ORGANISASI SOSIAL DAN KEKERABATAN
SUKU MUNA
Oleh: La Ode Aco (NIA116258)
JURUSAN ANTROPOLOGI SOSIAL
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada tuhan yang maha esa atas limbahan rahmat dan karunianya sehinggakami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya tentantang “kebudayaan suku muna”.
Pada dasarnya setiap manusia pasti mempunya kekurangan dan kelebihan sehingga dengan ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun kepada pembaca untuk menyempurnahkan isi makalah ini.
D dalam makalah ini terdapat pembahasan mengenai kebudayaan yang bersangkutan yaitu dari sistem kekerabatannya sampai organisasi kemasyarakatannya. Dalam hal ini berbicara kebudayaan berarti berbicara tentang akal manusia karena kebudayaan sendiri berasal dari bahasa sansikerta yang tercipta atau karya, jadi secara sederhana budaya itu hasil cipta manusia sepenuhnya yang timbul dari pikiran manusia itu sendiri.
Latar belakang
Kebudayaan merupakan karya yang dihasilkan dari kehidupan masyarakat, baik itu berupa benda konkreret, maupun abstrak. Budaya yang nyata selalu melekat pada diri masyarakatnya. Di antara beberapa unsur kebudayaan, keluarga merupakan unsur kecil yang sangat mempengaruhi struktural sosial kemasyarakatan karena identitas suatu kelompok masyarakat bermula dari satu keluarga.
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktural sosial. Meyerfortes mengumukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat di pergunakan untuk mengambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalvah init-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan (geneologis). Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek, dan seterusnya.
Sistem kekerabatan dapat di bedakan menjadi patrilineal dan matrilineal. Patrilineal adalah suatu adat mAasyarakat yang mengatur alur keturunan yang berasal dari pihak ayah. Sebaliknya, matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan yang berasal dari pihak ibu. Dalam hal ini, sistem kekerabatan yang di kaji secara menyeluruh lebih di fokuskan pada sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat suku bangsa Muna. Muna adalah satu dari lima suku bangsa mayoritas yang terserbar di Muna barat dan muna timur. Lebih tepatnya di muna barat, desa umba kecamatan napanuksambi.
Muna adalah suku bangsa yang unik, mengigat mereka memiliki budaya yang berbeda dari suku bangsa yang lain. Komunitas mereka yang berada di lereng jajaran peganangan bukut barisan dan jauh dari pusat kota membuat mereka berkembang dalam lingkungan yang alami dan lebih tahan dari dampak modernisasi. Namun mereka adalah komunitas yang tidak maju karena sebagian banyak yang melakukan perantauan didaerah lain sementara yang menempuh pendidikan banyak tersebar di kota-kota misalnya kota kendari. Hampir 50% warga masyarakat di dominasi orang muna, baik muna barat maupun muna timur. Oleh karena itu, dalam kajian budaya ini di bahas lebih dalam tentang hal-hal yang berhubungan erat dengan sistem kekerabatan suku bangsa muna. Di lihat dari pengamatan awal, masyarakat muna menganut sistem kekerabatan patrilineal ,sama halnya dengan masyarakat di sulawesi tenggara lainnya. Namun, tentu terdapat banyak perbedaan yang perlu digali untuk di ketahui oleh masyarakat luas. Ada sebuahirony bahwasannya genarasi muda saat ini masih kurang mengenal budayanya. Namun, upaya puplikasi dan sosialisasi menjadi usaha publikasi dan sosialisasi menjadi upaya penting untuk memperkenakan kepada masyarakat, terutama generasi muda.
Perlu disadari bahwa sejalan waktu, perkembangan zaman, kemajuan pengetahuan dan teknologi membuat budaya mengalami pergeseran di beberapa segi. Pada pencaknya, budaya yang sejatinya terus ada dalam masyarakat terancam hilang karena imbas modernisasi. Banyak hal yang telah berakar dalam sendi kehidupan masyarakat berganti dengan budaya baru yang di adaptasi dari luar. Yang paling sederhana adalah pengaruh dari televisi. Hal baru yang di dapat dar media eloktronik sering kali dengan mudah di tiru oleh masyarakat sehingga dapat mesengger kebiasaan yang telah ada.
Metode penelitian
Metode yang digunakan dalam kegiatan penelitian, baik yang bersifat penelitian terapan maupun hanya inverntarisasi dan dokumentasi, sangat erat kaitannya dengan pendekatan yang digunakan. Metode yang digunakan dalam peneliotian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu dengfan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta secara detail dan mendalam mengenai suatu hal untuk mendapatkan pemahaman secara menyeluruh.
Penelitian lapangan ini didukung dengan teknik wawancara melalui pendekatan depthinter view (wawancara mendalam) untuk mengumpulkan data primer secara lengkap, akurat, dan dapat dipercaya/dipertanggung jawabkan kepada masyaraklat.
· Informan
Adapun informan yang dipilih adalah mahasiswa suku asli Muna yang benar-benar mengetahui kebudayaannya sendiri. Pemilihan informan tersebut dilakukan dengan teknik purpesive karena data yang akurat sepatutnya diperoleh dari sumber yang tepat. Seluruh hasil pengumpulan data ini di analisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif.
Hasil dan pembahasan
Istilah kekerabatan
Kekerabatan adalah lembaga yang bersifat umum dalam masyarakat dan memainkan peranan penting pada aturan tingkah laku dan susunan kelompok. Unsur-unsurnya ialah keturunan, perkawinan, hak dan kewajiban serta istilah-istilah kekerabatan. Secara umum, unsur ini merupakan suatu sistem dan dapat dilihat sebagai pola tingkah laku dan sikap para anggota masyarakat. Setiap masyarakat mengenal hubungan sosial, baik karena keturunan darah, akibat perkawinan, maupun karena wasiat. Jaringan-jaringan hubungan sosial ini merupakan sebagian dari struktur sosial masyarakat, baik sederhana maupun kompleks.
Adapun dalam masyarakat Muna, menganut sistem kekerabatan patrilineal yang meletakkan garis keturunan berdasarkan oleh pihak ayah. Seorang ayah berhak menentukan peraturan dalam rumah selain itu yang berkuasa dalam rumah sehingga bisa dikatakan bahwa masyarakat Muna juga menganut patriakal yaitu sistem kekuasaan berada ditangan seorang ayah.
Dalam masyarakat Muna khususnya dalam keluarga biasanya untuk pewarisan berupa rumah orang tua adalah anak perempuan bungsu, tapi kalau istilah Munanya (kampufum mongwine) sementara kalau tidak ada anak perempuan bungsu, atau semua anaknya laki-laki maka yang diberikan rumah orang tua adalah anak laki-laki bungsu (kompufu monghana). Hal ini bertujuan untuk suatu kelak nanti merekalah yang akan mengurusi kedua orang tua dimasa-masa tua lanjut usia.
