BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Gaya hidup merupakan karakteristik seseorang yang bisa diamati dan yang menandai sistem nilai seta sikap terhadap diri sendiri dan lingkungan sosialnya. Karakteristik tersebut erat kaitannya dengan pola pemanfaatan waktu, ruang dan objek-objek yang berkaitan dengan semuanya. Misalnya cara berbicara, berpakaian, makan, kebiasaan di rumah, di kantor, pemilian teman dan sebagainya. Oleh karena itu gaya hidup dengan demikian merupakan perpaduan dari cara dan tata kebiasaan pilihan secara objek-objek yang mendukungnya, di mana dalam pelaksanaannya disadari oleh sistem nilai atau kepercayaan dan budaya tertentu.
Selama manusia masih hidup berti ia masih memerlukan makan, minum, berpkaian dan kebutuhan lainnya yang harus dipenuhi agar tetap bisa bertahan hidup. Bagi sebagian orang, untuk memenuhi kebutuhannya ia harus bekerja siang dan malam membanting tulang itu pun hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Ada juga sebagian msyarakat yang tidak hanya kebutuhan dasar saja yang terpenuhi tetapi kebutuhan sekunder atau bahkan kebutuhan mewah terpenuhi.
Bila manusia menuruti seluruh keinginannya pastilah ia akan menjadi orang yang selalu merasa kurang dan terjebak pada kesenangan sesaat.
Selama ini berbagai pendapat tentang nelayan telah berkembang dan sudah menjadi bagian dari perdebatan publik. Perdebatan yang telah berkembang antara lain menyangkut gaya hidup nelayan yaitu menggunaan uang atau pendapatan mereka yang pada masa panen ikan sering boros tanpa mempertimbangkan kedepannya.
Menurut Wirosardjono (1989:87) “pendapatan adalah segala penerimaan yang didapat dan ada hubungannya dengan pekerjaannya. Kebiasaan yang terjadi dikalangan masyarakat nelayan, mereka sering menggunakan pendapatannya tersebut untuk membeli barang-barang. Kegiatan tersebut dilakukan baik oleh nelayan, juragan maupun nelayan pandhega misalnya nelayan pada masyarakat Desa Grajagan.
1.2 Rumusan Masalah
Bagaimana etos kerja gaya hidup nelayan?
Bagaimana peran agama terhadap sifat nelayan yang tabzir?
1.3 Tujuan
Untuk mengetahui bagaimana etos kerja gaya hidup nelayan.
Untuk mengetahui bagaimana peran agama terhadap sifat nelayan yang tabzir.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Etos Kerja Gaya Hidup Nelayan
Etos kerja berasal dari dua kata yakni etos berati pandangan hidup yang khas dari suatu golongan sos ial. Etos berasal dari bahasa Yunani (etos) yang memberikan arti sikap, kepribadian, watak, karakter, serta keyakinan atas sesuatu. Sikap ini tidak hanya dimiliki oleh seorang individu, tetapi juga oleh kelompok bahkan masyarakat. Dalam kamus besar bahasa Indonesia etos kerja adalah semangat kerja yang menjadi ciri khas dan keyakinan seseorang atau suatu kelompok. Kerja dalam arti yan luas adalah semua bentuk usaha yang dilakukan manusia, baik dalam materi, intelektual dan fisik, maupun hal-hal yang berkaitan dengan keduniaan maupun keakhiratan.
Dalam pengertian lain, etos dapat diartikan sebagai thumuhat yang berkehendak atau berkemauan yang disertai semangat yang tinggi dalam rangka mencapai cita-cita yang positif.
Etos dibentuk oleh berbagai kebiasaan, pengaruh, budaya serta system nilai yang diyakininya. Dari kata etos ini dikenal pula kata etika yang hampir mendekati pada pengertian akhlak atau nilai-nilai yang berkaitn dengan baik moral sehingga dalam etos tersebut terkandung gahira atau semangat yang amat kuat mengerjakan sesuatu secara optimal lebih baik dan bahkan berupaya untuk mencapai kualitas kerja yang sesempurna mungkin.
