dijelaskan dengan nalar, sebuah ketakutan untuk pembangkangannya memberi karakter pelanggaran sakral religius ini. Dalam masyarakat tipe klan, pemujaan kepada leluhur, biasanya memberi garansi bagi sakralisasi. Sang “kepala” garis keturunan adalah titik tolak antara klan riel dengan klan yang diidealisir, yang menyimpan nilai keabadian dengan mereka yang hidup di Bumi, disimbolkan oleh keseluruan para leluhur itu. Dialah yang mengirimkan kata-kata para leuhur kepada mereka yang hidup, dan dari mereka itu kepada para leluhurnya. Dalam kasus ini, tumpang tindih antara kesucian dan politik tidak tersaingi. Seperti klaim oleh Herbert Spenser dalam princimples of sociology, manakala masyarakat sipil itu di bangun, gereja dan negara itu senantiasa menyimpan sisa-sisa karakteristiknya gereja, bahkan pun setelah melewati proses sekularisasi yang panjang.

Max memperlihatkan hadirnya dualisme serupa antara sakral ( sacred) dan duniawi (profane): “para anggota dari sebuah negara politik adalah orang-orang religius menginat dualisme antara kehidupan individualnya dengan kehidupan yang memberi hidup mereka, antara kehidupan dan masyarakat sipil dengan kehidupan politiknya”. Dalam analisanya ini, kekuasaan negara dan religi itu, esensinya, serupa saja dan kalaupun negara dan gereja itu terpisahkan, serta saling berposisi. Hal ini bahwa negara ditempatkan disebalik kehidupan riel, dalam wilayah yang kesenjangannya dikenangkan oleh Tuhan dan dewa-dewa.

1. BASIS SAKRAL KEKUASAAN

Hubungan ini secara esensial mengilhamkan kesuciannya tadi, karena setiap masyarakat mengaitkan tata-aturannya sendiri dengan tata-aturan yang ada sebaliknya, serta dalam kasus masyarakat-mayarakat tradisional, dengan kosmos. Kekuasaan adalah kesucian itu, karena setiap masyarakat menegaskan kehendaknya untuk menjadi abadi dan takut akan kembali jatuh ke dalam khaos, sebagai relasi dari kematiannya sendiri.

a. Tata-aturan (Order) dan Disoder

Sebagiamana dicatat oleh de Heusch tadu bahwa “setiap pemerintahan, setiap kedaulatan, pada tingkat yang berbeda memiliki kekuatan kendala fisik, maupun seorang pendeta bagi kultus terhadap kekuatan itu”. Mereka mengakui kapasitas kekuatan itu untuk bertindak atas manusia-manusia dan atas barang-barang secara baik, menurut orang yang mempergunakannya; mereka melihat bahwa kekuatan itu sebagai perangkat perintah, juga mendominasi siapa saja yang mencengkeramnya; mereka mengaitkan kekuatan itu tidak terutama pada orang-orang suci yang berdaulat itu, seperti halnya pada sebuah fungsi yang telah dirumuskan akan keabadiannya.

Beattie telah memperlihatkan bahwa kekuasaan itu berkaitan dengan sejumlah situasi yang berbeda, yang setidaknya memiliki satu karakteristik umum. Kekuasaan dikenal dalam meletusnya kejadian-kejadian aneh atau mengganggu, serta dalam perwujudan kekerasan. Begitu tingka-laku menyalahi larangan-larangan fundamental, yang menjadi landasan hubungan sosial itu maka “mahano” hadir dan aktif yakni pada waktu-waktu“perjalanan” yang membawa hadirnya kekuatan-kekuatan penting serta “spirit” yang mengendalikannya. Raja yang mendominasi orang-orang, barang-barang, dan melanggengkan tata-aturan. Melalui dialah, kendala dari tata-aturan itu, tata-aturan dunia dan tata-aturan sosialanya, dipaksa saling bersesuaian. Dan juga bagi dia memegang mahano itu, dia memegang dinamisme yang meliputi masyarakat dan alam raya, yang memungkinkan ia menjalankan fungsinya. Dialektika antara perintah dan kepatuhan pun tampil, sebagai pengungkapan sebuah dialektika yang lebih esensial yakni dimiliki oleh setiap sistem yang hidup demi untuk tetap mengganda, kemungkinan untuk tetap bisa hidup dan hidup bersama yang membuat orang-orang memuja dewa-dewa dan raja-raja mereka.

Bagi orang Alur di Uganda, yang menciptakan kekepalasukuan, tidak memiliki konsep diferensiasi kekuasaan, pengertian ker menjadi satu elemen pokok dalam teori politiknya. Ini menunjuk kepada kualitas untuk menjadi kepala suku. Ada tiga faktor yang mentukan bersarnya intervensinya pada tindakan manusia: kesinambungannya, kepribadiannya orang yang memakai, serta kesesuaiannya dengan hubungan-hubungan yang dibangun oleh sakral itu.

Pada kasus ini,kekuasaan di lihat dalam dua pengertian yang bertenangan sekaligus sekaligus saling melengkapi yakni manfaatnya dan bahayanya. Teori politik ini diformulasikan dalam bahasa religi dan mantra. Semua kekuasaan absah memerlukan menguasai swem, yakni kemampuan dalam keselarasan dengan esensi penciptaan serta untuk mempertahankan tata-aturan dan lebih luas lagi, istilah ini menunjuk kepada gagasan tentang kebenaran, kesejahteraan dan harmoni. Istilah ini juga berarti kekuasaan yang tak bisa bertindak tanpa dukungan, atau penengah yang memiliki kualitas kondisi-kondisi bagi kosekuensinya atas intervensinya dalam masalah-masalah duniawi. Konsep kuncinya adalah nam, merujuk kepada kekuasaan zaman dahulu kala yang dipergunakan oleh para pendiri dalam membangun negara dan suatu kekuatan yang dianugerahkan Tuhan, “yang membuat manusia bisa mendominasi manusia lain”. Pemiliknya menjadi sasaran bagi pertarungan politik: kegagalan akan membuat hilangnya nam, begitu juga ketidak pedulian atas kekuasaan dan prestise. Nam ini dipaterikan dalam regalia, serata dalam simbol-simbol suci berkenaan dengan para pribadi leluhur dan dengan Bumi surgawi, sang kepala suku dengan leluhurnya sendiri dan dengan Mogho Naba. “Meminum mantibo” adalah menerima nam dan terikat pada sumpah kepatuhan, tunjuk kepada tata-aturan yang diwarisi dari para pendiri kerajaan, serta tata-aturan yang dihidupkan kembali dari manusia yang menjadi keturunan absah mereka.