Pada dasarnya orang tua tidak meminta balasan atas apa yang telah mereka kembangkan namun mereka harapkan agar suatu kelak nanti anak-anaknya baku sapa-sapa satu sama lain tidak cuek atau sombong hati antara sama-sama anggota keluarga. Jika hal ini terjadi maka kedua orang tua akan merasa gagal dalam mendidik anak-anaknya. Dalam hal ini masyarakat Muna masih memegang teguh nasihat orang tua meskipun masih ada sebagian yang mulai meninggal nasihat orang tua contoh kecilnya disetiap orang yang meninggal dunia mereka sering membudayakan bantu-membantu antara warga masyarakat dengan istilahnya ronghampua.
2.2 Adat perkawinan dan pemilihan jodoh.
Perkawinan dalah suatu hubungan yang didominasi oleh laki-laki dan perempuan yang sudah melewati proses pernikahan disahkan, baik melalui adat, agama maupun negara yang secara resmi di saksikan oleh semua masyaratakat setempat atau pihak-pihak tertentu. Dalam masyarakat Muna perkawinan biasa diistilahkan dengan kawia atau karia. Sementara pemilihan jodoh adalah sebuah pilihan yang dapat ditentukan oleh diri sendiri atau juga orang tua. Karana pada dasarnya kita sebagai anak tidak boleh menyalakan orang tua karena mereka inginnya yang terbaik buat anaknya, namun pandangan demikian kurang dipahami oleh anak zaman sekarang meraka inginnya jodohnya mereka tentukan sendiri.
Dalam adat perkawinan masyarakat muna, sebelum seseorang gadis menikah harus melewati proses pingitan (karya), hal ini mengambarkan bahwa wanita tersebut sudah memasuki usia dewasa (nukupumulonu) sehingga perlakuannya dalam masyarakat sudah berbeda dari sebelumnya. Misalnya berhubungan sama teman baik lawan jenis atau sejenis tutur kata dan menyapa orang yang lebih tua dan lebih berhati-hati dalam menjaga dirinya. Biasanya dalam masyarakat muna wanita yang biasa di kariya mereka yang sudah memiliki usia 12-15 tahun hal ini dapat di ukur dari proses menstruasi dalam ilmu biologi.
Keunikan dalam adat pengintan (kariya) dalam masyarakat muna yaitu orang-orang yang atau wanita dikariya mereka dikumpulkan dalam satu ruangan atau dikurung dalam suatu kamar (kanghombo) selama tiga hari. Lalu dalam proses kariya masyarakat yang terlibat dalam kariya itu berada diruangan tengah yang berfungsi untuk memukul gendang (katengkino mbololo) tujuannya agar dalam konghombo peserta atau para wanita yang di karya tidak merasa kepanasan. Kemudian kalau mereka lapar pada pada waktu kariya mereka tidak diberikan nasi atau ikan melainkan diberikan telur ayam kampung (pobhukan ghunteli) oleh orang tua yamg memegang kanghombo, biasanya tuan rumah. Sementatara dalam proses kanghombo mereka tidak bisa keluar selama tiga hari meskipun buang air besar maupun air kecil.
Setelah selesai maka proses pemandian wanita yang di kariya biasanya dilakukan oleh orang tua yang dianggap mengetahui ilmu-ilmu para nenek moyang yang dikaitkan dengan agama. Setelah itu mulailah pemakaian baju adat. Dalam hal ini wanita yang di kariya harus terlihat cantik dfalam pandangan masyarakat maka di lakukan pengayaan alis (bhindu) setelah itu maka para wanita yang telah selesai didandan (pihajo) maka mereka di turunkan ditanda dari dalam kanghomba menuju panggung kariya dan disaksikan oleh masyarakat setempat yang menghadiri acara kariya tersebut.
Dalam masyarakat Muna adat pemilihan jodoh ditentukan oleh statifikasi sosial sehingga untuk memilih jodoh harus dilihat dari tingkat-tingkatan dalam masyarakat. Terkat hal ini didalam suku Muna ada tiga tingkatan yang masih berlaku dalam masyarakat sampai saat ini yaitu yang dikatagorikan kelas adalah golongan kaumu (la ode dan wa ode), sedangkan kelas menengah adalah golongan maradhika, dan golongan yang di bawah disebut sara. Begitulah pemisahan golongan dalam masyarakat Muna.
Terkait golongan dalam masyarakat jika dia golongan kaumu biasanya maharnya 70 bhoka 1 bhoka setara dengan Rp 24.000 jadi kalau untuk golongan atas bisa mencapai Rp 1.680.000. sementara golongan menenga maharnya mencapai 50 bhoka hal ini setara dengan Rp 1.200.000 dan golongan bawah maharnya mencapai 25 bhoka setara dengan Rp 600.000. namun hal ini baru uang mahar yang harus di berikan pada perempuan belum uang untuk keperluan pesta dalam pernikahan apalagi acaranya berupa undangan hal ini akan membutuhkan uang yang banyak sehingga laki-laki kalau sudah berkeinginan ubtuk menikah ia harus bersiap secara fisik maupun batin karena menikah itu bukan persoalan main-main, tapi bagaimana caranya untuk menghidupi wanita yang kita nikahi.
Dalam masyarakat Muna jika terjadi suatu pernikahan yang tidak satu golongan misalnya golongan kaumu menikah dengan golongan sara, jika laki-laki golongan kaumu sementara perempuan golongan sara maka derajat perempuan itu akan setara dengan golongan atas karena karena garis keturunanan diletakkan pada pihak ayah semantara sebaliknya jika laki-laki golongan sara sementara perempuan golongan kaomu maka perempuan itu akan turun derajatnya atau samahalnya dengan golongan bawah sehingga dalam masyarakat Muna menghindari pernikahan beda golongan karena dilihat dari kedudukannya masing-masing.
2.3 Upacara adat dalam perkawinan
Pada dasarnya setiap suku bangsa, pasti memiliki upacara tersendiri begitu pula pada suku Muna. Dalam hal ini setiap masyarakat yang menikah harus diadakan upacara adat karena dengan upacara ini kedua bela pihak yang menikah agar di ketahui oleh masyarakat setempat bahwa mereka telah menikah.
Dalam prosesi upacara adat perkawinan suku Muna biasanya yang berbicara penting dalam perkawinan tersebut adalah imam (imamu) yang bertugas untuk menikah kedua bela pihak. Dalam hal ini seorang laki-laki diharuskan telah mampu dalam memilih seorang pasangannya khuisusnya ia harus mampu membeli sebuah cincin (deowa kavena) yang di berikan oleh pihak perempuan sebagai tanda bahwa laki-laki tersebut benar-benar ingin mengawini perempuan tersebut.