Nelayan adalah istilah bagi orang-orang yang sehari-harinya bekerja menangkap ikan atau biota lainnya yang hidup di dasar, kolom maupun permukaan perairan. Perairan yang menjadi daerah aktivitas nelayan ini adalah perairan air tawar, payau maupun laut.
Eidman (1991) membagi nelayan ke dalam dua kategori, yaitu nelayan penggarap dan nelayan pemilik. Yang dimaksud nelayan penggarap ialah orang yang menjadi kasatuan menyediakan tenaganya turut dan dalam perjuangan penangkapan ikan laut, bekerja menggunakan wahana penangkapan ikan milik orang lain. Sedangkan nelayan juragan/ pemilik yakni orang atau badan aturan yang enggunakan hak apapun berkuasa/ memilki atas sesuatu kapal/perahu dan indera-alat penangkapan ikan yang dipergunakan dalam usaha penangkapan ikan, yang dioperasikan oleh orang lain.
Jika pemilik tidak melaut maka dianggap juragan/ pengusaha. Jika pemilik sekaligus bekerja melaut menangkap ikan maka dapat diklaim menjadi nelayan yang sekaligus pemilik kapal.
Biasanya yang memilki gaya hidup konsumtif lebih mengarah pada nelayan pemilik karena mereka harus menunjukkan kepada masyarakat umum bahwa kedudukan mereka sangat tinggi dibandinkan dengan masyarakat nelayan biasa atau nelayan pandhega. Belum lagi persaingan antara nelayan juragan lainnya yang sama-sama menginginkan status social yang tinggi maka konsumen barang sebagai symbol akan terus dilakukan dan terus menjadi lebih meluas lagi. Sidun Haryanto (2004:48) Apa yang ditawarkan dan di iklankan lewat media massa meliputi berbagai barang dan jasa yang memberikan citra sebagai ikon modernitas, kemewahan dan glamor terlepas dari nilai kemanfaatannya. Orang-orang sebagai konsumen tidak lagi melihat apakah barang yang dikonsumsinya tersebut memiliki nilai kemanfaatan atau tidak, tetapi apakah barang dan jasa tersebut dapat mencitrakan dirinya sudah memiliki gaya hidup modern.
Sementara bagi nelayan pandhega termasuk kelompok pendapatannya sangat rendah, tetapi jika musim ikan tiba pendapatan mereka bisa sangat banyak atau tinggi. Pada musim ikan inilah pendapatan nelayan pandhega akan cepat-cepat digunakan untuk membeli barang-barang tersebut akan merupakan barang yang akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Besar kecilnya pendapatan yang diterima menunjukkan bahwa mereka memilki nilai tertentu. Tentunya denga pendapatan tersebut diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarga sehingga menciptakan kesejahteraan bagi pelakunya.
Biasanya hidup konsumtif oleh nelayan pemilik akan dipertahankan karena ini berkaitan dengan harga diri yang tinggi dan gengsi akan menyebabkan seseorang rela melakukan apa saja untuk menutupi kekurangannya. Dilain pihak gaya hidup tersebut menunjukan status mereka sebagai nelayan pemilik.
Sementara gaya hidup materialistis nelayan pandhega di mana penggunaan pendapatan untuk membeli barang-barang investasi sementara, ketika pendapatan tidak ada lagi maka yang dibeli akan dijual kembali. Selain itu, pengosumsian barang tujuan utamanya adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok keluarga baik kebutuhan sandang, pangan, papan maupun kesehatan dan pendidikan dengan terpenuhinya kebutuhan tersebut maka kesejahteran mereka dapat tercapai.