Mereka melihat kekuasaa sebagai kekuatan-kekuatan yang berkaitan dengan kekuatan yang mengatur alam raya, serta mempertahankan kehidupan dan sebagai kekuasaan dominasi. Mereka mengaitkan tata-aturan dunia, yang dipaksakan oleh para dewa dengan tata-aturan suatu masyarakat, yang dibangun oleh para dewa dengan tata-aturan masyarakat, yang dibangun oleh leluhur dan pendiri negara. Hubungan-hubungan antar kekuasaan politik dan religi tidak mengalami perubahan besar. Disana dipostulasikan sebuah hubungan komplementer antara sang penguasa dengan rakyatnya, antara yang memerintah dan yang diperintah.

b. Entropi dan Pembaruhan Tata-aturan

Semua masyarakat, bahkan masyarakat yang kelihatannya tak mengalami perubahan, mengalami obsesi akan rasa kerawanannya ini, bagi orang Dogon di Mali, memperlihatkan teori tentang kata serta teori mengenai sistem perwakilan, bagaimana masyarakat ini, melalui kekuatan-kekuatan, menjamin pertarungan melawan penghancuran, serta berlanjutnya konversi atas ketidak seimbangan ke dalam keseimbangan, sementara tampil dalam konformitasnya dengan model primordialnya itu. Para aktornya adalah manusia-manusia maupun dewa-dewa. Yang menjadi sebab munculnya yang suci itu.

Upacara dan ajaran-ajaran yang diwajibkan melalui inisiasi, menkondisikan akses ke dalam “pemenuhan” serta “kewargaan” penuh, biasanya memiliki maksud yang sama. Di kerajaan kuno Kongo, inisiasi ini di kenal sebagai Kimpas, biasanya bekerja pada waktu-waktu manakala komunitas tersebut terancam atau lemah. Pada tingkat tertentu di mana kematian dipandang sebagai perwujudan ketakberaturan serta sekandal, seremoni penguburannya juga adalah sebuah cara perbaikan dan penyembuhan, semua itu membawa kepada pemurnian serta persekutuan baru dengan para leluhurnya.

2. STRATEGI YANG SUCI DAN STRATEGI KEKUASAAN

Dalam karyanya mengenai religi orang Lugbara di Uganda, Middleton (1960) pada dasarnya memusatkan perhatiannya kepada hubungan antara ritual dan kewengan. Ia memperlihatkan bahwa strukur upacara dan struktur kewenangan itu scara erat terkait, sehingga masing-masing dinamisnya itu saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Prilineal orang Lugbra didefinisikan secara genealogis dan secara ritual. Para tetua sebagai pimpinannya, menjustifikasikan kekuasaan serta prefilasenya sebagaimana akses mereka terhadap altar para leluhur dan posisi genealogisnya sedemikian rupa sehingga “seseorang yang berhasil memohon kepada mereka yang telah mati itu bisa diterima sebagai sang pemimpin yang sebenarnya “.

Fortes juga mencapai kesimpulan riset dari orang Tallensi di Ghana. Ia memperlihatkan bahwa para leluhur pemujaan haruslah ditafsirkan dalam konteks masyarakat klasik, bukan karena rujukannya kepada metafisika dan etika, tetapi lebih dengan rujukannya kepada hubungan-2 sosialnya serta sistem politko-juridis mereka. Dalam kenyetaannya, tidak semua yang mati yang mati menjadi leluhur mereka, tetapi hanya mereka yang memilih “peninggalan”, yakni keturunan yang mengaku memegang jabatan mereka, hak-hak prerogatifnya dan ambil bagian dalam posisi para leluhur itu.

Malinowski menyarankan hal itu manakala ia mempertimbangkan mitos sebagai “piagam sosial”, sebagai perangkat dimanipulasi oleh para pemegang kekuasaan, prefilasedan kekayaan (1936). Dalam kaitan ini mitos memilik fungsi ganda: mereka menjelaskan tata-aturan yang ada dalam pengertian historisnya dan memberi pembenaran tata-aturan tersebut dengan memberinya basis moral bagi suatu penyajian sebuah sistem yang dilandaskan atas hak.

Strategis memngenai yang suci juga berlaku sebagai batas dan penantang kekuasaan politik, tetapi secara sebaliknya. Beattie, dalam studinya mengenai “penyalagunaan kekuasaan”, mendefinisikan antara aspek-aspek kategorial dengan kondisional. Yang pertama, memiliki, katakanlah, karakter konstitusional secara permanen; yang kedua tampil hanya dalam kondisi-2 tertentu, manakala prosedur mapan tak lagi bisa bekerja secara efektif.

PART VI: ASPEK-ASPEK NEGARA TRADISIONAL

1. Persoalan Konsepsi Negara

Suatu penafsiran luas melihat negara sebagai atribut dari semua kehidupan sosial, sebuah cara perangkat sosial yang bekerja manakala kultur negara dibangun, sebuah keniscayaan yang mengikuti “esensi dasar harkat manusiawi”. Demikian , bagi Bonald negara merupakan realitas yang primitif, perangkat melalui apa setiap masyarakat menjamin pemerintahannya sendiri. Menurut penafsiran Aristoteles- negara didefinisikan dengan pengelompokkan yang lebih luas, dengan unit sosial superior, dengan organisasi masyarakat sebagai suatu keseluruhan. Sejarawan E. Mayer (1912). Kriteria untuk mendefinisikan negara, sebenarnya adalah karakter toalitasnya, otonomosnya, dan kekuasaan dominansinya. Definisi-definisi tersebut mencirikan negara dengan tiga aspek utamanya: rujukannya terhadap sebuah kerangka ruang, kepada sebagai teritorial; persetujuan dari populasi penduduknya yang hidup dalam batasan itu; keberadaannya struktur organik yang lebih kurang besifak kompleks atas dasar itu unit politiknya dilandaskan. Negara modern, yang berkembang di Eropa, yang nampaknya berlaku sebagai model bagi masyarakat-masyarakat sedang bekembang. Freund misalnya, mempergunakan “metode tipe ideal Max Weber”. Ia memperlihatkan tiga karakteristik:

1. Permbedaan tegas antara yang eksternal dan yang internal: ia memerintah secara keras dalam pemerintahannya; 2. Ditutupnya unit politik Negara: ia mendefinisikan sebuah masyarakat tertutup dalam pengertian Weber, yang mempati wilayah secara jelas dipagari; 3. Perampasan total atas kekusaan politik: ia memerlukan suatu oposisi terhadap semua bentuk kekuasaan yang asal-usulnya bersifat privat.