Selain itu ia juga telah mempersiapkan tenaga, serta uang (katandu gho) yang diberikan pada pihak wanita yang dinikahinya sebagai uang untuk keperluan pihak wanita. Kemudia kalau sudah ada perlengkapan atau syarat telah terpenuhi maka pihak laki-laki berhak untuk mengikat pertemuan (katangguna karete) supaya tidak di ambil oleh pihak lain, namun kalau pihak perempuan berpaling pada laki-laki lain maka sementara perlengkapan serta persyaratan telah diberikan pada mereka maka pihak laki-laki berhak untuk menentukan pihak perempuan.
Setelah itu karena tidak lagi persyaratan pihak laki-laki yang diberikan pada pihak wanita maka orang tua dari masing-masing pihak wajib mengabari kerabat, baik kerabat jauh maupun kerabat dekat yang istilanya kacingkei terutama kepada dalam keluarga yang bertujuan untuk membicarakan hari pernikahan kedua belah pihak terutama orang-orang tua yang pandai menghitung hari baik.
2.4 Aturan tempat tinggal setelah menikah
Pada dasarnya setiap orang yang selesai menikah pasti ditentukan dimana mereka harus tinggal sehingga ada yang berpendirian bahwa kalau mau menikah harus mempunyai persiapan yang mapan artinya sudah memiliki pekerjaan yang menetap, sudah memiliki rumah, tenanga yang cukup dalam perkawinan, serta pengetahuan yang matang dalam membangan sebuah keluarga baru karena tidak selamanya seseorang terus-terusan hidup ditanggung orang tua tapi sebagai anak kalau sudah dewasa harus berfikir bagaimana caranya untuk membantu orang tua baik perlu mereka cukup untuk memegang uang hasil dari usaha anaknya, itulah anak yang memiliki budi yang luhur.
Sementara dalam masyarakat Muna pengaturan tempat tinggal setelah selesai menikah maka perempuan wajib ikut suaminya dimanapun mereka tinggal. Biasanya kalau laki-laki belum memiliki rumah pribadi maka mereka di bolehkan untuk semata waktu tinggal sama orang tua laki-laki dalam adat ini orang Muna biasa menyebutnya dengan deangkafi monghane (perempuan ikut laki-laki). Dalam hal ini saat perempuan atau seorang istri tinggi di rumah mertua (koompu) maka dia harus benar-benar menjaga sikap sebeb disitu akan timbul penilaian baik itu positif juga negatif. penilaian yang berdampak positif yaitu saat seorang istri melayani suaminya dengan baik, dari segi fisik maupun batin begitu pula perlakuan terhadap orang tua dalam rumah jika mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik maka orang tua juga ikut senang, yang intinya tidak bangun saat matahari sudah melambung tinggi pada dasarnya kalau seorang istri masih tinggal sama orang tua maka ia harus belajar dengan keras untuk biasakan bangun sebelum sholat subuh itulah kuncinya jika dimata mertua (koompo) dipandang baik.
Sementara penilaian yang berakibat buruk atau negatif yang paling utama tidak memerhatikan suami dengan baik, bangun setelah selesai sholat subuh atau matahari sudah melambung tinggi istri memisahkan dapur dengan orang tua suami dan hubungan antara menantu dengan kedua orang tua suami tidak terjalin dengan baik, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif dalam keluarga, bahkan bukan hanya didalam diluar juga akan menimbulkan penilaian dari masyarakat setempat terhadap istri yang dinikahi oleh anaknya tadi. jadi istri jangan hanya cinta anaknya saja, tapi cintai juga kedua orang tua apalagi masih tinggal dirumah orang tua seharus malu kalau dinilai buruk sama mertua sendiri juga sama masyarakat setempat.
2.5 Sistem religi
Suatu sistem yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang diyakini atas masing-masing orang. Dalam masyarakat Muna mereka masih derfokasi terhadap kepercayaan para nenek moyang dengan istilah kaago-ago, (mencegah penyakit). Artinya kalau ada masyarakat sedang sakit mereka tidak langsung laki dokter tapi mereka pergi ketempat seseorang yang mengetahui ilmu kaago-ago, misalnya dalam menyembuhkan penyakit sakit kepala maka kangkah pertama adalah diurut bagian-bagian tertentu dengan menggunakan minyak kelapa. Setelah selesai di urut lalu langkah selanjutnya membaca mantra yang berasal dari para nenek moyang.
Namun secara bahasa mantra itu adalah puisi lama, tapi setiap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara rasional maka masyarakat, khususnya di Muna sering-sering lari ke mantra tadi yang tujuannya untuk menyelesaikan apapun yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan misalnya anak terkena penyakit, maupun kehormatan dalam keluarga sehingga karena mampu menyelesaikan sebuah konflik dalam masyarakat akhirnya mereka percaya terhadap mantra tersebut atau yang sering orang-orang mengenal dengan kata-kata baca-baca.
Selain itu masyarakat suku Muna masih pekah akan perwujudan dari agama hindu yang sering mereka peringati ketika hari-hari kematian manusia yang beralih dari alam hidup kealam yang gaib upacara ini dalam ilmu antropologi di sebut upacara inisiasi atau peralihan. Dalam hal ini, perwujudan dari agama hindu yang sering dilakukan oleh masyarakat Muna biasanya ditandai dengan hari-hari tertentu yang mereka anggap kramat seperti memperingati tiga hari orang meninggal (itolu), tujuh harinya (ifitu), Dua puluh hari (rafulugha), empat puluh hari (fhatopulugha) dan keseratus hari (moghorowo).
Antara hari ketiga sampai kedua puluh masyarakat mempercayai bahwa arwa orang yang meninggal masih berkeliaran dalam kehidupan masyarakat dan orang yang ia datangi yang pertama adalah mereka yang kerabatnya semasa ia hidup didunia, tapi kalau menurut ajaran agama islam bahwa roh atau jiwa yang berkeliaran didalam masyarakat tadi adalah penjelmahan iblis yang menyerupai setiap orang yang meninggal dunia tentunya dia adalah salah satu mahluk ciptaan tuhan yang bertujuan menakuti serta menggoda manusia agar percaya sama dia hal ini berkaitan pula yang menempati alam sekitar. Banyak masyarakat itu adalah roh nenek moyang, tapi sesungguhnya roh itu merupakan iblis-iblis yang sedang memasang jerat supayan manusia terperangkap didalmnya dan tujuan utamanya adalah untuk menggoda seluruh manusia yang ada dibumi agar masuk ke dalam neraka jahanam bersama dia. Sementara hari keempat puluh sampai hari keseratus yaitu adanya keyakinan masyarakat Muna terhadap kelahiran kembali bahwa dalam hari ke empat puluh arwa yang mensinggal dunia akan meninggalkan kehidupan masyarakat dan menuju ke sang pencipta, setelah hari keseratus orang yang meninggal tadi akan dilahirkan kembali ketubuh baik itu tubuh manusia ataupun tubuh hewan sehingga dulu adanya kepercayaan “animisme-dinamisme” yaitu kepercayaan terhadap hewan dan benda-benda yang berupa yang berupa keramat yang berasal dari para nenek moyang.