2.2 Peran Agama terhadap Sifat Nelayan yang Tabzir
Agama adalah sebuah koleksi terorganisir dari kepercayaan, system budaya, dan pandangan dunia yang menghubungkan manusia dengan tatanan/ perintah dari kehidupan. Agama telah mengajarkan kepada pemeluknya bagaimana bertingkah laku baik itu dengan Tuhanya, sesamanya maupun lingkungan alamnya. Dan tidak ada agama yang mengajarkan kepada pengikutnya hal-hal yang buruk. Namun, agama tidak seperti ajakan politik yang harus diikuti sesuai keinginan pihak yang mendominasi sementara ajakan agama sesuai hati nurani manusianya. Artinya tidak ada paksaan di dalam dalam menyampaikan ajarannya itu, mereka memilki pilihan apakah ajaran itu diterima atau tidak.
Agama tidak menganjurkan oleh para pengikutnya agar memiliki sifat tabzir. Hal ini karena sifat tersebut mengarah pada perbuatan yang akan merugikan diri manusia itu sendiri. Agama tidak akan membiarkan para penganutnya memilki sifat atau pun perbuatan yang menzolimi diri sendiri. Oleh karena itu, untuk memudahkan kita dalam memahami tulisan ini maka kita harus tahu Apa itu sifat tabzir? Dan mengapa agama sangat melarang sifat tersebut dimiliki oleh para penganutnya? Maka untuk menjawab pertanyaan di atas, penulis akan memulai dari pendefinisian tabzir itu sendiri.
Kata tabzir berasal dari kata bahasa Arab yaitu bazaar, yubaziru tabzir yang artinya pemborosan. Secara istilah tabzir adalah membelanjakan/ mengeluarkan harta benda yang tidak ada manfaatnya dan bukan dijalan Tuhan. Sifat tabzir ini timbul karena adanya dorongan nafsu dari setan dan biasanya untuk hal-hal yang tidak disenangi oleh-Nya serta ingin dipuji oleh orang lain.
Adapun salah satu bentuk sifat tabzir yakni membelanjakan harta yang dimilkinya secara boros tanpa memperhitungkan azas manfaat dan mudaratnya. Sementara agama sangat melarang sifat tersebut karena itu merupakan perbuatan setan atau iblis yang sama-sama ingkar terhadap nikmat Allah SWT. Selain itu, larangan berleku boros bertujuan juga agar setiap penganutnya dapat mengatur pengeluaran sesuai keperluan.
Seperti yang dilakukan oleh para nelayan pemilik maupun pandhega di mana karena dorongan dari status social mereka relah melakukan sifat tabzir meskipun agama telah melarang dengan keras. Meskipun dilarang namun ganjaran agaman tidak langsung dialami oleh para pelaku sehingga mereka dengan berbangga melakukan hal tersebut. Pengaruh social ini biasanya terjadi ketika para pelaku merasa lebih tinggi dari orang lain sehingga mereka akan melakukan hal-hal yang diluar batas kemampua lainnya untuk mempertahankan kedudukan yang tinggi itu dalam masyarakat. Misalnya nelayan pemilik akan membeli barang terlepas dari nilai kemanfaatannya namu, mereka tidak lagi melihat apakah barang yang dikonsumsinya tersebut memiliki nilai kemanfaatan atau tidak, tetapi apakah barang dan jasa tersebut dapat mencitrakan dirinya sudah memiliki gaya hidup modern.
Selain nelayan pemilik yang memilki sifat tabzir, nelayan pandhega juga memilki akan sifat tersebut di mana penggunaan pendapatan akan membelikan barang-barang investasi sementara, tapi ketika pendapatan tidak ada lagi maka barang-barang yang dibeli tadi akan dijual kembali. Oleh karena itu, peran agama dalam menyikapi permasalah yang dialami masyarakat nelayan:
1) Memberikan pemahaman kepada masyarakat agar menganjurkan hidup sederhana, yang dimaksud sederhana disini bukan berate harus hidup melarat, tetapi sederhana sekedar mencukupi kebutuhan yang diperlukan tanpa berlebihan dan sewajarnya.