Freund menekankan satu kriterion yang dianggapnya lebih besar yakni rasionalitas negara. Kriterion ini membuat ia mampu mengkontraskan antara ciptaan politik ”instinktif” (kekuasaan ataupun urban) dengan struktur-2 politik “sadanya “ hasil penaklukan (imperium ataupun kerajaan-kerajaan) dan dengan negara. Inipun mengawali bahwa setiap pembentukan negara adalah hasil dari rasionalitas progresif atau struktur politik yang ada (1965).

Max memperlihatkan bahwa negara itu bukanlah muncul dari rasionalitas yang transeden, bukan pula pengungkapan rasionalitas imanen dalam masyarakat. Ia mengjukan, dengan aspek-2 berbeda hubungan antara negara dan masyarakat, sementara secara konstan mempertahankan mempertahankan semangat kritik.

1. Negara diidentifikasikan dengan organisasi masyarakat; afirmasi ini agak tidak menentu: “negara adala organisasi dari masyarakat”. 2. Negara adalah pengungkapan resmi dari masyarakat; dalam kaitan itu, Max mencatat: “ambilah masyarakat sipil apa pun dan anda akan mendapati sebuah negara politik yang hanya pengungkapan resmi dari masyarakat sipil”. 3. Negara adalah serpihan dari masyarakat yang dikatrol ke atas; ia adalah produk dari masyarakat yang telah mencapai tingkat tertentu dalam perkembangannya.

Definisi di atas tidak ekuivalen, komplementer, tidak pula saling sesuai satu dengan yang lainnya secara sempurna. Kalau seseorang memegang definisi ketiganya, sebuag penafsiran paling fulgar, atas nama Engels mendasari teorinya tentang negara: “masyarakat menciptakan sebuah organisme dengan sebuah pandangan untuk mempertahankan kepentingan-kepentingan umumnya terhadap serangan internal dan eksternal. Organisme itulah kekuasaan negara. Tidak lama setelah kelahirannya, ia semakin menjadi organisme dari kelas tertentu dan ia bekerja secara lansung bagi dominasinya kelas tadi.

Durkheim mengamati bahwa negara merupakan hasil dari pembagian kerja kemasyarakatan, hasil dari transformasi bentuk-bentuk solidaritas. Ia mencoba memperlihatkan bahwa negara itu hanyalah satu dari penyamaran historis yang diandaikan oleh masyarakat politik: negara adalah organisme yang telah menjadi abadi di antara kelompok-kelompok sosial yang membentuk masyarakat politik. Dengan memakai bahasa metafor, Durkheim mencirikan negara dengan kemampuannya untuk “berfikir” dan “bertindak” serta melihatnya agen pemikiran sosial. Ia juga memberi fungsi untuk negara sebagai pelindung dari risiko despotisme dalam masyarakat, dari kelompok sekunder yang dapat dikendalikan oleh negara, sedangkan luasnya bidang tindakkan dari negara itu adalah meningkatnya kemerdekaan dan hakikan manusia. Durkheim tidak memiliki teori kritis ia memberi substansi negara sambil mengabaikan sifat kekerasannya yang dominan dan ketidakmenentuannya dalam hubungannya dengan masyarakat.

2. Tidak Menentunya Antropologi Politik

Menurut Lowie, negara itu merasuki pikiran suatu populasi penduduk wilayah tertentu manakala mereka mengakui keabsahan kekuatan yang pergunakan oleh individu-individu yang diterimanya sebagai penguasa atau yang memerintah. Kerangka teritorial, yang memisahkan antara yang memerintah dan yang diperintah, serta keabsahan penggunaan kekuatan fisik itu, merupakan karakteristik-karakteristik dari negara “primitif”.

Antropologi Amerika, Leslie White, mendefinisikan negara tradisional dengan bentuk-bentuk dan fungsinya. Dari sudut pandang fungsional, ia melihat negara sebagai mengadaikan pertanggungan jawab dalam melanggengkan “integritas sistem sosio-kultural dimana ia merupakan bagiannya”- terhadap ancaman baik dari dalam maupu dari luar yang mengandung arti kemampuan untuk “memobilisir sumber daya manusiawi dan material dan penggunaan kekuatan teroganisir. Nadel mendefinisikan organisasi politik dengan dua karakteristik utama:

1. Kapasitasnya dalam pernyataannya secara total: ia merasuki semua pranata yang berkenan dengan pengaturan dan pelanggengan masyarakat sebagai keseluruhan; 2. Monopolinya atas penggunaan kekuasaan secara absah, dan sanksi-sanksi yang bersifat seketika- bagi mereka yang tidak mampu mengimbau kekuasaan itu.

a. Sambungan Teritorial

Mengikuti Maine dan Morgan, Lowie mencirikan negara prmitif dengan peran yang dimainkan oleh prinsip teritorial, dengan menambakan bahwa jauh dari bersifat tak-terdamaikan dengan prinsip kekerabatan, negara itu menjadi khas hanyalah karena adanya ikatan-ikatan lokal yang memberinya kondisi-kondisi. Persoalan pokoknya adalah untuk memperlihatkan proses yang memperkuat ikatan lokal yang harusnya dipandang sebagai tidak kurang kunonya dari prinsip yang menjadi saingannya.

b. Yang Segmenter dan Yang Terpusat

Secara logis, negara dipandang sebagai faktor pemusatan dan ibu kota pusat kekuasaan secara ruang, membuat konkritnya supermasi negara atas kekuasaan lokal atau kekuasaan privat. Perdebatan tentang negara segmenter dan negara terpusat ini, tidaklah bisa dimegerti dengan merujuk kepada teritorial dimana negara tradisional itu mencengkeramnya sebagai batas kekuasaan hukumnya. Ia disituasikan oleh negara itu sendiri, yang kecendurungan sifat ketunggalnya itu mengalami kontradiksinya sendiri, dan seringkali mengambil bentuk dalam suatu ko-eksistensi genting antara struktur-struktur negara dan struktur klan atau garis keturunan.

Southall mendaftarkan enam karakteristik dari negara-negara segmenter ini:

1. Kedaulatan teritorialnya diakui tetapi terbatas; kewenagannya merosot manakala kekuasaan itu bergerak dari pusatnya ke kawasan pinggiran; 2. Pemerintahan yang terpusat hidup berdampingan dengan pusat kekuasaan atas nama kekuasaan pusat menjalankan kontrol relatif saja; 3. Kewenagan pusat tidak memiliki monopoli absolut atas keabsahan penggunaa kekerasan; 4. Tingkat-tingkat subordinasinya khas, tetapi hubungan-2nya tetap bersifat piramidal: masing-masing daripada memiliki kewenangan yang menyesuikan dengan model tunggal; 5. Pusat memiliki sebuah administrasi khusus yang dapat dijumpai pula, dalam bentuk yang lebih kecil pada berbagai zone; 6. Kewenangan subordinasi dapat menantang kesetiaan terhadap pusat, bila mereka semakin dipojokka pada pinggiran-pinggiran saja.