Selain itu masyarakat Muna juga masih mempercayai mantara (baca-baca) terhadap makhluk gaib yang menempati alam seperti jin. Jin merupakan makhluk ciptaan tuhan yang bersifat gaib atau tidak bisa dilihat dengan mata, terkecuali orang-orang yang memiliki ilmu dengan gaib yang buat juga anak-anak yang memiliki penglihatan yang menembus kehidupan alam gaib. Hal ini kebanyakan masyarakat lakukan saat mereka membuka lahan pertama yang sebelumnya masih di penuhi oleh reremputan juga pohon-pohon besar. Biasanya masyarakat Muna mereka meyakini kalau sebuah tempat yang sebelum orang-orang atau masyarakat belum untuk bercocok tanam ditempat itu maka biasanya mereka yakni bahwa, tempat yang mereka akan olah atau akan jadikan lahan pasti ada penghuninya sehingga mereka sering melakukan sesajen untuk memindahkan jin dari tempat tersebut (ketingka) ketempat yang lebih jauh.
Biasanya masyarakat melakukan hal ini, agar ketika membuka lahan di tempat tersebut tidak terjadi malahan petaka yang berakibat pada roh halus maupun orang yang sedang melakukan aktifitas dalam membuka lahan itu. Misalnya jika tidak melakukan pemindahan para penghuni tempat itu, akan berakibat buruk yang terjadi didalam keluarga tertentu. Biasanya ketika mereka mengolah atau melakukan pembersikan jika ada salah satu keluarga yang sakit juga luka-luka yang sebelumnya jarang dirasakan punya kita tersebut. Masyarakat Muna akan lari keorang tua yang tau kaango-ango dan tentunya sakitnya keluarga tadi selalu ada hubungannya dengan pembukaan lahan tersebut seperti lubang bakar, biasanya pada saat pembakaran hutan atau lahan yang setelah rumput-rumputnya mati. Dalam aktifitas itu telah mengenai anak jin yang sedang bermain ditempat tersebut sehingga yang mengalami luka bakar itu anak-anak dan jika ingin tahu bagaimana luka bakar yang dialami oleh anak jin (bhinte) lihat saja anak mengalami luka bakar pada keluarga yang lahan tadi. Sehingga sampai sekarang masyarakat suku Muna masih mempercayai jin yang menempati alam dan juga dalam masyarakat beragam juga mempercayai mahlik halus (gaib).
2.6 Organisasi kemasyarakatan
Organisa kemasyarakatan atau disingkat ormas adalah organisasi yang didirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasidalam pembangunan demi terciptanya tujuan masyarakat.
Dalam hal ini suku Muna atau dalam masyarakatnya juga membentuk suatu organisasi kemasyarakatan (sosial) dalam memecahkan permasalahan yang terjadi didalam masyarakat. Mereka mengistilakan dengan sebutan (ronghompua) yang biasa mereka melakukan berkumpul dibalai desa atau secara umumnya dapat dikatakan dengan forum resmi. Biasanya pas mereka berkumpul ditempat tertentu pasti ada informasi yang mereka bahas entah itu informasi dari desa atau dari kecamatan, bahkan juga dari kabupaten, hal ini dilakukan agar warga masyarakat mengetahui informasi apa yang mau disampaikan.
Selain itu juga ada namanya pobhitara, hal ini masyarakat Muna lakukan untuk memecahkan sebuah perselisihan dalam masyarakat adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pobhitara ini yaitu tokoh adat, tokoh agama, dan juga pihak-pihak yang mampu memberikan solusi, tentunya guru dan pihak yang berselisih.
Misalnya dalam perselisihan ini terjadi, biasanya diakibatkan seseorang yang sedang basa bersama perempuan dan tentunya pihak atau mereka yang terlibat harus menanggung resikonya apapun yang diputuskan oleh tokoh-tokoh masyarakat karena melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat khususnya norma agama sehingga kedua pihak yang melakukan hubungan tersebut biasanya diselesaikan dengan cara menikahkan kedua pihak tersebut. Biasanya yang menuntuk hal ini dari pihak wanita, karena mereka merasa anak telah dinudai jadi dengan adanya pobhitara sehingga setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat Muna selalu diselesaikan dengan musyawarah (pobhitara).
PENUTUP
3.1 simpul
Berdasarkan uraian, dapat disimpulkan bahwa Suku Bangsa Muna menganut sistem kekerabatan patrilineal yang meletakkan garis keturunan berdasarkan pihak ayah. Dilihat dari sistem strafikasi sosialnya terdapat tiga pembagian dalam membedakan masyarakat Muna dengan yang lainnya yaitu :
· Golongan atas (kaomu)
· Golongan menengah (maradhika)
· Golongan bawah (sara)
Masyarakat masih belum terlepas perwujudan dari agama hindu, hal ini dapat dilihat mereka memperingati orang yang meninggal seperti tiga hari setelah meninggal, hari ketujuh, hari kedua puluh, keempat puluh, hingga keseratus. Hal dapat kita lihat bahwa dari hari-hari tersebut masyarakat Muna mempercayai bahwa roh orang meninggal dunia masih berkeliaran didalam kehidupan masyarakat dan mereka juga menganggap hari-hari itu merupakan hari keramat (surce).
3.2 kriti dan saran
Penulisan mengharapkan kritik sertan saran yang membangun dari pembaca, karena kami menyadari bahwa setiap manusia pasti mempunyai kekurangan dan kelebihan. Berhubung makalah ini membahas tentang kebudayaan orang lain, penulis memohon maaf, jika ada tulisan-tulisan yang tidak bekenang dihati bapak, atas kesalahan yang kami tidak sadari olehnya sekali lagi mengharapkan kritik serta saran yang membangun kepada pembaca untuk menyempurnahkan hasil makalah ini. Sekian dan terimah kasih
Wassalamu allaikum warrahmatullahi wabbaraktu...!
DAFTAR PUSTAKA
-Mansur,M.Y.1988 Sistem kekerabatan dan pola pewarisan.jakarta:pt.pustaka grafika kita
-Fox,r. 1978,keluarga dan perkawinan.ahli bahasa suffian sahuri.kuala lumpur: dewan bahasa dan pustaka kementrian pelajaran malaysia.
-hoebel,E.L.frost.1976.cultural and social antropology,new york: mc.graw-hill
-hukum perkawinan dalam islam:n alhidajah.
Oleh: La Ode Aco (NIA116258)
JURUSAN ANTROPOLOGI SOSIAL
FAKULTAS ILMU BUDAYA
UNIVERSITAS HALU OLEO
KENDARI
2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur penulis ucapkan kepada tuhan yang maha esa atas limbahan rahmat dan karunianya sehinggakami dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya tentantang “kebudayaan suku muna”.