2) Memberikan larangan kepada masyarakat agar tidak bersifat sombong dengan menzalimi diri sendiri ataupun orang lain, karena menyebabkan kesensaraan.
3) Menumbuhkan sikap tidak berlebih-lebihan dalam mengosumsi barang dan jasa terutama yang dilakukan oleh nelayan pemilik ataupun pandhega.
Setiap yang dilarang agama sudah tentu mengandung mudarat yang dapat merugikan kehidupan manusia. Sementara setiap suruhan sudah pasti juga memilki manfaat yang akan menguntungkan bagi keselamatan hidup.
Orang yang mau menerima dan mengamalkan secara baik nasehat yang benar hanyalah orang-orang yang sabar dan tekun, termaksud di dalamnya orang-orang yang patuh melaksanaan perintah dan menjahui larangan-Nya, akan menerima dengan baik dan iklas apa yang telah ditentukan oleh-Nya.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas maka penulis menyimpulkan bahwa gaya hidup yang dipresepsikan oleh masyarakat nelayan sangat bertentangan dengan agama meskipiun itu dapat mempertahankan status sosialnya. Dilain pihak agama sangat melarang sifat tabzir karena sifat itu termaksud perbuatan setan atau iblis yang sama-sama ingkar terhada nikmat-Nya. Selain itu, agama sangat menganjurkan hidup sederhana karena seperti itu kita akan terhindar dari sifat-sifat buruk seperti rakus, iri hati, kikir,sombong dan lain-lain.
3.2. Saran
Dari kesimpulan di atas maka penulis menyarankan bahwa, sebaiknya sebagai manusia janganlah melakukan perbuatan yang dilarang oleh agama karena apapun yang diperintahkan oleh agama untuk kehidupan para penganutnya sejahtera baik itu secara fisik maupun batin. Di samping itu, tidak ada agama yang mengajarkan pada pemeluknya sesuatu yang merugikan mereka sendiri. Melainkan ajaran tersebut dikembalikan lagi kepada penganutnya bagaimana menyikapi hal demikian sehingga tidak ada ajara agama yang dipaksakan oleh rapa penganutnya untuk memeluk agama tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Kusnadi, 2008. Keberdayaan Nelayan dan Dinamika Ekonomi Pesisir. Jember
Wirosadjono. 1989. Sektor informal dan masa depannya. Jakarta: Cahaya Ress
Baurilland, Jean P. 2004. Masyarakat Konsumsi Yogyakarta: Kreasi Wacana
Sumardi, Mulyadi dkk. 1982. Kemiskinan dan Kebutuhan Pokok. Jakarta: CV Rajawali.
Syamsul Rizal, Hamid. 2015. “Buku Pintar Agama Islam”. Bogor: Cahaya Salam.
Widjiono, Wasis. 1991. “Almanak Jagad Raya”. Jakarta: Dian Rakyat..
BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Derasnya arus kontak budaya sedikit banyaknya telah menggeser nilai-nilai budaya suatu masyarakat sebagai suatu kearifan tradisional yang sarat dengan muatan nilai moralitas. Menurut Koentjaraningrat, kontak budaya telah ada sejak dahulu dalam sejarah kebudayaan manusia, tetapi proses kontak budaya yang mempunyai sifat khusus (pengaruh yang besar) baru timbul ketika kebudayaan-kebudayaan bangsa-bangsa Eropa Barat mulai menyebar keseluruh belahan dunia termasuk ke Indonesia. Akibat dari proses ini, khususnya pada abad 20 dimana perkembangan teknologi di bidang transportasi dan komunikasi yang dihasilkan oleh geliat peradaban modern, menyebabkan hampir tidak ada suku-suku bangsa dimuka bumi ini yang terhindar dari pengaruh unsur-unsur kebudayaan Eropa. Berangkat dari perspektif antropologi dan sosiologi tentang culture contac, kajian tentang tanggapan dan pergeseran pola pandang masyarakat Buton tentang upacara siklus posuo akan diteropong. Po...
Komentar
Posting Komentar