Ia telah membangun pemutusan yang terlampau radikal antara hubungan hirarkis dengan yang piramidal, yang nyatanya hidup berdampingan dalam negara tradisional dan dalam beberapa negara modern tertentu. Akhirnya, peranan kompetisi dan konflik dalam tindakan itu sendiri, mengandung arti bahwa tindakan politik itu pun memiliki aspek segmenternya.

c. Rasionalitas Negara Tradisional

Bagi sosiolog politik mengikuti Weber, negara adalah hasil dari rasionalisasi secara pelahan atas struktur-2 politik yang ada, diungkapkan dalam hasratnya akan kesatuan, akan sebuah administrasi yang kompeten dalam mengurusi aturan-2 eksplisit serta tendesinnya untuk mengorganisir keseluruhan kehidupan kolektikf.

Bentuk negara semacam inilah, yang mampu lebih berkuasa ketimbang masyarakat itu sendiri, menjelaskan keseluruhan kondisi dan cara bekerjanya: dengan membatasi hak pemilikan pribadi, serta kontrol yang ketat atas upaya teknologis berskala besar; monopoli atas tindakan militer secara musiman, dengan adanya sistem sensus dan catatan yang meniscayakan bekerjanya sistem fiskal yang memberi pemerintah dengan keuntungan permanen; dengan menjadikan dirinya suatu religi domonan yang memberi rezim tersebut karakter ilahiah atau teokratiknya.

d. Karakteristik Negara Tradisonal

Malonowski meyakini bahwa “negara primitif itu tidak bersifat tirani bagi mereka yang diperintahnya”. Ia mendapatkan penjelasan fakta bahwa hubungan-hubungan fundamentalnya tetaplah diciptakan oleh kekerabatan, keanggotaan klan, kelompok berdasarkan usia, dane lain-lain, melalui mana “setiap orang dihubungkan, secara riel atau fiktif dengan orang lainnya” (1987). Personalisasi hubungan sosial dan politik itu, karenanya memberikan pembeda antara negara primitif dan negara birokratik dan akan menghasilkan pengesampingan antara kekuasaan negara dan masyarakat yang ada dalam kekuasaan hukumnya. Namun, pandangan ini bertentangan dengan fakta. Ia secara persial terbukti hanyalah sepanjang negara itu masih dalam tahap embrio, dan belum merampas kekuasaan politik dari masyarakat itu. Tetapi visi kekayaan ini telah membawa beberapa spesialis melihat negara sebagai “sebuah keluarga besar” meliputi semua orang.

Gluckman, dengan mendasarkan pada hasil risetnya di Afrika mereka terancam oleh segmentasi, terlebih oleh sifat rapuhnya basis teritorialnya ketimbang karena tipe kekuasaan yang merupakan perangkatnya saja. Konflik itu diperkecil dengan apa yang bersifat inheren dalam sistem yakni kapi teorinya dengan mengatakan, “negara-negara Afrika mengandung pada diri mereka sendiri suatu proses pemberontakan konstan, tetapi bukanah revolusi” (1963). Jadi, bukan strukturnya yang dipersoalkan, tetapi hanyalah para pemegang kekuasaannya dan kewenagannya saja.

3. HIPOTESA ASAL-USUL NEGARA

Saran W. Koppers bahwa negara harus dikembalikan kepada tahap awal dalam sejarah manusia. Ia lebih tampi dalam berbagai penafsiran yang mengaitkan proses pembentukan kekuasaan negara itu dengan fakta penaklukan, di lihat sebagai sang pencipta diferensiasi, ketidakmerataan, dan dominasi. Dalam Der Staat (1907), F. Oppenheimer mendefinisikan semua negara yang dikenal dengan fakta domonasi satu kelas atas kelas lainnya, melalui suatu pandangan eksploitasi ekonomi. Ia mengaitkan dengan pembentukan “sistem kelas”, dan menghasilkan sebuah kekuasaan negara, dengan intervensi eksternal: ketundukan kelompok pribumi oleh kelompok asing yang menjadi penaklukannya itu. Linton mesalnya melihat dua cara utama dalam membentuk negara: persekutuan volunter, dan dominasi yang dipaksakan atas asas superioritas kekuatan. Yang kedua, negara telah mengada apakah melalui penggabungan dua suku atau lebih, ataupun melalui tunduknya kelompok-kelompok yang lebih lemah terhadap kelompok lebih kuat sehingga kehilangan otonominya (1936).

Dalam An Introduction to Anthropology, di terbitkan tahun 1953, H Hoijer masih berpandangan, dan dengan sedikit reserve bahwa hak eksklusif dalam mempergunkan kekuatan secara absah, hak yang mendefinisikan kekuasaan pemerintahan itu tampil sebagai negara hasil penaklukan seperti itu. Nadel dalam teoritisnya studi tentang sistem politik orang Nupe (Negeria), menganggap penakluan sebagai satu faktor yang tampaknya bersifat niscaya bagi pembentukan kekuasaan negara (1942).

L. Gumplowicz dan Weber, pendefinisikan politik sebagai fakta tentang dominasi, melihat penaklukan eksternal itu termaksud di dalamnya. Tetapi di antara para antropolog yang mula-mula adalah Lowie yang mempersoalkan teori itu sangat tajam. Ia mencatat bahwa kondisi-kondisi internal cukup untuk menciptakan kelas-kelas keturunan atau hampir seperti itu” dan melalui ini negara primitif lahir. Hal ini ia mengamati bahwa dua faktor utama_ deferensiasi tidak merata dan penaklukan itu_ “bukan niscaya tak terdamaikan”. Freud menyarankan bahwa pembedaan secara terang harus dibuat antara negara-2 primer dan sekunder, atau turunan. Yang pertama, negara dibentuk melalui perkembangan internal atau eksternal, dengan tanpa rangsangan dari bentuk sebelumnya adanya negara itu. Kedua, dihasilkan dari sebuah jawaban yang dipaksakan oleh hadirnya negara tetangga, sebuah pusat kekuasaan yang segera memodifikasi keseimbangan yang dibangunnya atas kawasan yang lebih luas.