Pada dasarnya setiap manusia pasti mempunya kekurangan dan kelebihan sehingga dengan ini penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun kepada pembaca untuk menyempurnahkan isi makalah ini.
D dalam makalah ini terdapat pembahasan mengenai kebudayaan yang bersangkutan yaitu dari sistem kekerabatannya sampai organisasi kemasyarakatannya. Dalam hal ini berbicara kebudayaan berarti berbicara tentang akal manusia karena kebudayaan sendiri berasal dari bahasa sansikerta yang tercipta atau karya, jadi secara sederhana budaya itu hasil cipta manusia sepenuhnya yang timbul dari pikiran manusia itu sendiri.
Latar belakang
Kebudayaan merupakan karya yang dihasilkan dari kehidupan masyarakat, baik itu berupa benda konkreret, maupun abstrak. Budaya yang nyata selalu melekat pada diri masyarakatnya. Di antara beberapa unsur kebudayaan, keluarga merupakan unsur kecil yang sangat mempengaruhi struktural sosial kemasyarakatan karena identitas suatu kelompok masyarakat bermula dari satu keluarga.
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktural sosial. Meyerfortes mengumukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat di pergunakan untuk mengambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalvah init-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan (geneologis). Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek, dan seterusnya.
Sistem kekerabatan dapat di bedakan menjadi patrilineal dan matrilineal. Patrilineal adalah suatu adat mAasyarakat yang mengatur alur keturunan yang berasal dari pihak ayah. Sebaliknya, matrilineal adalah suatu adat masyarakat yang mengatur alur keturunan yang berasal dari pihak ibu. Dalam hal ini, sistem kekerabatan yang di kaji secara menyeluruh lebih di fokuskan pada sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat suku bangsa Muna. Muna adalah satu dari lima suku bangsa mayoritas yang terserbar di Muna barat dan muna timur. Lebih tepatnya di muna barat, desa umba kecamatan napanuksambi.
Muna adalah suku bangsa yang unik, mengigat mereka memiliki budaya yang berbeda dari suku bangsa yang lain. Komunitas mereka yang berada di lereng jajaran peganangan bukut barisan dan jauh dari pusat kota membuat mereka berkembang dalam lingkungan yang alami dan lebih tahan dari dampak modernisasi. Namun mereka adalah komunitas yang tidak maju karena sebagian banyak yang melakukan perantauan didaerah lain sementara yang menempuh pendidikan banyak tersebar di kota-kota misalnya kota kendari. Hampir 50% warga masyarakat di dominasi orang muna, baik muna barat maupun muna timur. Oleh karena itu, dalam kajian budaya ini di bahas lebih dalam tentang hal-hal yang berhubungan erat dengan sistem kekerabatan suku bangsa muna. Di lihat dari pengamatan awal, masyarakat muna menganut sistem kekerabatan patrilineal ,sama halnya dengan masyarakat di sulawesi tenggara lainnya. Namun, tentu terdapat banyak perbedaan yang perlu digali untuk di ketahui oleh masyarakat luas. Ada sebuahirony bahwasannya genarasi muda saat ini masih kurang mengenal budayanya. Namun, upaya puplikasi dan sosialisasi menjadi usaha publikasi dan sosialisasi menjadi upaya penting untuk memperkenakan kepada masyarakat, terutama generasi muda.
Perlu disadari bahwa sejalan waktu, perkembangan zaman, kemajuan pengetahuan dan teknologi membuat budaya mengalami pergeseran di beberapa segi. Pada pencaknya, budaya yang sejatinya terus ada dalam masyarakat terancam hilang karena imbas modernisasi. Banyak hal yang telah berakar dalam sendi kehidupan masyarakat berganti dengan budaya baru yang di adaptasi dari luar. Yang paling sederhana adalah pengaruh dari televisi. Hal baru yang di dapat dar media eloktronik sering kali dengan mudah di tiru oleh masyarakat sehingga dapat mesengger kebiasaan yang telah ada.
Metode penelitian
Metode yang digunakan dalam kegiatan penelitian, baik yang bersifat penelitian terapan maupun hanya inverntarisasi dan dokumentasi, sangat erat kaitannya dengan pendekatan yang digunakan. Metode yang digunakan dalam peneliotian ini adalah penelitian kualitatif, yaitu dengfan mengumpulkan sebanyak mungkin fakta secara detail dan mendalam mengenai suatu hal untuk mendapatkan pemahaman secara menyeluruh.
Penelitian lapangan ini didukung dengan teknik wawancara melalui pendekatan depthinter view (wawancara mendalam) untuk mengumpulkan data primer secara lengkap, akurat, dan dapat dipercaya/dipertanggung jawabkan kepada masyaraklat.
· Informan
Adapun informan yang dipilih adalah mahasiswa suku asli Muna yang benar-benar mengetahui kebudayaannya sendiri. Pemilihan informan tersebut dilakukan dengan teknik purpesive karena data yang akurat sepatutnya diperoleh dari sumber yang tepat. Seluruh hasil pengumpulan data ini di analisis dengan menggunakan pendekatan deskriptif.
Hasil dan pembahasan
Istilah kekerabatan
Kekerabatan adalah lembaga yang bersifat umum dalam masyarakat dan memainkan peranan penting pada aturan tingkah laku dan susunan kelompok. Unsur-unsurnya ialah keturunan, perkawinan, hak dan kewajiban serta istilah-istilah kekerabatan. Secara umum, unsur ini merupakan suatu sistem dan dapat dilihat sebagai pola tingkah laku dan sikap para anggota masyarakat. Setiap masyarakat mengenal hubungan sosial, baik karena keturunan darah, akibat perkawinan, maupun karena wasiat. Jaringan-jaringan hubungan sosial ini merupakan sebagian dari struktur sosial masyarakat, baik sederhana maupun kompleks.
Adapun dalam masyarakat Muna, menganut sistem kekerabatan patrilineal yang meletakkan garis keturunan berdasarkan oleh pihak ayah. Seorang ayah berhak menentukan peraturan dalam rumah selain itu yang berkuasa dalam rumah sehingga bisa dikatakan bahwa masyarakat Muna juga menganut patriakal yaitu sistem kekuasaan berada ditangan seorang ayah.
Dalam masyarakat Muna khususnya dalam keluarga biasanya untuk pewarisan berupa rumah orang tua adalah anak perempuan bungsu, tapi kalau istilah Munanya (kampufum mongwine) sementara kalau tidak ada anak perempuan bungsu, atau semua anaknya laki-laki maka yang diberikan rumah orang tua adalah anak laki-laki bungsu (kompufu monghana). Hal ini bertujuan untuk suatu kelak nanti merekalah yang akan mengurusi kedua orang tua dimasa-masa tua lanjut usia.