PART VII : TRADISI DAN MODERNITAS

1. AGEN DAN ASPEK PERUBAHAN POLITIK

Trasformasi sistem-sistem politik tradisional, di luar Eropa dan Amerika kulit putih, pada umumnya berhubungan denga kolonisasi modern ataupun bentuk variasinya yang lebih lemah, ketergantungan. Apter menganggap kolonialisme itu sebagai “kekuatan modernitas” sebagai “sebuah model melalui mana modernisasi diuniversalkan”. Dalam merujuk Afrika kolonial, di mana fenomena itu tampil secara terang benerang, ada lima gambaran yang bisa dibedakan.

a) Denaturasi Unit-2 Politik Tradisional

b) Degradasi Melalui Depolitisasi

Kolonialisme mengubah setiap persoalan politik kedalam suatu persoalan teknis yang diurusi oleh administrasi. Dalam kerangka situasi kolonial ini, kehidupan politik diungkapkan untuk sebagian bentuk bahwa tanah atau selama periode pemindahan kekuasaan yang riel. Sifat mendua dalam pengakuan kewenangan administratif oleh kewenangan yang efektif, meskipun terlihat, yang oleh pada administrator dilihat sebagai bagi tidakan-2nya itu, memberi ilustrasi bagi proses yang pertama.

c) Pecahnya Sistem Kekuasaan Terbatas Tradisional

Hubungan yang dibangun antara kekuasaan dan pendapat umum, sesuatu mekanisme yang menjamin persetujuan dari mereka yang di perintah itu, termasuk yang melibakan hal-2 yang suci, telah digangu oleh keberadaan administrasi tradisional. Di antara orang Ashanti di Ghana menjadi kehilangan fungsinya. Sang penguasa pun kini memliki kekuasaan yang semakin tak semena-mena, meskipun kekuasaan yang lebih terbatas, dan persetujuan dari para kolonialis itu pun menjadi lebih penting ketimbang maksud baik dari mereka yang diperintahnya. Kebalikannya, mereka yang diperintah itu dapat mencoba menghimbau pemerintahan orang asing tersebut untuk melawan keputusan-2 tertentu dari kekuasaan tradisional. Akhirnya hubungan pun dipersempit dan kewajiban-2 timbal-balik tidak lagi ditentukan secara jelas.

d) Dua Sistem Kekuasaan dan Kewenangan yang Tak Terdamikan

Para antropologi politik melihat pembentukan kekuasaan kolonial sebagai asal-usul dari suatu proses yang berakibat terjadinya transisi dari tipe kewenangan “patrimonial” kepada tipe kewenangan birokratik. Fallers memperlihatkan hal itu, sehubungan dengan orang Songa. Pertama, apa yang dianggap sebagai loyalitas dipihak yang pertama, menjadi nepotisme dipihak lainnya, karena terputusnya hubungan-hubungan pribadi serta solidartas lama; kedua, pihak itu kini dapat “memainkan dobel”, dengan merujuk kepada salah satu sistem yang sesuai dengan situasinya serta kepentingan yang terlibat di dalamnya.

Fallers memperlihatkan aspek-aspek susunan kompleks dari suatu organisasi politik-administratif yang berfungsi selama periode kolonial. Ia menunjukkan tiga sistem pemerintahan dan administrasi yang bersaing hidup bersama: yang pertama, hasil dari kolonisasi, yang kedua adalah yang dalam kontrol negara tradisional dan ditempatkan dalam situasi relatif tidak cocok dengan yang pertama, yang ketiga, di bawah keduanya, ada jaringan kewenangan yang dibentuk oleh klan-klan dan garis-garis keturunan.

e) Desakralisasi Parsial atas Kekuasaan

Dalam studinya tentang posisi para pengetua adat Ashanti (Ghana), K. Busia, memperlihatkan bahwa merosotnya praktek-praktek religi tradisional itu bertepatan dengan hilangnya kekuatan kewenangan politiknya. Mus mendiskripsikan secara sangat merinci, pertarungan yang menjijikan antara dua sistem pemerintahan dan administrasi, yang satu monarki yang lainnya kolonial. Ia memperlihatkan bahwa bimbingan yang diterima oleh pemerintahan tradisioal itu adalah suatu jebakan, yang membewa pihak-pihak itu meragukan kemampuannya sendiri, sebagai pemegang “mandat surgawi”, untuk mengungkapkan “kehendak surgawinya”, dan secara itu, membuka jalan bagi kewenangan-2 saingannya untuk membuat perubahan besar-2ran.

Masyarakat-masyarakat “tanpa negara” tidak memiliki administrasi yang teratur, melibatkan suatu hirarki yang dapat dilawankan dengan birokrasi modern. Desentralisasi birokratis dan perluasaanya tidaklah menimbulkan akibat luar biasa yang ditakutkan oleh para raja dan kaki tangannya, dalam kasus suatu masyarakat di mana yang suci menempati wilayah-wilayah otonom.

Di Black Afrika, ada lima strata sosial yang bisa dideferensiasikan sepanjang periode kolonial ini. Mereka sekaligus berbeda, bahkan nama yang diberikan dan juga cara pengaturannya dan mereka diklasifikasikan atas dasar pandangan agen-2 kekuasaan kolonial atas bentuk-bentuk ekonomi dan: agen-agen westernisasi (“elit terpelajar”), pemilik perkebunan yang kaya, orang dagang dan kapitalis kecil dan para pemakan gaji (yang diorganisir/ tidak) dalam kelompok profesi. “beberapa strata sosial tertentu cenderung membentuk persekutuan atas dasar kepentingan yang sama dan untuk membengkitkan reaksi mereka, kesadaran-diri dari kelompok yang paling tidak diuntungkan yakni kelompok terakhir ini.

Situasi kolonial yang mengatur dinamikanya itu, bekerja melalui dua cara: pertama, dengan menghalangi pembentukan kelas sosial dan kedua, manakala tuntutan akan otonomi mereka menjadi semakin vokal dan terorganisir, dibentuk “front” perlawanan untuk membatasi antagonisme yang muncul oleh kelas-kelas itu. Sekali kemerdekaan telah diperoleh, penyebab-2nya menjadi melunak dalam kehidupan politik, karena kemerdekaan menciptakan kondisi yang paling cocok bagi penajaman pertarungan merebut kekuasaan, oleh kelas-kelas yang bermunculan itu.

Penjelas untuk hal ini, terletak pada situasi politik yakni pada tingkat hubungan-hubungan yang dimunculkanoleh kuasaan itu; pembentukan dari kekuasaan itu sendiri dan perjuangan yang telah mendorong kelahirannya hanyalah membantu memperkuat kelas yang sudah terbentuk secara kuat, yakni kelas yang memerntah. Dalam hubungan ini, negara bangsa yang baru itu dan tegara tradisional mempunyai akibat-akibat yang sama, karena hubungan-2nya dengan aparatus negara masih ditentukan oleh status sosial, bentuk hubungan yang juga menenjukan hubungan-hubungan ekonomi dan kekuatan materialnya.

Karya Apter, The Politics of Modernization, terbit tahun 1965. Ia menyusun teorinya dengan sebuah deklarasi bahwa akibat paling langsung langsung dari modernisasi adalah munculnya peranan sosial baru: terhadap peranan tradisional yang sudah disepakati, ditambahkan peranan-peranan “adaptive” yang diciptakan melalui transformasi secara parsial atas peranan-2 tradisionalnya, dan peranan “inovatory” ketiga tipe ini tidak cocok satu sama lainnya, sehubungan dengan itu, Apter membedakan tiga bentuk stratifikasi sosial, yang sering hidup berdampingan dalam suatu masyarakat yang sedang menempuh jalan modernisasi: sistem kasta, sistem kelas dan sistem hirarki perundang-undangan di mana terjadi berbagai kompetisi antar-individu.

Ke tiga tipe peranan itu, begitu konflik ini mencapai intensitasnya yang tinggi, penyelesaian atasnya dibuat pada tingkat politik, apakah melalui sebua rezim yang mengatur kompetisi antara berbagai peranan itu, akan melalui rezim yang bekerja dengan cara penghapusan, serta membawa semacam reorganisasi secara total dan drastis dalam masyarakat. Menurut terminologi yang dipakai Apter, penyelesaian pertama merupakan karakteristik dari suatu “sistem rekonsilisasi”, yang kedua “sistem mobilisasi”. Pada kasus kedua,ekonomi menjadi urusan dari aparatus negara dan sistem partai tunggal menajadi perangkat modernisasi, di mana peranan dan staratifikasi sosial menjadi objek dari kebijakan suatu trasformasi radikal. Dalam sistem “rekonsilisasi”, bahkan pun melalui diversifikasi peranan dan cara-cara stratifikasi yang dipertahankan, perluasan “sektor modern” dibuat oleh tindakan politik, ekonomi dan pendidikan.

Dalam masyarakat yang mengalami modernisasi, pengaruh yang lebih besar dari politik tetap menonjol dan demi dua alasan yang jelas: struktut politiko-administratif disusun, pada tingkat nasional, sebelum ekonomi modern itu sendiri dapat berkembang dan ia pun berlaku sebagai perangkat pokok dan strata sosial yang berbeda. Situasi-situasi semacam ini, sebagian menjelaskan kemungkinan membuat pemindahan “model-model politik” tertentu dari sektor tradisional ke sektor modern. Sebagaimana ditekankan Apter bahwa apratur politik, selama proses modernisasi itu, bisa melanjutkan dalam menentukan bentuk-bentuk pokok dari stratifikasi, yang masih tetap bersifat timbal-balik dalam hubungan-hubungan dengan sistem pemerintahan atas landasan mana semua itu terikat.

2. DINAMIKA TRADISIONALISME DAN MODERNITAS

Istilah trodisionalisme dilihat sebagai kesinambungan sedang medernitas mengandung arti pemutusan. Ia pun dapat didefinisikan sebagai konformitas terhadap norma yang tak mengenal waktu (timeless) yang diafirmasikan atau diberi pembenaran oleh mitos atau ideologi dominan dan yang diturunkan melalui berbagai variasi prosedur dari tradisi. Dalam masyarakat India kekuasaan sistem kasta dan ideologi yang mengekspresikannya, disamping adanya sifat mendua serta keraaman hubungan yang mengaitkan dengan modernitas, memperlihatkan kekuatan konservasi. Oleh J.Favret (1967) memberi sebuah contoh: para petani Aures, yang telah mewarisi “tradisi anti negara”, sangat akrab dengan sebuah keadaan huru-hara yakni siba, yang seringkali mengungkapkan penolakan oleh pihak komunitas “segmenter” untuk tunduk kepada kekuasaan pusat: mereka protes atas cara kerja administrasi yang lemah serta lambatnya perangkat dan tanda-tanda modernitas mengalir kewilayah mereka atas pandangan tujuan itu, mereka membangkitkan kembali mekanisme pusat untuk mengambil tindakan dalam memperkecil anggapa antara keinginan mereka akan kemajuan dan apa yang telah menjadi bagian mereka dan melakukan pemberontakan “melalui akses medernitas”.

Sebuah contoh bisa dikemukan di Indonesia, yang memiliki keragaman regional_di pertajam oleh karakter kepulauan serta supermasi orang Jawa_serta variasi-variasi religius, kultural dan etnik. Kebijakan pasca-kolonial bermaksud menciptakan keseimbangan seluruhnya memiliki karakter sinkrektik, bahkan orang-orang komunis Indonesia mengkombinasikan sebuah Marxisme yang disederhanakan dengan tema kultur tradisional. C. Geertz, melihat proses ini sebagai reaksi kembar. Dalam mengarahkan modernitas, telah menjadi penyebab melemahnya separatisme yang menekankan pengaruhnya terhadap kekuasaan pusat dan melengkapi bukti akan lemahnya administrasi. Dan setiap jengkal dari ketidakberdayaannya itu akan meninkatkan ketidak stabilan, dan menggoda percobaan kelembagaan serta beruba-ubahnya ideologi. Demikianlah, dua gerakan yang berkebalikan pun bekerja secara sinkronik: di satu pihak, kembalinya inisiatif politik pada tingkat regional, dengan dukungan elemen-elemen tradisional; dan di lain pihak, hilangnya kontrol secara bertahap atas peristiwa kemasyarakatan yang telah mendeskreditkan pemerintah pusat, serta menciptakan ke adaan inflasi, sepanjang menyangkut organisasi, ideologi dan simbol modernis mereka.

Di Afrika bangsa kulit hitam sedang dalam proses penciptaan dirinya yang belum lengkap. Integrasi berbagai etnik kelompok sering begitu gawatnya, sebegitu rupa sehingga terputusnya kota-kota seperti Kongo-Kinshasa dan Negeria_tampak menjadi suatu ancaman konstan. Hasil dari situasi ini adalah partai-2 dan kecendurungan mereka, gerakan, bahkan pun manakala diberi isrila revolusioner, mengungkapkan bobotnya lebih kepada berbagai kesempatan untuk kelompok-kelompok etniknya ketimbang untuk struktur dari kebangsaan serta ekonominya.