Pada dasarnya orang tua tidak meminta balasan atas apa yang telah mereka kembangkan namun mereka harapkan agar suatu kelak nanti anak-anaknya baku sapa-sapa satu sama lain tidak cuek atau sombong hati antara sama-sama anggota keluarga. Jika hal ini terjadi maka kedua orang tua akan merasa gagal dalam mendidik anak-anaknya. Dalam hal ini masyarakat Muna masih memegang teguh nasihat orang tua meskipun masih ada sebagian yang mulai meninggal nasihat orang tua contoh kecilnya disetiap orang yang meninggal dunia mereka sering membudayakan bantu-membantu antara warga masyarakat dengan istilahnya ronghampua.
2.2 Adat perkawinan dan pemilihan jodoh.
Perkawinan dalah suatu hubungan yang didominasi oleh laki-laki dan perempuan yang sudah melewati proses pernikahan disahkan, baik melalui adat, agama maupun negara yang secara resmi di saksikan oleh semua masyaratakat setempat atau pihak-pihak tertentu. Dalam masyarakat Muna perkawinan biasa diistilahkan dengan kawia atau karia. Sementara pemilihan jodoh adalah sebuah pilihan yang dapat ditentukan oleh diri sendiri atau juga orang tua. Karana pada dasarnya kita sebagai anak tidak boleh menyalakan orang tua karena mereka inginnya yang terbaik buat anaknya, namun pandangan demikian kurang dipahami oleh anak zaman sekarang meraka inginnya jodohnya mereka tentukan sendiri.
Dalam adat perkawinan masyarakat muna, sebelum seseorang gadis menikah harus melewati proses pingitan (karya), hal ini mengambarkan bahwa wanita tersebut sudah memasuki usia dewasa (nukupumulonu) sehingga perlakuannya dalam masyarakat sudah berbeda dari sebelumnya. Misalnya berhubungan sama teman baik lawan jenis atau sejenis tutur kata dan menyapa orang yang lebih tua dan lebih berhati-hati dalam menjaga dirinya. Biasanya dalam masyarakat muna wanita yang biasa di kariya mereka yang sudah memiliki usia 12-15 tahun hal ini dapat di ukur dari proses menstruasi dalam ilmu biologi.
Keunikan dalam adat pengintan (kariya) dalam masyarakat muna yaitu orang-orang yang atau wanita dikariya mereka dikumpulkan dalam satu ruangan atau dikurung dalam suatu kamar (kanghombo) selama tiga hari. Lalu dalam proses kariya masyarakat yang terlibat dalam kariya itu berada diruangan tengah yang berfungsi untuk memukul gendang (katengkino mbololo) tujuannya agar dalam konghombo peserta atau para wanita yang di karya tidak merasa kepanasan. Kemudian kalau mereka lapar pada pada waktu kariya mereka tidak diberikan nasi atau ikan melainkan diberikan telur ayam kampung (pobhukan ghunteli) oleh orang tua yamg memegang kanghombo, biasanya tuan rumah. Sementatara dalam proses kanghombo mereka tidak bisa keluar selama tiga hari meskipun buang air besar maupun air kecil.
Setelah selesai maka proses pemandian wanita yang di kariya biasanya dilakukan oleh orang tua yang dianggap mengetahui ilmu-ilmu para nenek moyang yang dikaitkan dengan agama. Setelah itu mulailah pemakaian baju adat. Dalam hal ini wanita yang di kariya harus terlihat cantik dfalam pandangan masyarakat maka di lakukan pengayaan alis (bhindu) setelah itu maka para wanita yang telah selesai didandan (pihajo) maka mereka di turunkan ditanda dari dalam kanghomba menuju panggung kariya dan disaksikan oleh masyarakat setempat yang menghadiri acara kariya tersebut.
Dalam masyarakat Muna adat pemilihan jodoh ditentukan oleh statifikasi sosial sehingga untuk memilih jodoh harus dilihat dari tingkat-tingkatan dalam masyarakat. Terkat hal ini didalam suku Muna ada tiga tingkatan yang masih berlaku dalam masyarakat sampai saat ini yaitu yang dikatagorikan kelas adalah golongan kaumu (la ode dan wa ode), sedangkan kelas menengah adalah golongan maradhika, dan golongan yang di bawah disebut sara. Begitulah pemisahan golongan dalam masyarakat Muna.
Terkait golongan dalam masyarakat jika dia golongan kaumu biasanya maharnya 70 bhoka 1 bhoka setara dengan Rp 24.000 jadi kalau untuk golongan atas bisa mencapai Rp 1.680.000. sementara golongan menenga maharnya mencapai 50 bhoka hal ini setara dengan Rp 1.200.000 dan golongan bawah maharnya mencapai 25 bhoka setara dengan Rp 600.000. namun hal ini baru uang mahar yang harus di berikan pada perempuan belum uang untuk keperluan pesta dalam pernikahan apalagi acaranya berupa undangan hal ini akan membutuhkan uang yang banyak sehingga laki-laki kalau sudah berkeinginan ubtuk menikah ia harus bersiap secara fisik maupun batin karena menikah itu bukan persoalan main-main, tapi bagaimana caranya untuk menghidupi wanita yang kita nikahi.
Dalam masyarakat Muna jika terjadi suatu pernikahan yang tidak satu golongan misalnya golongan kaumu menikah dengan golongan sara, jika laki-laki golongan kaumu sementara perempuan golongan sara maka derajat perempuan itu akan setara dengan golongan atas karena karena garis keturunanan diletakkan pada pihak ayah semantara sebaliknya jika laki-laki golongan sara sementara perempuan golongan kaomu maka perempuan itu akan turun derajatnya atau samahalnya dengan golongan bawah sehingga dalam masyarakat Muna menghindari pernikahan beda golongan karena dilihat dari kedudukannya masing-masing.
2.3 Upacara adat dalam perkawinan
Pada dasarnya setiap suku bangsa, pasti memiliki upacara tersendiri begitu pula pada suku Muna. Dalam hal ini setiap masyarakat yang menikah harus diadakan upacara adat karena dengan upacara ini kedua bela pihak yang menikah agar di ketahui oleh masyarakat setempat bahwa mereka telah menikah.
Dalam prosesi upacara adat perkawinan suku Muna biasanya yang berbicara penting dalam perkawinan tersebut adalah imam (imamu) yang bertugas untuk menikah kedua bela pihak. Dalam hal ini seorang laki-laki diharuskan telah mampu dalam memilih seorang pasangannya khuisusnya ia harus mampu membeli sebuah cincin (deowa kavena) yang di berikan oleh pihak perempuan sebagai tanda bahwa laki-laki tersebut benar-benar ingin mengawini perempuan tersebut.