Penghapusan konfrontasi tidaklah menghapuskan kebijakan untuk membagi-bagikan kekuasaan menurut kategori etnik, religi, atau regional. Di satu pihak, ia membebaskan kekuatan yang telah ditindas selama periode kolonial yaitu krisis yang membangkitkan antagonisme kesukuan dan antagonisme religi. Di pihak lain, kegiatan politik modern tidak mampu mengorganisir diri dan mengungkapkan diri, melalui bentuk penerjemahan. Model-model tradisional dan simbol-2nya menjadi cara komunikasi dan penjelasan yang dipakai oleh para pemimpin mereka terhadap para petani kulit hitam. Salah satu faktanya kekuasaan tidak tidak semuanya ditanggalkan, teristimewa diberbagai wilayah di mana negara yang kuat telah pernah muncul sepanjang momen sejarah mereka.

Demikianlah di Kongo, citra sang presiden sebagai figur sang penguasa tradisional_khususnya raja Kongo. Para pengepala adat pun harus mewujudkan kekuasaannya, secara harfiah memasang mahkota, dan memegang kekuasaan dengan kekuatan dukungan dari kepentingan kolektivitas mereka. Pribadi yang memiliki sifat pengepala adat yang kuat pun dihubungkan dengan sang pengepala adat yang adil, yang dihormati karena kebijakannya, mampu menjadi penengah yang agung, memperoleh penghormatan dari hukum, dalam memaksakan keputusan perdamaiannya.

Yang dikaitkan dengan ke dua figur tadi, yakni figur karismatik. Pengepala ada karismatik ini, memiliki hubungan khusus dengan rakyatnya, dengan negerinya dan dengan sistem kekuatan yang mengatur kesuburan dan kesejahteraan. Begitulah, kekuasaan dalam pengertian tiga aspek tunggal kekuasaan, kehakimana, dan yang disucikan.

a. Komunitas Padesan

Komunitas padesan meliputi sebuah masyarakat kecil, dengan yang tertentu, di mana konfrontasi antara tradisi dan yang modern, dalam hal yang suci dan historis, secara jelas terlihat. G Althabe (1968) studinya terhadap desa-2 Bestimisaraka, di wilayah pantai Selatan Madagaskar. Analisanya memperlihatkan alangkah sulitnya bagi kekuasaan-kekuasaan di pedesaan itu untuk menyesuaikan diri dengan sistem administratif dalam komunitas tersebut, perpecahan terjadi antara dunia kehidupan internal, didominasi oleh tradisi, dan dunia kehidupan eksternal, didominasi oleh hubungan-hubungan “dengan dunia luar” yang telah dibangun, di mana agen-agen dan kekuatan modernitas itu bekerja. Dalam kasus pertama, hubungan sosial mencoba untuk mempertahankan kekayaan dan khasiat simboliknya; dalam kasus kedua, mereka memiliki kualitas yang diperbaiki dalam kenyataannya didasarkan pada model dari luar_yang diwarisnya dari para kolonial dan untuk alasan itu, secara parsial mereka ubah. Faktor modernitas pun beda umumnya di anggapan hal-hal yang bersifat eksternal bagi masyarakat desa.

Sebuah pranata baru, yang diambil dari keompok tetangga dan mereka adaptasikan, dengan mengidentifikasikan pada sebuah semangat hirarkis yakni, tromba dimana bobot pentingnya tidak bisa diberikan kepada wilayah religi, karena hubungannya dengan yang suci memberikan dorongan, dalam kasus ini terhadap tata sosial dan kultur baru yang lagi muncul itu. Upacara ini memiliki karakter sinkretik dalam arti bahwa ia menciptakan sebuah kombinasi elemen dan simbol modern serta tradisional. Pada waktu yang sama, ia juga mengngkapkan suatu penolakan ganda: ia menolak aspek-aspek tradisional tertentu yakni untuk yang paling tak hidup_dengan menantang terhadap kultus leluhur, dalam bentuk yang lama dan teknik pendewaannya; ia juga menolak metode modernisme yang mereka anggap asing, dengan mengungkapkannya dalam bentuk suatu Kekristenan tandingan dan dengan membangun hubungan ketergantungan baru serta kewenangan baru.

Trombat memperlihatkan bahwa orang yang hidup dalam masyarakat “dualis” ini tidaklah menganggap keberadaan dirinya dengan menghadapi dua sektor pilihan yang terpisah yang satu di atur oleh tradisi yang lainnya oleh modernitas. Dialektika yang bekerja antara sistem tradisional (yang sedang merosot) dan sistem modern (dimaksudkan dari luar). Dari dialektika itu muncullah tipe ketiga, yakni tipe sistem sosio-kultural.

b. Partai Politik sebagai Perangkat Modernisasi

Partai politik adalah alat utama modernisasi karena sifatnya sebagai inisiatif elit modernis karena organisasinya memberinya kontak lebih erat dengan komunitas ketimbang dengan yang dimiliki oleh administrasi dan akhirnya karena fungsi dan tujuannya dalam berbagai bidang menjadi kekuatan motivator di belakang pembangunan ekonomi. Aspek ini diperkuat dalam kasus partai tunggal atau yang dihasilkan oleh “kehendak untuk mengubah masyarakat, menstrukturkan kembali hubungan-hubungan sosial dan melahirkan kesadaran dan etika baru”; Apter (1965) mencirikannya sebagai “sistem mobilisasi” yang mengorganisir modifikasi atas masyarakat secara drastik.

Di Ivory Coast, lahirlah “Uni Demokratik Afrika” dari persekutuan petani perkebunan (planters) dan karenanya mereka adala para petani modernis dan mempergunakan bentuk-bentuk inisiasi tradisional yang paling terbesar, poro_ sebagai kaitan untuk memperbaiki dirinya. Di Kongo Negeria, gerakan religius lahir dari sinkretisme, dari keinginan untuk memperbaiki tata-masyarakat dalam wilayah yang suci serta persekutuan kultural mereka menjadi basis utama dalam kehidupan politik modern.

c. Ideologi, Sebuah Ekspresi Modernitas

Dalam kasus masyarakat tradisional tertentu yang mengalami mutasi, seperti di Black Afrika di mana ideologi politik tampil dengan periode modern mengibaskan sisa-sisa mitos yang menompang tata-aturan lama. Ideologi ini ditandai oleh reaksi-2nya terhadap situasi ketergantungan, kecamannya terhadap eksploitasi dan penindasan serta perampokan kemerdekaan menjadi tema utmanya. Tema tersebut membantu menjelaskan keterbelakangan teknologi dan ekonomi mereka sepanjang ditentukan kebersatuan bangsa, untuk mengatasi berbagai separatisme, di sana ada tema persatuan yang lebih menonjol: personalitas kepemimpinan nasional pun disakralkan dan bangsa itu sendiri menjadi objek tak kurang dari sebuah religi politik.

Lebih lanjut, ideologi harus mengisi konvesi psikologis di sebut “new deal of the emotion”. Versi penyederhanaan ditunjukan kepada petani serta strata yang kurang dipengaruhi pendidikan modern dengan ungkapan tradisionalnya.pemikiran politik modern dihiasi oleh peralatan intelektual yang asing, tetapi peralatan itu dipergunakan juga oleh perkembangan “kaum nasionalis” dan sering untuk mempertahankan spesifitasnya sendiri. J. Berque, dalam studinya tentang “orang Arab dari dulu sampai nanti” telah menafsirkan upaya “untuk menyesuikan dengan pihak lain, seentara tetap mempertahankan kesejatiannya sendiri”, kebutuhan yang kontradiktif inilah yang menjejaskan bahwa kebutuhan akan modernitas itu bukanlah suatu negasi total atas tradisi (1960).

Ideologi-ideologi modernis itu juga dicirikan oleh ketidakstabilannya, oleh gerakannya sendiri dalam hubungannya dengan trasformasi yang dicapainya serta tingkat dari perubaha kesadaran politik mereka. Mereka berbeda selama berkaitan dengan masyarakat dan kultur yang mengalami perubahan cepat serta punya bobot hanya untuk beberapa waktu relatif singkat saja.

PART: KESIMPULAN

Istilah semacam starategi dan manipulasi telah semakin dipergunakan. Oleh Leach dari studinya orang Kachin di Burman. Ia secara jelas memperlihatkan sifat ganda dari model-model yang dipergunakan oleh orang Kachin itu, yang bergantung kepada keadaan-2nya_yang sebenarnya model-2nya itu begitu seragam sehingga sehingga aparatus konsepsionalnya dapat menebas sekaligus mengungkapkan aspirasi yang saling bertentangan, serta afirmasi atas keabsahannya; ia memperlihatkan bahwa keseimbangan yang ditemuinya dalam model itu bukanlah keseimbangan dalam fakta-2nya.

Antropologi politik telah memperbahruhi perdebatan mengenai hubungan antara masyarakat tradisional (arkhaik) itu dengan sejarah. Bahwa dalam bidang politik itulah sejarah meninggalkan jejaknya yang paling jelas. Manakala apa yang disebut masyarakat-masyarakat “segmenter” itu masuk dalam sejarah, melalui gerak komposisi dan dekomposisi yang bersambungan, melalui perubahan yang terjadi dalam sistem religi mereka dan melalui keterbukaan mereka terhadap pengaruh luar itu, yakni masyarakat yang memiliki sentralisasi kekuasaan yang kuat, mereka sendiri masuk kedalam sejarah_secara menyeluruh dan lengkap. Mereka memasuki sejarah yang lebih kaya akan hal-hal kejadian penentuannya dan mereka memperlihatkan kesadaran yang lebih besar untuk bertindak terhadap realitas sosial. Pada kejadian politik itulah, negara muncul pada gilirannya menjadi sang pencipta kejadian politik itu sendiri, menekanka ketidakmerataan yang mendorong lebih lanjut, ketimbangseimbangan dan perubahan. Bahkan, Malinowski melihat mitos merupakan karakter yang mengatur prakter sosial dan secara itu membantu mempertahankan cara distribusi kekuasaan yang ada, serta hak milik dan hak-hak istimewanya. Menurut interpretasi ini, mitos mendorong konformitas dan bekerja untuk kepentinya kekuasaan yang biner, apakah demi melindunginya dari ancaman-ancaman potensial ataupun dalam memberinya landasan bagi upacara-upacara periodik untuk mempertahankan kekuasaan.

Bagi E. Shaill, studi semacam itu haruslah memenuhi setidaknya dua syarat: ia haruslah mempergunakan kategori-kategori yang relevan bagi semua bentuk negara, semua bentuk masyarakat dan semua periode serta harus memiliki “skema analitik” yang begitu rupa bentuknya, sehingga berbagai masyarakat dapat diperbandingkan secara sistematik. Ada empat karakteristik, yang membentuk kutub-kutub suatu perbandingan yang dianggap punya dasat ilmiah: kebutuhan akan kurang lebih suatu struktur khusus; penampilan yang lebih sama dalam sistem-sistem itu; aspek multi-fungsi dari struktur politiknya; karakter “ campuran” dalam arti kultural dari berbagai sistem. Pendekataan ini mengkombinasikan beberapa kecendurungan teoritis dan bersifat rawan terhadap sinkretiknya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Upacara Pingitan (posuo) pada Masyarakat Buton (Antropologi Sakral)

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Derasnya arus kontak budaya sedikit banyaknya telah menggeser nilai-nilai budaya suatu masyarakat sebagai suatu kearifan tradisional yang sarat dengan muatan nilai moralitas. Menurut Koentjaraningrat, kontak budaya telah ada sejak dahulu dalam sejarah kebudayaan manusia, tetapi proses kontak budaya yang mempunyai sifat khusus (pengaruh yang besar) baru timbul ketika kebudayaan-kebudayaan bangsa-bangsa Eropa Barat mulai menyebar keseluruh belahan dunia termasuk ke Indonesia. Akibat dari proses ini, khususnya pada abad 20 dimana perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang dihasilkan oleh geliat peradaban modern, menyebabkan hampir tidak ada suku-suku bangsa dimuka bumi ini yang terhindar dari pengaruh unsur-unsur kebudayaan Eropa. Berangkat dari perspektif antropologi dan sosiologi tentang culture contac, kajian tentang tanggapan dan pergeseran pola pandang masyarakat Buton tentang upacara siklus posuo akan diteropong. Po...

Kajian Liminalitas dari Van Gennep Tentang Ritual (Antropologi Simbolik)

Liminalitas Kata liminalitas berasal dari bahasa latin yaitu “limen” yang artinya ambang pintu. Secara sederhana liminalitas dapat dipahami sebagai pengalaman ambang. Istilah liminalitas di cetuskan oleh Arnol Van Gennep utamanya di gunakan pada ritual-ritual peralihan. Sementara oleh Victor Turner liminalitas digunakan sebagai cara dalam melihat kejadian-kejadian ritual dewasa ini dalam kehidupan masyarakat. Dengan kata lain liminalitas dapat dipahami sebagai tahap atau periode waktu dimana subyek mengalami kesadaran yang ambigun yakni tidak disana dan tidak disini misalnya dalam sebuah masyarakat tertentu mengadakan sebuah ritual perpindahan status dari status sosial yang lama ke status sosial yang baru. Contoh dalam suku Buton. Istilah posuo diperuntukan bagi perempuan yang sudah masuk pada tahap dewasa. Tiga tahap dalam perolehan Van Gennep: -    Ritus pemisahan, biasanya ritus ini terjadi pada upacara pemakaman. -    Ritus transisi, yakni berhubungan d...