Selain itu ia juga telah mempersiapkan tenaga, serta uang (katandu gho) yang diberikan pada pihak wanita yang dinikahinya sebagai uang untuk keperluan pihak wanita. Kemudia kalau sudah ada perlengkapan atau syarat telah terpenuhi maka pihak laki-laki berhak untuk mengikat pertemuan (katangguna karete) supaya tidak di ambil oleh pihak lain, namun kalau pihak perempuan berpaling pada laki-laki lain maka sementara perlengkapan serta persyaratan telah diberikan pada mereka maka pihak laki-laki berhak untuk menentukan pihak perempuan.
Setelah itu karena tidak lagi persyaratan pihak laki-laki yang diberikan pada pihak wanita maka orang tua dari masing-masing pihak wajib mengabari kerabat, baik kerabat jauh maupun kerabat dekat yang istilanya kacingkei terutama kepada dalam keluarga yang bertujuan untuk membicarakan hari pernikahan kedua belah pihak terutama orang-orang tua yang pandai menghitung hari baik.
2.4 Aturan tempat tinggal setelah menikah
Pada dasarnya setiap orang yang selesai menikah pasti ditentukan dimana mereka harus tinggal sehingga ada yang berpendirian bahwa kalau mau menikah harus mempunyai persiapan yang mapan artinya sudah memiliki pekerjaan yang menetap, sudah memiliki rumah, tenanga yang cukup dalam perkawinan, serta pengetahuan yang matang dalam membangan sebuah keluarga baru karena tidak selamanya seseorang terus-terusan hidup ditanggung orang tua tapi sebagai anak kalau sudah dewasa harus berfikir bagaimana caranya untuk membantu orang tua baik perlu mereka cukup untuk memegang uang hasil dari usaha anaknya, itulah anak yang memiliki budi yang luhur.
Sementara dalam masyarakat Muna pengaturan tempat tinggal setelah selesai menikah maka perempuan wajib ikut suaminya dimanapun mereka tinggal. Biasanya kalau laki-laki belum memiliki rumah pribadi maka mereka di bolehkan untuk semata waktu tinggal sama orang tua laki-laki dalam adat ini orang Muna biasa menyebutnya dengan deangkafi monghane (perempuan ikut laki-laki). Dalam hal ini saat perempuan atau seorang istri tinggi di rumah mertua (koompu) maka dia harus benar-benar menjaga sikap sebeb disitu akan timbul penilaian baik itu positif juga negatif. penilaian yang berdampak positif yaitu saat seorang istri melayani suaminya dengan baik, dari segi fisik maupun batin begitu pula perlakuan terhadap orang tua dalam rumah jika mengerjakan pekerjaan di rumah dengan baik maka orang tua juga ikut senang, yang intinya tidak bangun saat matahari sudah melambung tinggi pada dasarnya kalau seorang istri masih tinggal sama orang tua maka ia harus belajar dengan keras untuk biasakan bangun sebelum sholat subuh itulah kuncinya jika dimata mertua (koompo) dipandang baik.
Sementara penilaian yang berakibat buruk atau negatif yang paling utama tidak memerhatikan suami dengan baik, bangun setelah selesai sholat subuh atau matahari sudah melambung tinggi istri memisahkan dapur dengan orang tua suami dan hubungan antara menantu dengan kedua orang tua suami tidak terjalin dengan baik, hal ini dapat menimbulkan dampak negatif dalam keluarga, bahkan bukan hanya didalam diluar juga akan menimbulkan penilaian dari masyarakat setempat terhadap istri yang dinikahi oleh anaknya tadi. jadi istri jangan hanya cinta anaknya saja, tapi cintai juga kedua orang tua apalagi masih tinggal dirumah orang tua seharus malu kalau dinilai buruk sama mertua sendiri juga sama masyarakat setempat.
2.5 Sistem religi
Suatu sistem yang berkaitan dengan kepercayaan terhadap yang diyakini atas masing-masing orang. Dalam masyarakat Muna mereka masih derfokasi terhadap kepercayaan para nenek moyang dengan istilah kaago-ago, (mencegah penyakit). Artinya kalau ada masyarakat sedang sakit mereka tidak langsung laki dokter tapi mereka pergi ketempat seseorang yang mengetahui ilmu kaago-ago, misalnya dalam menyembuhkan penyakit sakit kepala maka kangkah pertama adalah diurut bagian-bagian tertentu dengan menggunakan minyak kelapa. Setelah selesai di urut lalu langkah selanjutnya membaca mantra yang berasal dari para nenek moyang.
Namun secara bahasa mantra itu adalah puisi lama, tapi setiap permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara rasional maka masyarakat, khususnya di Muna sering-sering lari ke mantra tadi yang tujuannya untuk menyelesaikan apapun yang terjadi dalam masyarakat yang bersangkutan misalnya anak terkena penyakit, maupun kehormatan dalam keluarga sehingga karena mampu menyelesaikan sebuah konflik dalam masyarakat akhirnya mereka percaya terhadap mantra tersebut atau yang sering orang-orang mengenal dengan kata-kata baca-baca.
Selain itu masyarakat suku Muna masih pekah akan perwujudan dari agama hindu yang sering mereka peringati ketika hari-hari kematian manusia yang beralih dari alam hidup kealam yang gaib upacara ini dalam ilmu antropologi di sebut upacara inisiasi atau peralihan. Dalam hal ini, perwujudan dari agama hindu yang sering dilakukan oleh masyarakat Muna biasanya ditandai dengan hari-hari tertentu yang mereka anggap kramat seperti memperingati tiga hari orang meninggal (itolu), tujuh harinya (ifitu), Dua puluh hari (rafulugha), empat puluh hari (fhatopulugha) dan keseratus hari (moghorowo).
Antara hari ketiga sampai kedua puluh masyarakat mempercayai bahwa arwa orang yang meninggal masih berkeliaran dalam kehidupan masyarakat dan orang yang ia datangi yang pertama adalah mereka yang kerabatnya semasa ia hidup didunia, tapi kalau menurut ajaran agama islam bahwa roh atau jiwa yang berkeliaran didalam masyarakat tadi adalah penjelmahan iblis yang menyerupai setiap orang yang meninggal dunia tentunya dia adalah salah satu mahluk ciptaan tuhan yang bertujuan menakuti serta menggoda manusia agar percaya sama dia hal ini berkaitan pula yang menempati alam sekitar. Banyak masyarakat itu adalah roh nenek moyang, tapi sesungguhnya roh itu merupakan iblis-iblis yang sedang memasang jerat supayan manusia terperangkap didalmnya dan tujuan utamanya adalah untuk menggoda seluruh manusia yang ada dibumi agar masuk ke dalam neraka jahanam bersama dia. Sementara hari keempat puluh sampai hari keseratus yaitu adanya keyakinan masyarakat Muna terhadap kelahiran kembali bahwa dalam hari ke empat puluh arwa yang mensinggal dunia akan meninggalkan kehidupan masyarakat dan menuju ke sang pencipta, setelah hari keseratus orang yang meninggal tadi akan dilahirkan kembali ketubuh baik itu tubuh manusia ataupun tubuh hewan sehingga dulu adanya kepercayaan “animisme-dinamisme” yaitu kepercayaan terhadap hewan dan benda-benda yang berupa yang berupa keramat yang berasal dari para nenek moyang.
Selain itu masyarakat Muna juga masih mempercayai mantara (baca-baca) terhadap makhluk gaib yang menempati alam seperti jin. Jin merupakan makhluk ciptaan tuhan yang bersifat gaib atau tidak bisa dilihat dengan mata, terkecuali orang-orang yang memiliki ilmu dengan gaib yang buat juga anak-anak yang memiliki penglihatan yang menembus kehidupan alam gaib. Hal ini kebanyakan masyarakat lakukan saat mereka membuka lahan pertama yang sebelumnya masih di penuhi oleh reremputan juga pohon-pohon besar. Biasanya masyarakat Muna mereka meyakini kalau sebuah tempat yang sebelum orang-orang atau masyarakat belum untuk bercocok tanam ditempat itu maka biasanya mereka yakni bahwa, tempat yang mereka akan olah atau akan jadikan lahan pasti ada penghuninya sehingga mereka sering melakukan sesajen untuk memindahkan jin dari tempat tersebut (ketingka) ketempat yang lebih jauh.
Biasanya masyarakat melakukan hal ini, agar ketika membuka lahan di tempat tersebut tidak terjadi malahan petaka yang berakibat pada roh halus maupun orang yang sedang melakukan aktifitas dalam membuka lahan itu. Misalnya jika tidak melakukan pemindahan para penghuni tempat itu, akan berakibat buruk yang terjadi didalam keluarga tertentu. Biasanya ketika mereka mengolah atau melakukan pembersikan jika ada salah satu keluarga yang sakit juga luka-luka yang sebelumnya jarang dirasakan punya kita tersebut. Masyarakat Muna akan lari keorang tua yang tau kaango-ango dan tentunya sakitnya keluarga tadi selalu ada hubungannya dengan pembukaan lahan tersebut seperti lubang bakar, biasanya pada saat pembakaran hutan atau lahan yang setelah rumput-rumputnya mati. Dalam aktifitas itu telah mengenai anak jin yang sedang bermain ditempat tersebut sehingga yang mengalami luka bakar itu anak-anak dan jika ingin tahu bagaimana luka bakar yang dialami oleh anak jin (bhinte) lihat saja anak mengalami luka bakar pada keluarga yang lahan tadi. Sehingga sampai sekarang masyarakat suku Muna masih mempercayai jin yang menempati alam dan juga dalam masyarakat beragam juga mempercayai mahlik halus (gaib).
2.6 Organisasi kemasyarakatan
Organisa kemasyarakatan atau disingkat ormas adalah organisasi yang didirikan dan di bentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasidalam pembangunan demi terciptanya tujuan masyarakat.
Dalam hal ini suku Muna atau dalam masyarakatnya juga membentuk suatu organisasi kemasyarakatan (sosial) dalam memecahkan permasalahan yang terjadi didalam masyarakat. Mereka mengistilakan dengan sebutan (ronghompua) yang biasa mereka melakukan berkumpul dibalai desa atau secara umumnya dapat dikatakan dengan forum resmi. Biasanya pas mereka berkumpul ditempat tertentu pasti ada informasi yang mereka bahas entah itu informasi dari desa atau dari kecamatan, bahkan juga dari kabupaten, hal ini dilakukan agar warga masyarakat mengetahui informasi apa yang mau disampaikan.
Selain itu juga ada namanya pobhitara, hal ini masyarakat Muna lakukan untuk memecahkan sebuah perselisihan dalam masyarakat adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pobhitara ini yaitu tokoh adat, tokoh agama, dan juga pihak-pihak yang mampu memberikan solusi, tentunya guru dan pihak yang berselisih.
Misalnya dalam perselisihan ini terjadi, biasanya diakibatkan seseorang yang sedang basa bersama perempuan dan tentunya pihak atau mereka yang terlibat harus menanggung resikonya apapun yang diputuskan oleh tokoh-tokoh masyarakat karena melanggar norma yang berlaku dalam masyarakat khususnya norma agama sehingga kedua pihak yang melakukan hubungan tersebut biasanya diselesaikan dengan cara menikahkan kedua pihak tersebut. Biasanya yang menuntuk hal ini dari pihak wanita, karena mereka merasa anak telah dinudai jadi dengan adanya pobhitara sehingga setiap permasalahan yang terjadi dimasyarakat Muna selalu diselesaikan dengan musyawarah (pobhitara).
PENUTUP
3.1 simpul
Berdasarkan uraian, dapat disimpulkan bahwa Suku Bangsa Muna menganut sistem kekerabatan patrilineal yang meletakkan garis keturunan berdasarkan pihak ayah. Dilihat dari sistem strafikasi sosialnya terdapat tiga pembagian dalam membedakan masyarakat Muna dengan yang lainnya yaitu :
· Golongan atas (kaomu)
· Golongan menengah (maradhika)
· Golongan bawah (sara)
Masyarakat masih belum terlepas perwujudan dari agama hindu, hal ini dapat dilihat mereka memperingati orang yang meninggal seperti tiga hari setelah meninggal, hari ketujuh, hari kedua puluh, keempat puluh, hingga keseratus. Hal dapat kita lihat bahwa dari hari-hari tersebut masyarakat Muna mempercayai bahwa roh orang meninggal dunia masih berkeliaran didalam kehidupan masyarakat dan mereka juga menganggap hari-hari itu merupakan hari keramat (surce).
3.2 kriti dan saran
Penulisan mengharapkan kritik sertan saran yang membangun dari pembaca, karena kami menyadari bahwa setiap manusia pasti mempunyai kekurangan dan kelebihan. Berhubung makalah ini membahas tentang kebudayaan orang lain, penulis memohon maaf, jika ada tulisan-tulisan yang tidak bekenang dihati bapak, atas kesalahan yang kami tidak sadari olehnya sekali lagi mengharapkan kritik serta saran yang membangun kepada pembaca untuk menyempurnahkan hasil makalah ini. Sekian dan terimah kasih
Wassalamu allaikum warrahmatullahi wabbaraktu...!
DAFTAR PUSTAKA
-Mansur,M.Y.1988 Sistem kekerabatan dan pola pewarisan.jakarta:pt.pustaka grafika kita
-Fox,r. 1978,keluarga dan perkawinan.ahli bahasa suffian sahuri.kuala lumpur: dewan bahasa dan pustaka kementrian pelajaran malaysia.
-hoebel,E.L.frost.1976.cultural and social antropology,new york: mc.graw-hill
-hukum perkawinan dalam islam:n alhidajah.
Komentar
Posting Komentar